OPINI - Selama bertahun-tahun, banyak anak belajar menjawab soal yang jawabannya sudah tersedia. Mereka dinilai dari kemampuan mengingat, mengikuti petunjuk, dan menghindari kesalahan. Setelah lulus, mereka memasuki kehidupan yang justru menuntut hal sebaliknya: menemukan masalah yang belum memiliki jawaban, mengambil keputusan di tengah ketidakpastian, bekerja dengan orang lain, dan menciptakan nilai dari sumber daya yang terbatas.
Ketika lapangan kerja tidak tumbuh secepat jumlah pencari kerja, sekolah sering ditanya mengapa lulusannya belum siap menghadapi dunia nyata. Akan tetapi, jawaban terhadap persoalan itu tidak boleh disederhanakan menjadi anjuran agar semua siswa membuka usaha. Tidak setiap anak harus menjadi pengusaha. Negara dan dunia usaha tetap bertanggung jawab menciptakan pekerjaan yang layak. Pendidikan kewirausahaan juga tidak boleh menjadi cara untuk memindahkan beban pengangguran kepada anak muda.
Pendidikan kewirausahaan sejak bangku sekolah harus dipahami secara lebih luas. Tujuannya adalah membentuk kemampuan melihat kebutuhan, merancang solusi, menguji gagasan, mengelola uang, memahami risiko, berkomunikasi, bekerja sama, belajar dari kegagalan, dan bertindak dengan etika. Keterampilan tersebut berguna bagi pengusaha, pegawai, petani, profesional, pekerja kreatif, peneliti, maupun pemimpin masyarakat.
Bukan Sekadar Belajar Berjualan
Kewirausahaan sering dipersempit menjadi kegiatan menjual makanan saat bazar sekolah. Kegiatan semacam itu dapat bermanfaat, tetapi tidak cukup. Siswa mungkin memperoleh laba dalam sehari tanpa memahami kebutuhan pelanggan, biaya sesungguhnya, mutu produk, pembagian kerja, perlindungan konsumen, keberlanjutan usaha, atau pencatatan keuangan.
Hakikat kewirausahaan adalah menciptakan nilai melalui penyelesaian masalah. Seorang siswa yang merancang sistem pemilahan sampah, membantu petani memasarkan hasil panen, membuat alat sederhana bagi penyandang disabilitas, atau menyusun layanan belajar bagi teman sebaya sedang mempraktikkan kewirausahaan. Nilai yang diciptakan tidak selalu berupa uang; ia dapat berbentuk manfaat sosial, lingkungan, pendidikan, dan kebudayaan.
Analogi sederhananya, pendidikan kewirausahaan bukan mengajari anak mengejar ikan yang sedang ramai dijual, melainkan memahami sungai: siapa yang membutuhkan ikan, bagaimana menjaganya tetap tersedia, berapa biaya menangkap dan mengolahnya, serta bagaimana memastikan keuntungan tidak merusak lingkungan atau merugikan orang lain.
Orientasi ini penting agar sekolah tidak melahirkan generasi yang hanya mengejar tren. Tanpa kemampuan membaca masalah, siswa mudah menganggap kewirausahaan sebatas membuat produk yang sedang populer, memasang iklan di media sosial, lalu berharap pembeli datang. Ketika tren berakhir, usaha ikut berhenti. Kewirausahaan yang sehat berangkat dari kebutuhan nyata, keunggulan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan kemampuan beradaptasi.
Tantangan Kerja dan Literasi Keuangan
Badan Pusat Statistik mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka pada Februari 2026 sebesar 4, 68 persen. Angkatan kerja mencapai 154, 91 juta orang, sedangkan penduduk yang bekerja sebanyak 147, 67 juta orang. Data tersebut tersedia dalam Berita Resmi Statistik BPS tanggal 5 Mei 2026.
Angka pengangguran itu merupakan fakta statistik, tetapi tidak membuktikan bahwa kekurangan pendidikan kewirausahaan adalah penyebab tunggal. Pengangguran dipengaruhi pertumbuhan ekonomi, investasi, perubahan teknologi, ketidaksesuaian keterampilan, lokasi pekerjaan, kualitas pendidikan, dan kebijakan ketenagakerjaan. Karena itu, pendidikan kewirausahaan bukan obat ajaib. Ia adalah salah satu bekal agar lulusan memiliki pilihan lebih luas: memasuki pekerjaan, menciptakan pekerjaan, atau mengembangkan kegiatan ekonomi yang sudah ada.
Kebutuhan lain yang mendesak adalah literasi keuangan. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2026 yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, dan BPS mencatat indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 69, 57 persen dan indeks inklusi keuangan 93, 61 persen. Pada kelompok usia 15–17 tahun, indeks literasi baru 56, 04 persen, sedangkan indeks inklusi telah mencapai 89, 13 persen. Siaran pers bersama tertanggal 11 Agustus 2026 menjelaskan survei tersebut melibatkan 75.000 responden di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota.
Kesenjangan antara akses dan pemahaman itu harus menjadi peringatan. Anak muda dapat menggunakan rekening, dompet digital, pinjaman daring, investasi, atau layanan pembayaran sebelum sepenuhnya memahami bunga, biaya, risiko, keamanan data, penipuan, dan kewajiban kontraktual. Pendidikan kewirausahaan yang mengabaikan literasi keuangan justru dapat mendorong keberanian tanpa perhitungan.
Siswa perlu belajar membedakan omzet, laba, arus kas, modal, utang, dan aset. Mereka harus memahami bahwa penjualan tinggi belum tentu menghasilkan keuntungan dan keuntungan di atas kertas belum tentu berarti uang tersedia. Mereka juga perlu mengenali risiko pinjaman, investasi ilegal, manipulasi laporan, serta penggunaan data pelanggan. Keterampilan ini melindungi mereka sebagai calon pelaku usaha sekaligus konsumen.
Amanat Pendidikan Nasional
Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mewajibkan pemerintah menyelenggarakan sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Ayat (5) mengamanatkan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Rumusan tersebut dapat diperiksa dalam naskah konstitusi resmi DPR.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 3, menegaskan bahwa pendidikan bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Pasal 4 ayat (4) menyatakan pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
Pasal 36 ayat (3) undang-undang yang sama mengharuskan penyusunan kurikulum memperhatikan peningkatan potensi, kecerdasan dan minat peserta didik, keragaman potensi daerah, tuntutan pembangunan, tuntutan dunia kerja, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta dinamika global. Basis data resmi BPK mencatat undang-undang tersebut masih menjadi dasar sistem pendidikan nasional, meskipun ketentuan pidananya telah dicabut sebagian oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022, juga mengatur standar kompetensi lulusan, isi, proses pembelajaran, penilaian, tenaga kependidikan, sarana, pengelolaan, dan pembiayaan. Riwayat regulasinya menunjukkan bahwa pembelajaran kewirausahaan harus ditempatkan dalam sistem mutu pendidikan, bukan sebagai acara tambahan tanpa tujuan dan penilaian yang jelas.
Landasan tersebut memberi ruang kuat untuk pendidikan kewirausahaan. Namun, penerapannya harus tetap menjaga tujuan pendidikan yang utuh. Sekolah bukan pabrik pencetak pedagang. Pendidikan harus membentuk manusia berkarakter, kritis, berpengetahuan, berbudaya, dan bertanggung jawab. Kewirausahaan menjadi bagian dari proses itu, bukan menggantikannya.
Kekhawatiran yang Harus Dijawab
Sebagian guru dan orang tua mungkin menilai kurikulum sudah terlalu padat. Menambah mata pelajaran baru dikhawatirkan memperbesar beban siswa. Kekhawatiran ini masuk akal. Jawabannya tidak selalu membuat satu mata pelajaran terpisah. Kewirausahaan dapat diintegrasikan ke dalam matematika melalui perhitungan biaya, bahasa melalui penyusunan proposal, ilmu pengetahuan melalui inovasi produk, ilmu sosial melalui riset pasar, seni melalui desain, dan pendidikan Pancasila melalui etika serta tanggung jawab sosial.
Ada pula anggapan bahwa tidak semua orang memiliki bakat menjadi pengusaha. Pendapat ini benar, tetapi tidak meniadakan kebutuhan pendidikan kewirausahaan. Sekolah tidak mengajarkan olahraga karena semua murid harus menjadi atlet. Sekolah mengajarkannya karena kesehatan, disiplin, dan kerja sama diperlukan setiap orang. Demikian pula kreativitas, inisiatif, pengelolaan risiko, dan literasi keuangan bermanfaat dalam hampir semua profesi.
Kritik lain menyebut program usaha siswa dapat berubah menjadi eksploitasi: anak dipaksa menjual barang, orang tua dibebani modal, atau sekolah mengejar keuntungan. Risiko ini nyata dan harus dicegah. Proyek kewirausahaan tidak boleh menjadi kewajiban membeli atau menjual kepada keluarga. Sekolah harus menyediakan modal belajar yang wajar, transparan, dan setara. Kegiatan harus diawasi guru, melindungi keselamatan anak, tidak mengganggu waktu belajar, dan tidak menggunakan utang pribadi.
Ketimpangan juga perlu diperhatikan. Murid dari keluarga berada mungkin memiliki perangkat, jaringan, dan modal lebih besar. Jika penilaian hanya berdasarkan laba, sekolah akan memperkuat kesenjangan. Yang seharusnya dinilai adalah kualitas pemetaan masalah, kreativitas solusi, proses kerja, ketepatan pencatatan, kemampuan berkolaborasi, etika, dan refleksi atas kegagalan—bukan besarnya uang yang dihasilkan.
Pembelajaran Bertahap dan Berbasis Pengalaman
Pada tingkat sekolah dasar, pendidikan kewirausahaan dapat dimulai melalui kebiasaan sederhana: membedakan kebutuhan dan keinginan, menabung, merawat barang, berbagi tugas, mengenali masalah di lingkungan, serta membuat karya yang berguna. Tidak perlu ada tekanan menghasilkan laba. Tujuannya menumbuhkan rasa ingin tahu, tanggung jawab, dan keberanian mencoba.
Pada tingkat sekolah menengah pertama, siswa dapat melakukan proyek kelompok: mengurangi sampah kantin, mengolah bahan lokal, membuat media belajar, atau membantu promosi usaha warga. Mereka belajar melakukan wawancara, menyusun anggaran sederhana, membagi peran, membuat purwarupa, menerima kritik, dan memperbaiki produk.
Pada jenjang sekolah menengah atas dan kejuruan, pembelajaran dapat mencakup riset kebutuhan, model usaha, arus kas, pemasaran digital, perpajakan dasar, perlindungan konsumen, hak kekayaan intelektual, keamanan siber, perizinan, koperasi, serta dampak sosial dan lingkungan. Siswa perlu mengalami seluruh siklus: menemukan masalah, merancang solusi, menguji dalam skala kecil, mengukur hasil, dan memutuskan apakah gagasan dilanjutkan, diubah, atau dihentikan.
Guru tidak harus menjadi pengusaha, tetapi memerlukan pelatihan untuk memfasilitasi proyek dan menilai proses. Sekolah dapat bekerja sama dengan UMKM, koperasi, dunia industri, perguruan tinggi, lembaga keuangan, alumni, dan komunitas profesional. Mitra harus berfungsi sebagai mentor, bukan menjadikan siswa sasaran penjualan atau promosi produk.
Pemerintah perlu menyediakan modul terbuka, dana proyek berbasis kelompok, laboratorium sederhana, pasar uji yang aman, serta platform untuk membagikan praktik baik. Daerah harus diberi ruang menyesuaikan proyek dengan potensi lokal—pertanian, perikanan, pariwisata, kerajinan, teknologi, budaya, atau ekonomi kreatif—tanpa mengurangi standar kompetensi nasional.
Keberhasilan program tidak boleh diukur hanya dari jumlah usaha siswa yang didirikan. Indikatornya harus mencakup peningkatan literasi keuangan, kemampuan memecahkan masalah, kualitas kerja sama, keberanian mempresentasikan gagasan, ketepatan mengelola proyek, pemahaman etika, serta kemampuan belajar dari kegagalan. Untuk lulusan, pemerintah dapat memantau berapa yang bekerja, melanjutkan pendidikan, membangun usaha berkelanjutan, atau menerapkan inovasi di tempat kerja.
Pendidikan kewirausahaan pada akhirnya bukan ajakan agar setiap anak mengejar keuntungan. Ia adalah pendidikan tentang kemandirian yang bertanggung jawab. Anak perlu memahami bahwa usaha yang baik tidak hanya menghasilkan pendapatan, tetapi juga memecahkan masalah, menghormati pekerja, melindungi konsumen, membayar kewajiban, menjaga lingkungan, dan memberi manfaat kepada masyarakat.
Sekolah yang baik tidak hanya mempersiapkan murid untuk mengisi lowongan yang tersedia. Sekolah juga menyiapkan mereka menghadapi pekerjaan yang berubah, menciptakan peluang baru, serta memperbaiki kehidupan di sekitarnya. Jika keberanian mencoba dipadukan dengan ilmu, etika, dan kepedulian sosial, pendidikan kewirausahaan dapat melahirkan generasi yang tidak sekadar menunggu masa depan, tetapi ikut membangunnya.
Ringkasan: Pendidikan kewirausahaan membentuk keberanian memecahkan masalah, mengelola risiko, memahami keuangan, dan menciptakan peluang secara bertanggung jawab.
Jakarta, 23 Februari 2026
Dr. Ir. Hendri, ST., MT
Wartawan Utama
Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

Updates.