Abdullah Rasyid: Segel Karhutla, Ujian Ketegasan Negara

    Abdullah Rasyid: Segel Karhutla, Ujian Ketegasan Negara
    Abdullah Rasyid Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN Pendiri GREAT Institute

    Kementerian Lingkungan Hidup menyegel 50 badan usaha setelah ditemukan kebakaran di wilayah konsesi mereka. Total area terdampak mencapai 27.333, 79 hektare yang tersebar di delapan provinsi.

    Sebanyak 36 badan usaha berada di Kalimantan dengan luas area terbakar mencapai 23.634, 72 hektare. Sementara itu, di Sumatera terdapat 14 badan usaha yang disegel dengan luas kebakaran mencapai 3.699, 07 hektare.

    Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan penindakan terbesar. Di provinsi tersebut, sebanyak 18 badan usaha disegel setelah ditemukan kebakaran pada area seluas 12.920, 88 hektare.

    Angka-angka tersebut bukan sekadar deretan statistik dalam laporan pemerintah. Di balik setiap hektare lahan yang terbakar terdapat gambut yang mengering, habitat satwa yang musnah, udara yang tercemar, serta masyarakat yang harus menjalani hari dengan mata perih dan napas sesak.

    Karena itu, langkah penyegelan tersebut patut diapresiasi. Negara mulai memperlihatkan sikap bahwa kebakaran di wilayah konsesi tidak dapat terus-menerus diperlakukan sebagai musibah tanpa pihak yang bertanggung jawab.

    Langkah Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat sejalan dengan sikap Presiden Prabowo Subianto. Ketika berada di Palangka Raya pada 22 Agustus 2026, Presiden menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan harus ditindak, baik perseorangan maupun korporasi.

    “Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum dan peraturan, ” kata Presiden.

    Komitmen tersebut kemudian diperkuat melalui Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi itu menegaskan pentingnya pencegahan, mitigasi, pengendalian, penegakan hukum, serta koordinasi lintas lembaga dalam menangani kebakaran hutan dan lahan.

    Namun, memasang papan segel jauh lebih mudah daripada menuntaskan perkara. Ujian sesungguhnya justru dimulai setelah papan penyegelan berdiri di depan konsesi.

    Bukan Sekadar Bencana Alam

    Penanganan kebakaran hutan dan lahan selama ini terlalu sering mengikuti pola yang sama. Api muncul, asap menebal, penerbangan terganggu, sekolah diliburkan, dan warga mulai memenuhi fasilitas kesehatan.

    Helikopter dikerahkan, operasi modifikasi cuaca dilakukan, dan petugas berjibaku memadamkan api. Setelah hujan turun dan asap menghilang, perhatian publik pun berpindah. Beberapa bulan kemudian, masyarakat jarang mendengar kelanjutan proses hukumnya.

    Karhutla memang dapat dipengaruhi cuaca ekstrem dan kemarau panjang. Akan tetapi, cuaca tidak memegang korek api. Cuaca mungkin memperbesar risiko, tetapi penyebab kebakaran tetap harus ditelusuri secara menyeluruh.

    Di balik kebakaran dapat ditemukan unsur kesengajaan, kelalaian, pembiaran, atau buruknya tata kelola wilayah konsesi. Polri telah menetapkan 138 tersangka. Sebanyak 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 orang lainnya diproses karena kelalaian.

    Fakta tersebut memperlihatkan bahwa karhutla bukan semata-mata bencana alam. Terdapat tindakan manusia, keputusan pengelolaan, dan kemungkinan kegagalan pengawasan yang harus dimintai pertanggungjawaban.

    Dampak ekonominya pun sangat besar. Dalam laporan The Cost of Fire: An Economic Analysis of Indonesia’s 2015 Fire Crisis, Bank Dunia memperkirakan kebakaran hutan dan lahan pada 2015 menimbulkan kerugian sedikitnya 16, 1 miliar dollar AS atau sekitar Rp221 triliun. Nilai itu setara dengan 1, 9 persen produk domestik bruto Indonesia pada saat itu.

    Di sinilah ketidakadilan ekologis terlihat dengan jelas. Keuntungan dari pengelolaan lahan dinikmati oleh perusahaan, tetapi ketika kebakaran terjadi, biaya kesehatan, pemadaman, gangguan ekonomi, dan pemulihan lingkungan justru dibebankan kepada masyarakat dan negara.

    Keuntungan dinikmati sendiri, sedangkan kerugiannya dibagikan kepada semua orang.

    Menagih Tanggung Jawab Korporasi

    Penegakan hukum terhadap karhutla harus berpijak pada polluter pays principle atau prinsip pencemar membayar. Prinsip yang diperkenalkan OECD pada 1972 tersebut menegaskan bahwa pihak yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan wajib menanggung biaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihannya.

    Pesannya sederhana: biaya kerusakan lingkungan tidak boleh dialihkan kepada masyarakat, negara, dan pembayar pajak.

    Prinsip tersebut juga menjadi salah satu asas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang itu, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Pasal 108 memuat ancaman pidana bagi pelanggarnya.

    Hukum lingkungan juga mengenal strict liability atau tanggung jawab mutlak dalam gugatan perdata terhadap kegiatan tertentu yang menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan. Prinsip tersebut diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Artinya, perusahaan tidak dapat serta-merta mencuci tangan dengan menyatakan bahwa api berasal dari luar konsesi atau dinyalakan oleh orang yang tidak dikenal. Pemegang izin tetap mempunyai kewajiban untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran di wilayah yang berada dalam penguasaannya.

    Karena itu, pemeriksaan harus mampu menjawab sejumlah pertanyaan konkret. Apakah perusahaan memiliki petugas dan peralatan pemadam yang memadai? Apakah sumber air tersedia dan dapat digunakan saat kebakaran terjadi? Apakah kanal dan kawasan gambut dikelola dengan benar? Seberapa cepat titik api diketahui dan ditangani? Apakah perusahaan sebelumnya pernah menerima peringatan atau sanksi?

    Meskipun demikian, ketegasan tetap harus berjalan di dalam koridor hukum. Kebakaran di wilayah konsesi merupakan dasar kuat untuk melakukan pemeriksaan, tetapi tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana. Unsur kesalahan, hubungan sebab akibat, dan pihak yang bertanggung jawab harus dibuktikan secara cermat.

    Penyidikan juga tidak boleh berhenti pada orang yang ditemukan memegang korek api. Dalam perkara yang melibatkan korporasi, pekerja lapangan sering kali hanya berada di ujung rantai keputusan.

    Hukum harus menjangkau pemberi perintah, penyandang dana, pengurus yang mengetahui tetapi membiarkan pelanggaran, serta pihak yang menikmati keuntungan dari pembakaran atau kelalaian tersebut.

    Apabila hanya pekerja kecil yang dihukum, sedangkan para pengambil keputusan tetap aman di ruang berpendingin udara, penegakan hukum kehilangan makna keadilannya.

    Dari Penyegelan Menuju Kepatuhan

    Ian Ayres dan John Braithwaite dalam buku Responsive Regulation: Transcending the Deregulation Debate menjelaskan bahwa penegakan hukum memerlukan jenjang sanksi yang meningkat sesuai dengan tingkat pelanggaran dan sikap pelaku.

    Pemerintah dapat memulai dengan peringatan dan perintah perbaikan. Apabila pelanggaran berlanjut atau ditemukan unsur yang lebih berat, tindakan dapat ditingkatkan menjadi pembekuan izin, pengenaan denda, gugatan perdata, pencabutan izin, hingga proses pidana.

    Dalam kerangka responsive regulation, penyegelan hanyalah bagian awal dari piramida penegakan hukum, bukan puncaknya. Efektivitas kebijakan baru dapat dinilai apabila tindakan tersebut menghasilkan kepatuhan, menimbulkan efek jera, dan memastikan berlangsungnya pemulihan lingkungan.

    Pandangan tersebut sejalan dengan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman. Menurut Friedman, bekerjanya hukum ditentukan oleh tiga unsur utama, yaitu substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.

    Indonesia relatif telah memiliki perangkat aturan yang memadai. Persoalan yang berulang justru kerap muncul pada struktur penegakan hukum dan budaya kepatuhan. Aturannya tegas, tetapi pengawasannya lemah. Pelanggaran ditemukan, tetapi penanganannya berjalan lambat. Sanksi diumumkan, tetapi kelanjutan perkaranya tidak diketahui masyarakat.

    Oleh karena itu, penyegelan harus segera diikuti koordinasi yang kuat antara Kementerian Lingkungan Hidup, Polri, kejaksaan, pemerintah daerah, serta kementerian atau lembaga yang menerbitkan dan mengawasi izin usaha.

    Tanpa koordinasi, perkara karhutla berisiko terpecah ke dalam berbagai kewenangan. Masing-masing lembaga bekerja sendiri, sementara perkara kehilangan arah, bukti melemah, dan pertanggungjawaban menjadi kabur.

    Jangan Berhenti pada Papan Segel

    Kementerian Lingkungan Hidup perlu membuka perkembangan setiap kasus kepada publik. Informasi tersebut setidaknya mencakup nama badan usaha, lokasi dan luas area kebakaran, hasil pemeriksaan, sanksi administratif, perkembangan penyidikan pidana, gugatan perdata, serta kewajiban pemulihan lingkungan.

    Keterbukaan diperlukan agar penyegelan tidak sekadar menjadi foto yang menarik untuk pemberitaan. Publik harus dapat mengikuti perjalanan setiap perkara, mulai dari penyegelan hingga keputusan hukum dan pelaksanaan pemulihan.

    Masyarakat juga perlu diyakinkan bahwa hukum berlaku sama terhadap siapa pun, termasuk korporasi besar yang mempunyai modal, jaringan, dan pengaruh.

    Penanganan karhutla tidak boleh dianggap selesai setelah denda dibayar. Uang tidak dapat seketika menghidupkan kembali hutan, membasahi lahan gambut, mengembalikan habitat satwa, atau menyembuhkan paru-paru warga yang terpapar asap.

    Perusahaan yang terbukti bertanggung jawab harus diwajibkan memulihkan lahan yang rusak. Target pemulihannya harus jelas, jangka waktunya terukur, dan pelaksanaannya dapat diawasi oleh pemerintah maupun masyarakat.

    Tanpa pemulihan, penegakan hukum hanya menghukum masa lalu tanpa sungguh-sungguh memperbaiki masa depan.

    Sikap Presiden Prabowo dan tindakan Menteri Jumhur telah menunjukkan arah yang sama. Namun, ketegasan negara tidak diukur dari kerasnya pernyataan atau banyaknya papan segel yang dipasang.

    Ketegasan negara diukur dari keberanian menuntaskan setiap perkara, menjangkau para pengambil keputusan, menghukum pihak yang terbukti bersalah, menagih seluruh biaya kerusakan, serta memastikan lingkungan yang terbakar benar-benar dipulihkan.

    Penyegelan terhadap 50 badan usaha telah mengirimkan peringatan penting. Namun, pesan tersebut tidak boleh berhenti di pagar konsesi.

    Masyarakat tidak hanya ingin melihat api dipadamkan. Mereka ingin mengetahui siapa yang menyalakannya, siapa yang membiarkannya, siapa yang memperoleh keuntungan, dan siapa yang pada akhirnya dimintai pertanggungjawaban.

    Di situlah penyegelan berubah dari tindakan simbolik menjadi bukti bahwa negara benar-benar hadir.

    Jakarta 14 Agustus 2028

    Abdullah Rasyid
    Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN
    Pendiri GREAT Institute

    abdullah rasyid
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Abdullah Rasyid: Yang Dibutuhkan Rakyat...

    Artikel Berikutnya

    Abdullah Rasyid: Pintu Dipercepat, Pengawasan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Abdullah Rasyid: Pintu Dipercepat, Pengawasan Diperketat
    Abdullah Rasyid: Segel Karhutla, Ujian Ketegasan Negara
    Abdullah Rasyid: Yang Dibutuhkan Rakyat Bukan Federalisme
    Zulhendri: Surau, Madrasah, dan Akar Peradaban PERTI
    Lemhannas Dorong Kepala Daerah Berwawasan Global Tanpa Kehilangan Jati Diri Bangsa

    Ikuti Kami