OPINI - Seseorang dapat berdiri tegak saat upacara, menyanyikan lagu kebangsaan dengan lantang, dan memasang bendera Merah Putih di halaman rumah. Namun, apa arti semua simbol itu jika setelahnya ia menerobos lampu merah, menyuap petugas, memalsukan dokumen, menyebarkan fitnah, merusak lingkungan, atau menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi?
Pertanyaan tersebut perlu diajukan karena bela negara terlalu sering dipersempit menjadi seremoni, slogan, pakaian bercorak militer, atau kegiatan pelatihan fisik. Semua itu dapat memiliki nilai pendidikan, tetapi tidak cukup. Negara sesungguhnya lebih sering dilemahkan oleh pelanggaran yang dianggap kecil dan dibiarkan menjadi kebiasaan: uang pelicin, manipulasi pajak, gratifikasi, perusakan fasilitas umum, ketidakdisiplinan berlalu lintas, pelanggaran tata ruang, pembiaran ujaran kebencian, hingga penyalahgunaan anggaran.
Dalam pandangan penulis, bela negara harus dimulai dari ketaatan terhadap hukum. Bukan karena hukum selalu sempurna atau pemerintah tidak boleh dikritik, melainkan karena negara hanya dapat berdiri apabila kekuasaan dan warga sama-sama tunduk pada aturan yang sah. Patriotisme tanpa integritas mudah berubah menjadi pertunjukan. Sebaliknya, ketaatan hukum yang disertai keberanian mengawasi kekuasaan merupakan bentuk cinta tanah air yang nyata.
Negara Hukum Membutuhkan Warga yang Berintegritas
Konstitusi telah memberikan dasar yang terang. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Pasal 27 ayat (1) menyatakan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum tanpa kecuali. Dalam pasal yang sama, ayat (3) menegaskan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 30 ayat (1) kembali mengatur hak dan kewajiban warga dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Rumusan resminya dapat diperiksa dalam naskah UUD 1945 pada JDIH DPR.
Susunan norma tersebut mengandung pesan penting: pembelaan negara dan penghormatan terhadap hukum bukan dua kewajiban yang terpisah. Membela negara berarti menjaga tertib hukum yang menjadi fondasi kehidupan bersama. Orang yang mengaku mencintai negara tetapi sengaja merusak hukumnya sedang mempertentangkan ucapan dengan tindakan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara memberikan pengertian yang lebih luas. Pasal 1 angka 11 mendefinisikan bela negara sebagai tekad, sikap, perilaku, serta tindakan warga negara, baik perseorangan maupun kolektif, dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa yang dijiwai kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 6 undang-undang tersebut mengatur keikutsertaan warga melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib bagi calon Komponen Cadangan yang memenuhi persyaratan, pengabdian sebagai prajurit, dan pengabdian sesuai profesi. Pasal 7 menetapkan nilai dasar berupa cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, kesetiaan kepada Pancasila, kerelaan berkorban, serta kemampuan awal bela negara. Pembinaan itu dilaksanakan dalam lingkungan pendidikan, masyarakat, dan pekerjaan.
Artinya, dokter membela negara dengan menjaga keselamatan pasien dan menolak pemalsuan klaim. Guru membela negara dengan mendidik secara jujur dan tidak memperjualbelikan nilai. Wartawan membela negara dengan memverifikasi informasi, mengoreksi kekuasaan, serta menolak berita pesanan yang menyesatkan publik. Pengusaha membela negara dengan memenuhi hak pekerja, membayar kewajiban, dan tidak menyuap pejabat. Aparatur membela negara dengan melayani tanpa pungutan liar. Hakim, jaksa, polisi, dan pejabat membela negara ketika menegakkan hukum secara adil, termasuk terhadap orang yang berkuasa.
Arah pengabdian melalui pekerjaan itu dipertegas oleh Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembinaan dalam Pengabdian Sesuai dengan Profesi. Kehadiran aturan ini mengingatkan bahwa medan bela negara juga berada di ruang kelas, rumah sakit, kantor pelayanan, perusahaan, laboratorium, redaksi, pasar, dan ruang digital.
Masalahnya Bukan Kekurangan Slogan
Tantangan terbesar bukan ketiadaan semboyan kebangsaan, melainkan jarak antara semboyan dan perilaku. Badan Pusat Statistik mencatat Indeks Perilaku Anti Korupsi 2024 sebesar 3, 85 pada skala nol sampai lima, turun dari 3, 92 pada 2023. Semakin mendekati lima berarti masyarakat semakin antikorupsi. Penurunan itu merupakan fakta statistik yang menunjukkan meningkatnya sikap permisif terhadap perilaku koruptif, bukan sekadar kesan penulis. Data tersebut tersedia dalam rilis resmi BPS pada Juli 2024.
Masalah serupa terlihat pada penyelenggaraan pemerintahan. Survei Penilaian Integritas 2024 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi menghasilkan skor integritas nasional 71, 53 dan masih berada dalam kategori rentan. Survei mencakup 641 instansi dan lebih dari 600.000 jawaban yang diolah. KPK juga melaporkan suap dan gratifikasi masih ditemukan pada 90 persen kementerian atau lembaga serta 97 persen pemerintah daerah yang disurvei. Temuan lengkapnya dapat dibaca dalam siaran resmi KPK pada Januari 2025.
Data itu tidak boleh digunakan untuk menuduh setiap warga atau setiap aparatur melakukan korupsi. Namun, data tersebut cukup menjadi peringatan bahwa ketahanan negara dapat terkikis dari dalam oleh normalisasi pelanggaran. Korupsi mengurangi anggaran pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pertahanan. Manipulasi pengadaan menurunkan mutu barang publik. Pungutan liar merusak kepercayaan. Pelanggaran lingkungan dapat memicu bencana dan konflik. Penyebaran informasi palsu memecah masyarakat. Semua tindakan itu mungkin tidak memakai senjata, tetapi akibatnya melemahkan keselamatan bangsa.
Ketaatan hukum juga harus dimulai dari hal yang tampak sederhana. Menerobos jalur darurat dapat menghambat ambulans. Membuang sampah ke sungai dapat memperparah banjir. Menggunakan data pribadi orang tanpa hak dapat menghancurkan keamanan dan martabat korban. Membiarkan bangunan berdiri tanpa memenuhi standar keselamatan dapat mengancam nyawa. Hukum menghubungkan tindakan pribadi dengan kepentingan umum; karena itulah menaati hukum merupakan bentuk tanggung jawab kebangsaan.
Ketaatan Bukan Kepatuhan Membuta
Sebagian orang mungkin menolak gagasan ini dengan alasan hukum dapat dibuat secara tidak adil atau digunakan untuk melindungi kepentingan penguasa. Keberatan tersebut patut dihormati. Sejarah menunjukkan peraturan dapat keliru, penegakan hukum dapat diskriminatif, dan keputusan pejabat dapat menyimpang. Karena itu, ketaatan hukum tidak boleh dimaknai sebagai kepatuhan membuta kepada siapa pun yang sedang berkuasa.
Dalam negara hukum demokratis, warga berhak mengkritik, berserikat, menyampaikan pendapat, mengajukan keberatan administratif, melapor kepada lembaga pengawas, menggugat keputusan ke pengadilan, dan menguji undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pasal 28E ayat (3) menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Menggunakan saluran tersebut secara bertanggung jawab bukan pembangkangan terhadap negara, melainkan upaya memperbaiki negara.
Contohnya terlihat ketika Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 diuji di Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Nomor 27/PUU-XIX/2021 yang diucapkan pada 31 Oktober 2022, Mahkamah tidak menerima permohonan terkait dua pasal dan menolak permohonan selebihnya. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa pendaftaran warga sebagai Komponen Cadangan bersifat sukarela. Proses pengujian tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pertahanan sekalipun tetap dapat dipersoalkan melalui mekanisme konstitusional.
Karena itu, perbedaan harus dibuat secara tegas. Kritik berbasis fakta, demonstrasi damai, pelaporan dugaan pelanggaran, dan pengujian peraturan merupakan hak konstitusional. Fitnah, kekerasan, perusakan, penyuapan, serta main hakim sendiri bukanlah kritik. Pada saat yang sama, pejabat tidak boleh memberi cap “tidak nasionalis” kepada warga hanya karena mengoreksi kebijakan. Negara kuat bukan negara yang membungkam kritik, melainkan negara yang mampu membedakan koreksi demokratis dari tindakan melawan hukum.
Ada pula pendapat bahwa urusan bela negara terutama merupakan tanggung jawab TNI. Pandangan ini tidak lengkap. TNI merupakan komponen utama pertahanan, tetapi konstitusi menempatkan rakyat sebagai kekuatan pendukung dan undang-undang membuka pengabdian sesuai profesi. Ancaman masa kini juga mencakup korupsi, serangan siber, disinformasi, krisis kesehatan, kerusakan lingkungan, dan gangguan ekonomi. Senjata tidak dapat menyelesaikan semua ancaman tersebut. Negara memerlukan warga yang kompeten, jujur, disiplin, dan sadar hukum.
Teladan Harus Datang dari Kekuasaan
Tidak adil jika pemerintah terus menuntut warga taat hukum sementara pejabat menikmati perlakuan istimewa. Ketaatan tidak tumbuh hanya karena ancaman sanksi; ia tumbuh ketika masyarakat melihat hukum diterapkan secara konsisten. Satu kasus yang diperlakukan berbeda karena jabatan, kekayaan, kedekatan politik, atau tekanan massa dapat merusak kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun.
Oleh sebab itu, tanggung jawab terbesar berada pada penyelenggara negara dan aparat penegak hukum. Mereka harus menunjukkan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum, proses penegakan dilakukan transparan, hak tersangka dan korban dihormati, serta putusan pengadilan dilaksanakan. Pejabat yang berkampanye tentang bela negara tetapi menyalahgunakan anggaran sedang mengosongkan makna bela negara dari dalam.
Pendidikan bela negara juga perlu diubah dari pola hafalan menjadi praktik kewarganegaraan. Sekolah dan kampus dapat mengajarkan kepatuhan melalui pengelolaan organisasi yang transparan, pemilihan yang jujur, penolakan perundungan, literasi digital, simulasi pelaporan pelanggaran, serta proyek pelayanan masyarakat. Peserta didik tidak cukup diminta menghafal pasal; mereka perlu mengalami bagaimana aturan dibuat, dipatuhi, dikritik, dan diperbaiki secara demokratis.
Di lingkungan kerja, pembinaan harus dihubungkan dengan kode etik profesi, pencegahan konflik kepentingan, sistem pelaporan yang aman, perlindungan pelapor, dan sanksi yang konsisten. Instansi pemerintah wajib menindaklanjuti hasil Survei Penilaian Integritas melalui rencana perbaikan yang diumumkan kepada publik. Ukurannya bukan jumlah seminar, melainkan penurunan pungutan liar, kecepatan penyelesaian pengaduan, kepatuhan pengadaan, keterbukaan anggaran, dan berkurangnya pelanggaran berulang.
Pemerintah juga berkewajiban membuat hukum mudah dipahami dan dipatuhi. Peraturan yang tumpang tindih, prosedur yang berbelit, pelayanan tertutup, dan biaya tidak jelas membuka ruang pelanggaran. Penyederhanaan layanan, publikasi standar biaya dan waktu, kanal pengaduan yang dapat dilacak, serta akses bantuan hukum merupakan bagian dari pembangunan budaya taat hukum. Negara tidak boleh hanya menghukum pelanggaran; negara harus menutup sistem yang memproduksi pelanggaran.
Masyarakat, keluarga, organisasi profesi, partai politik, dunia usaha, dan media memikul tanggung jawab yang sama penting. Jangan memberi uang kepada petugas untuk memperoleh jalan pintas. Jangan membenarkan pelanggaran karena pelakunya satu kelompok. Jangan menyebarkan informasi sebelum memeriksa kebenarannya. Jangan memuji pejabat yang membagikan bantuan pribadi dari anggaran publik. Kebiasaan kecil membentuk kebudayaan hukum, dan kebudayaan hukum menentukan kekuatan negara.
Bela negara pada akhirnya bukan tentang siapa yang paling lantang mengucapkan cinta tanah air. Bela negara terlihat dari siapa yang tetap jujur ketika memiliki kesempatan berbuat curang, siapa yang menaati aturan ketika tidak diawasi, siapa yang berani melaporkan penyimpangan, dan siapa yang menggunakan kekuasaan tanpa mempermainkan hukum.
Indonesia tidak kekurangan slogan patriotisme. Yang dibutuhkan adalah kesatuan antara kata dan perbuatan. Upacara tetap penting, simbol negara wajib dihormati, dan kesiapan pertahanan harus diperkuat. Namun, fondasi pertama semuanya adalah hukum yang adil, aparat yang dapat dipercaya, pejabat yang memberi teladan, dan warga yang berintegritas.
Menaati hukum bukan tindakan pasif. Ia merupakan keputusan sadar untuk menjaga hak orang lain, ketertiban bersama, dan keberlanjutan negara. Pada saat hukum menyimpang, bela negara berarti memperbaikinya melalui jalan konstitusional. Pada saat hukum dilanggar, bela negara berarti tidak ikut membenarkan. Dari jalan raya, ruang kelas, kantor pelayanan, tempat kerja, ruang digital, hingga pusat kekuasaan, pembelaan terhadap negara harus dimulai dengan satu sikap sederhana tetapi menentukan: taat hukum dan menolak ketidakadilan.
Jakarta, 23 Januari 2026
Dr. Ir. Hendri, ST., MT
Wartawan Utama
Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

Updates.