OPINI - Raden Ajeng Kartini hidup ketika tembok rumah, adat, dan kekuasaan sosial membatasi ruang gerak perempuan. Ia menggunakan surat untuk menembus batas tersebut, menyampaikan pemikiran, mempertanyakan ketidakadilan, dan memperjuangkan pendidikan perempuan. Surat merupakan teknologi komunikasi penting pada zamannya.
Lebih dari satu abad kemudian, perempuan dapat menyampaikan gagasan melalui media sosial, mengikuti pendidikan jarak jauh, menjalankan usaha dari rumah, bekerja lintas negara, memimpin organisasi, membangun perusahaan teknologi, dan memasuki ruang-ruang publik yang sebelumnya tertutup.
Telepon pintar seolah telah menggantikan surat Kartini. Jaringan digital telah meruntuhkan jarak dan memperluas kesempatan. Namun, apakah terbukanya akses teknologi berarti cita-cita Kartini sudah terwujud?
Jawabannya adalah belum sepenuhnya. Kemajuan memang telah terjadi dan harus diakui. Akan tetapi, emansipasi tidak cukup diukur dari jumlah perempuan yang memiliki telepon, akun media sosial, gelar pendidikan, atau pekerjaan. Emansipasi harus diukur dari kemampuan perempuan menentukan hidupnya, menguasai pengetahuan, memperoleh penghasilan yang adil, merasa aman, memiliki waktu, mengendalikan data pribadi, serta ikut mengambil keputusan yang memengaruhi masyarakat.
Telepon pintar di tangan perempuan belum otomatis menjadi tanda emansipasi apabila penghasilan, waktu, tubuh, data, dan keputusan atas hidupnya masih dikendalikan orang lain.
Kartini Memperjuangkan Kebebasan untuk Berpikir
Cita-cita Kartini tidak dapat dipersempit menjadi kebebasan perempuan untuk bersekolah atau bekerja. Pendidikan baginya merupakan jalan untuk membebaskan pikiran, membangun martabat, dan memungkinkan perempuan menentukan masa depannya.
Karena itu, emansipasi bukan usaha menjadikan perempuan sama persis dengan laki-laki. Emansipasi juga bukan tuntutan agar perempuan meninggalkan keluarga atau menolak peran domestik. Emansipasi adalah kebebasan yang nyata untuk memilih jalan hidup tanpa diskriminasi, kekerasan, pemaksaan, dan ketergantungan yang membelenggu.
Perempuan berhak memilih menjadi ibu rumah tangga, pekerja, pendidik, peneliti, petani, pengusaha, pejabat publik, seniman, programmer, atau menjalankan beberapa peran sekaligus. Namun, suatu pilihan hanya dapat disebut bebas apabila perempuan memiliki pendidikan, informasi, perlindungan, kesempatan ekonomi, dan posisi tawar yang memadai.
Di era digital, perjuangan tersebut memasuki medan baru. Ketimpangan lama tidak menghilang. Sebagian justru berpindah ke dalam teknologi, platform digital, algoritma, pasar kerja daring, dan ruang komunikasi virtual.
Akses Internet Belum Sama dengan Kuasa
Perkembangan konektivitas merupakan kemajuan penting. Menurut Statistik Telekomunikasi 2024, Badan Pusat Statistik mencatat 72, 78 persen penduduk telah mengakses internet pada 2024, meningkat dari 69, 21 persen pada 2023.
Akses tersebut membuka berbagai peluang. Perempuan dapat memperoleh pengetahuan mengenai kesehatan, pendidikan, hukum, dan ekonomi. Pelaku usaha dapat memasarkan produk tanpa harus memiliki toko. Pekerja dapat mengikuti pelatihan. Ibu rumah tangga dapat membangun jaringan usaha. Perempuan di daerah dapat menyampaikan persoalan yang sebelumnya tidak terlihat oleh publik.
Namun, akses internet tidak selalu berarti akses yang setara dan bermakna. Ada perempuan yang menggunakan perangkat milik bersama, bergantung pada izin keluarga, memiliki kuota terbatas, atau hanya menguasai fungsi dasar. Ada pula yang terhubung dengan internet, tetapi belum mampu memeriksa informasi, melindungi akun, mengelola data, menggunakan layanan keuangan, atau memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan penghasilan.
Dalam konteks Asia-Pasifik, UN Women mencatat pada 2023 bahwa sekitar 54 persen perempuan menggunakan internet, dibandingkan dengan 59 persen laki-laki. Perempuan juga disebut 20 persen lebih kecil kemungkinannya memiliki telepon pintar. Angka regional tersebut memperlihatkan bahwa kesenjangan digital bukan hanya menyangkut jaringan, tetapi juga kepemilikan perangkat, keterampilan, dan kendali atas penggunaannya.
Badan Pusat Statistik telah menyediakan pengukuran keterampilan teknologi informasi berdasarkan jenis kelamin. Langkah ini penting karena keberhasilan transformasi digital tidak boleh hanya dihitung berdasarkan jumlah pengguna internet. Negara harus mengetahui siapa yang mampu mencipta, mengolah data, menulis kode, menjaga keamanan digital, dan memperoleh manfaat ekonomi dari teknologi.
Akses membuka pintu. Keterampilan menentukan kemampuan untuk masuk. Kepemilikan dan kekuasaan menentukan siapa yang memperoleh manfaat paling besar.
Kemajuan Perempuan Harus Diakui
Tidak adil apabila kita hanya membicarakan ketimpangan tanpa mengakui kemajuan. Perempuan Indonesia telah memasuki berbagai bidang yang dahulu didominasi laki-laki. Mereka menjadi dokter, dosen, hakim, peneliti, insinyur, jurnalis, diplomat, perwira, pengusaha, kepala daerah, legislator, dan pemimpin organisasi masyarakat.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa perempuan mencakup 50, 13 persen tenaga profesional secara nasional pada 2024. Angka ini memperlihatkan besarnya kemampuan dan kontribusi perempuan ketika pintu pendidikan serta profesi dibuka.
Teknologi digital juga telah memperluas ruang berekspresi. Perempuan tidak lagi sepenuhnya bergantung pada media konvensional untuk menyampaikan gagasan. Mereka dapat menulis, mengajar, mengorganisasi komunitas, menggalang dukungan, memasarkan produk, dan mengawasi kebijakan melalui platform digital.
Namun, kehadiran belum selalu berarti kekuasaan. Perempuan dapat terlihat di ruang publik, tetapi belum tentu menentukan keputusan. Mereka dapat menjadi mayoritas pengguna suatu platform, tetapi tidak menjadi pemilik perusahaan atau perancang algoritmanya. Mereka dapat menghasilkan keuntungan bagi ekonomi digital, tetapi menerima bagian pendapatan yang kecil dan perlindungan kerja yang lemah.
Dalam politik, kemajuan juga belum mencapai kesetaraan. Berdasarkan catatan resmi KPU, sebanyak 127 perempuan menduduki kursi DPR hasil Pemilu 2024 dari total 580 anggota. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 21, 9 persen.
Peningkatan keterwakilan patut diapresiasi, tetapi angka itu masih menunjukkan bahwa pusat pengambilan keputusan politik belum mencerminkan komposisi penduduk secara setara. Emansipasi membutuhkan perempuan bukan hanya sebagai pemilih dan peserta kampanye, tetapi juga sebagai penyusun anggaran, pembentuk undang-undang, pemimpin lembaga, dan penentu kebijakan.
Kesenjangan Dunia Kerja Belum Selesai
Kehadiran perempuan dalam kelompok tenaga profesional tidak berarti seluruh hambatan dunia kerja telah hilang. Data ketenagakerjaan nasional Mei 2026 memperlihatkan tingkat partisipasi angkatan kerja laki-laki sebesar 85, 14 persen, sedangkan perempuan 55, 84 persen. Terdapat kesenjangan sekitar 29, 3 poin persentase.
Kesenjangan tersebut tidak dapat dijelaskan hanya dengan pilihan pribadi. Banyak perempuan menghentikan pekerjaan atau menolak kesempatan karena harus mengasuh anak, merawat anggota keluarga, mengurus rumah tangga, atau berpindah mengikuti pasangan. Pekerjaan perawatan sangat penting bagi masyarakat, tetapi sebagian besar masih dilakukan tanpa upah dan tanpa pembagian yang seimbang.
Organisasi Perburuhan Internasional menempatkan perkawinan dan pengasuhan anak sebagai faktor penting yang membuat banyak perempuan meninggalkan angkatan kerja. Masalahnya bukan karena perempuan tidak memiliki kemampuan, melainkan karena sistem ekonomi menganggap pengasuhan sebagai urusan pribadi yang harus diselesaikan sendiri oleh keluarga—dan pada praktiknya terutama oleh perempuan.
Teknologi dan kerja dari rumah sering dianggap sebagai jawaban. Fleksibilitas memang dapat membantu. Namun, pekerjaan digital dari rumah juga berpotensi menciptakan beban ganda. Perempuan harus memenuhi target pekerjaan sambil mengasuh anak, menyiapkan makanan, membersihkan rumah, dan merawat keluarga pada waktu yang sama.
Jika tanggung jawab perawatan tidak dibagi, teknologi hanya memindahkan tempat bekerja tanpa mengurangi ketimpangan. Perempuan terlihat produktif di layar, tetapi bekerja tanpa batas waktu dan tanpa ruang istirahat.
Ruang Digital Membuka Pintu sekaligus Membawa Kekerasan
Ruang digital memberi perempuan kesempatan untuk berbicara, tetapi juga menciptakan bentuk kekerasan baru. Perempuan dapat menghadapi pelecehan, ancaman, perundungan, penyebaran data pribadi, penguntitan digital, pemalsuan identitas, penyebaran gambar intim tanpa persetujuan, hingga manipulasi foto dan video menggunakan kecerdasan buatan.
Komnas Perempuan mencatat 1.091 kasus kekerasan berbasis gender daring pada 2025. Sebanyak 977 kasus atau sekitar 90 persen di antaranya merupakan kekerasan seksual berbasis digital.
Angka pengaduan bukan gambaran seluruh kejadian karena banyak korban tidak melapor. Mereka takut disalahkan, dipermalukan, kehilangan pekerjaan, mengalami pembalasan, atau tidak mengetahui ke mana harus mencari pertolongan. Korban bahkan dapat diminta meninggalkan media sosial seolah-olah kehadiran mereka—bukan tindakan pelaku—merupakan sumber masalah.
Pandangan seperti ini harus ditolak. Jalan keluar dari kekerasan digital bukan menyuruh perempuan menghilang dari ruang digital. Negara, perusahaan teknologi, aparat, lembaga pendidikan, tempat kerja, keluarga, dan masyarakat harus membuat ruang tersebut aman.
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah memberikan dasar bagi pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban. Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi juga mengatur hak subjek data serta kewajiban pihak yang memproses data pribadi.
Tantangannya terletak pada pelaksanaan. Korban membutuhkan saluran pengaduan yang cepat, penyimpanan bukti digital, penghentian penyebaran konten, perlindungan identitas, bantuan hukum, pemulihan psikologis, dan pemeriksaan yang tidak menyalahkan korban.
Platform digital tidak boleh hanya memperoleh keuntungan dari keterlibatan pengguna. Mereka harus menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah, tanggapan yang cepat, transparansi penanganan, serta perlindungan khusus terhadap ancaman, pornografi palsu, dan penyebaran materi intim tanpa persetujuan.
Kecerdasan Buatan Dapat Mengulang Bias Lama
Kecerdasan buatan membuka peluang besar bagi pendidikan, kesehatan, industri, pelayanan publik, dan usaha. Namun, teknologi tidak bekerja di ruang hampa. Sistem kecerdasan buatan belajar dari data yang dihasilkan oleh masyarakat. Jika data tersebut mengandung diskriminasi, teknologi dapat mengulang dan memperbesar diskriminasi itu.
Algoritma perekrutan dapat merugikan perempuan apabila dibangun berdasarkan sejarah perusahaan yang lebih sering mempromosikan laki-laki. Sistem kredit dapat menilai usaha perempuan lebih berisiko apabila kontribusi ekonomi informal tidak tercatat. Mesin pencarian dan generator gambar dapat mengulang stereotip bahwa pemimpin, ilmuwan, dan insinyur adalah laki-laki, sedangkan perempuan ditempatkan pada pekerjaan pelayanan atau domestik.
UN Women telah memperingatkan bahwa teknologi digital dan kecerdasan buatan dapat memperluas stereotip yang merugikan, sementara kesenjangan digital membatasi kesempatan perempuan.
Karena itu, perempuan harus dilibatkan sejak tahap perancangan teknologi. Mereka harus hadir sebagai peneliti, programmer, ahli keamanan siber, pemimpin perusahaan, pembuat kebijakan, auditor algoritma, dan anggota lembaga etik.
Perempuan tidak boleh hanya menjadi pasar bagi teknologi yang diciptakan orang lain. Emansipasi digital terwujud ketika perempuan ikut menentukan teknologi apa yang dibangun, data apa yang digunakan, risiko apa yang diterima, dan siapa yang memperoleh manfaat.
Ekonomi Digital Bisa Membebaskan atau Mengeksploitasi
Perdagangan elektronik dan media sosial memungkinkan perempuan menjalankan usaha dengan modal yang lebih kecil. Produk makanan, kerajinan, pakaian, jasa pendidikan, dan karya kreatif dapat dipasarkan kepada konsumen yang lebih luas.
Namun, membuka akun toko tidak selalu berarti memiliki usaha yang berkelanjutan. Perempuan masih membutuhkan modal, rekening atas nama sendiri, kemampuan mengelola keuangan, perlindungan hukum, logistik, sertifikasi, teknologi produksi, dan akses terhadap pengadaan pemerintah maupun perusahaan.
Banyak program pemberdayaan berhenti pada pelatihan. Peserta diajari membuat akun, mengambil foto produk, atau menggunakan aplikasi, tetapi tidak memperoleh dukungan untuk meningkatkan mutu, memenuhi standar, memperoleh pembiayaan, dan menjaga kontrak penjualan.
Keberhasilan program tidak seharusnya dihitung dari jumlah peserta atau sertifikat yang dibagikan. Ukurannya harus berupa kenaikan omzet, peningkatan produktivitas, perluasan pasar, kepemilikan aset, penciptaan lapangan kerja, dan kemampuan perempuan mengambil keputusan ekonomi.
Pekerja perempuan di sektor digital juga membutuhkan perlindungan. Pekerjaan berbasis platform dapat memberikan fleksibilitas, tetapi dapat pula menghadirkan penghasilan tidak pasti, jam kerja panjang, penilaian algoritmik yang tidak transparan, dan ketiadaan jaminan sosial.
Teknologi harus memperkuat martabat pekerja, bukan menyembunyikan hubungan kerja di balik istilah kemitraan.
Ketaatan pada Tradisi Tidak Boleh Menjadi Pembatas
Sebagian pihak mungkin berpendapat bahwa kemajuan perempuan akan mengganggu keluarga atau bertentangan dengan nilai budaya. Kekhawatiran tersebut lahir dari anggapan bahwa keluarga hanya dapat bertahan apabila perempuan memikul tanggung jawab domestik paling besar.
Padahal, keluarga yang sehat dibangun melalui kerja sama, penghormatan, dan pembagian tanggung jawab. Laki-laki yang mengasuh anak, mengerjakan pekerjaan rumah, dan mendukung karier pasangan tidak kehilangan kehormatan. Ia sedang menjalankan tanggung jawab keluarga secara adil.
Emansipasi juga bukan permusuhan antara perempuan dan laki-laki. Ketidakadilan gender merugikan semua pihak. Laki-laki dibebani tuntutan untuk selalu kuat dan menjadi pencari nafkah tunggal. Perempuan dibebani tanggung jawab perawatan tanpa pengakuan. Keduanya membutuhkan hubungan yang lebih setara dan manusiawi.
Laki-laki harus menjadi bagian dari perubahan: membagi pekerjaan rumah tangga, menghormati pilihan perempuan, menolak kekerasan, tidak menyebarkan konten intim, melawan pelecehan, dan mendidik anak tanpa stereotip gender.
Agenda Emansipasi Perempuan Digital
Langkah pertama adalah memastikan akses digital yang bermakna. Infrastruktur internet harus menjangkau desa, wilayah kepulauan, keluarga miskin, dan penyandang disabilitas. Akses juga harus mencakup perangkat, kuota terjangkau, identitas digital, rekening keuangan, keamanan akun, serta ruang belajar.
Kedua, pendidikan digital perempuan harus ditingkatkan dari tingkat dasar menuju kemampuan lanjutan. Pelatihan tidak boleh berhenti pada penggunaan media sosial. Perempuan perlu memperoleh akses terhadap ilmu data, kecerdasan buatan, pemrograman, keamanan siber, rekayasa perangkat, pemasaran digital, manajemen keuangan, dan perlindungan kekayaan intelektual.
Ketiga, sekolah harus menanamkan kesetaraan, penghormatan, persetujuan, keamanan digital, dan tanggung jawab bermedia sejak dini. Anak perempuan perlu didorong memasuki sains dan teknologi, sedangkan anak laki-laki perlu dididik untuk menghormati perempuan dan berbagi tanggung jawab perawatan.
Keempat, negara harus memperkuat infrastruktur perawatan. Tempat penitipan anak yang terjangkau, cuti orang tua, pelayanan bagi lanjut usia, transportasi aman, dan jam kerja yang manusiawi merupakan bagian dari kebijakan ekonomi. Tanpa dukungan tersebut, perempuan akan terus membayar biaya kemajuan melalui beban ganda.
Kelima, dunia usaha harus membuka data keterwakilan perempuan dalam perekrutan, pengupahan, promosi, manajemen, dan kepemimpinan. Perusahaan teknologi perlu mengaudit algoritma untuk mengetahui apakah produknya menghasilkan diskriminasi.
Keenam, pemerintah, perguruan tinggi, perbankan, BUMN, dan perusahaan swasta perlu menyediakan pembiayaan serta pendampingan jangka panjang bagi usaha dan perusahaan rintisan yang dipimpin perempuan. Dukungan harus berlanjut sampai produk memperoleh pasar, bukan berhenti setelah pelatihan.
Ketujuh, penanganan kekerasan digital harus dilakukan secara terpadu. Kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pendidikan, perusahaan, dan pemerintah daerah harus memiliki petugas terlatih, prosedur penyimpanan bukti digital, bantuan hukum, perlindungan identitas, serta layanan pemulihan korban.
Kedelapan, negara perlu menerbitkan data terpilah mengenai akses internet, keterampilan digital, pekerjaan teknologi, pendapatan, kepemilikan usaha, pembiayaan, kekerasan digital, dan kepemimpinan. Data harus dibedakan berdasarkan jenis kelamin, wilayah, usia, disabilitas, pendidikan, dan tingkat ekonomi.
Kesembilan, perempuan harus memperoleh ruang dalam pusat pengambilan keputusan. Keterwakilan diperlukan di parlemen, pemerintahan, perguruan tinggi, ruang redaksi, perusahaan teknologi, lembaga perlindungan data, badan etik kecerdasan buatan, dan organisasi profesi.
Cita-Cita Kartini Belum Selesai
Cita-cita Kartini telah menghasilkan perubahan besar. Perempuan kini lebih luas memperoleh pendidikan, menjalankan profesi, menyampaikan gagasan, membangun usaha, dan memimpin masyarakat. Kemajuan tersebut tidak boleh diremehkan.
Namun, cita-cita itu belum sepenuhnya terwujud selama perempuan masih kehilangan kesempatan karena beban pengasuhan, dibayar lebih rendah, mengalami kekerasan, kesulitan mengakses modal, tidak terwakili dalam pengambilan keputusan, atau dipaksa meninggalkan ruang digital demi menghindari pelecehan.
Kemajuan teknologi bahkan dapat menciptakan ilusi kesetaraan. Perempuan terlihat aktif, tetapi belum tentu berkuasa. Mereka dapat memiliki banyak pengikut, tetapi tidak memiliki perlindungan. Mereka dapat menghasilkan data dan keuntungan bagi platform, tetapi tidak ikut menentukan aturan.
Kartini menembus tembok melalui surat. Perempuan hari ini menembus batas melalui jaringan digital. Namun, teknologi hanyalah alat. Keberhasilan emansipasi tetap ditentukan oleh pendidikan, hukum, ekonomi, budaya, pembagian tanggung jawab, dan keberanian memberikan kekuasaan kepada perempuan.
Kita tidak cukup merayakan Kartini dengan pakaian tradisional, perlombaan, atau pidato tahunan. Penghormatan terbaik adalah memastikan setiap perempuan dapat belajar, bekerja, berbicara, mencipta, memimpin, serta hidup aman tanpa kehilangan hak untuk menentukan masa depannya.
Cita-cita Kartini belum selesai. Perjuangannya hanya berpindah medan: dari surat menuju algoritma, dari ruang pingitan menuju ruang digital, dan dari tuntutan memperoleh pendidikan menuju perjuangan menguasai pengetahuan, teknologi, ekonomi, serta pengambilan keputusan.
Emansipasi akan benar-benar terwujud ketika perempuan tidak sekadar hadir dalam kemajuan, tetapi ikut merancang arah kemajuan itu sendiri.
Jakarta, 21 April 2026
Dr. Ir. Hendri, ST., MT
Wartawan Utama
Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

Updates.