Dr. Hendri: Investasi Jangan Mengorbankan Ruang Hidup Masyarakat Adat

    Dr. Hendri: Investasi Jangan Mengorbankan Ruang Hidup Masyarakat Adat
    Dr. Ir. Hendri, ST., MT Wartawan Utama Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

    OPINI - Sebuah perusahaan datang membawa peta, alat berat, izin pemerintah, dan janji kesejahteraan. Masyarakat dijanjikan jalan, sekolah, pekerjaan, listrik, serta pertumbuhan ekonomi. Namun, di balik janji itu, hutan mulai dibuka, sungai berubah, kebun hilang, makam leluhur terancam, dan masyarakat perlahan kehilangan ruang hidupnya.

    Dalam laporan perusahaan, kawasan tersebut mungkin hanya disebut lahan konsesi, wilayah pertambangan, areal perkebunan, kawasan industri, bendungan, atau lokasi proyek strategis. Bagi masyarakat adat, tanah itu bukan sekadar bidang yang dapat dihitung dalam hektare dan dinilai dengan uang.

    Di atas tanah tersebut terdapat sejarah keluarga, sumber pangan, tumbuhan obat, mata air, tempat ibadah, makam leluhur, aturan adat, pengetahuan tradisional, serta hubungan antargenerasi. Kehilangan tanah bagi masyarakat adat bukan hanya kehilangan aset ekonomi, tetapi juga kehilangan identitas, kebudayaan, dan masa depan.

    Investasi memang dibutuhkan untuk membuka lapangan pekerjaan, membangun infrastruktur, meningkatkan penerimaan negara, mengembangkan industri, dan memperkuat perekonomian. Namun, investasi tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan hak konstitusional masyarakat adat.

    Pembangunan yang mengambil tanah, merusak lingkungan, dan meminggirkan penduduk asli bukanlah kemajuan. Itu hanya memindahkan keuntungan kepada pemilik modal sambil meninggalkan kerugian kepada masyarakat yang telah menjaga wilayah tersebut selama beberapa generasi.

    Ruang Hidup Bukan Tanah Kosong

    Salah satu sumber persoalan adalah cara pandang terhadap wilayah adat. Pemerintah dan investor dapat melihat kawasan yang tidak memiliki sertifikat individual sebagai tanah kosong, tanah negara, atau wilayah yang belum dimanfaatkan secara produktif.

    Sebaliknya, masyarakat adat mengenal kepemilikan dan pengelolaan tanah secara komunal. Batas wilayah dapat ditentukan berdasarkan sungai, gunung, hutan, batu, pohon, sejarah lisan, serta kesepakatan antarkomunitas. Tidak semua hubungan hukum atas tanah harus berbentuk sertifikat perseorangan.

    Ketika negara hanya mengakui bukti tertulis yang diterbitkan administrasi modern, masyarakat adat berada dalam posisi lemah. Mereka telah tinggal dan mengelola wilayahnya jauh sebelum berbagai izin investasi dikeluarkan, tetapi justru diminta membuktikan keberadaannya setelah investor datang.

    Keadaan tersebut menciptakan ketidakadilan. Masyarakat adat harus menjalani proses panjang untuk memperoleh pengakuan, sedangkan izin usaha dapat bergerak lebih cepat melalui sistem perizinan sektoral.

    Tanah adat tidak boleh dianggap tidak bertuan hanya karena belum tercatat dalam peta pemerintah. Ketiadaan pengakuan administratif bukan berarti ketiadaan hak. Justru negara berkewajiban mempercepat pencatatan, pemetaan, dan pengakuan agar ketidakjelasan hukum tidak terus dimanfaatkan.

    Konstitusi Telah Mengakui Masyarakat Adat

    Pengakuan terhadap masyarakat adat bukan pemberian sukarela pemerintah. Pengakuan itu merupakan perintah konstitusi.

    Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta diatur dalam undang-undang.

    Pasal 28I ayat (3) juga menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Ketentuan tersebut dapat dibaca dalam naskah UUD 1945.

    Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 memberikan perubahan penting dalam hubungan antara negara dan masyarakat adat. Putusan itu menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

    Putusan tersebut mengoreksi cara pandang bahwa seluruh kawasan hutan secara otomatis dikuasai penuh oleh negara tanpa memperhitungkan hak masyarakat yang telah hidup di dalamnya. Negara tetap memiliki kewenangan mengatur sumber daya alam, tetapi kewenangan itu tidak boleh menghapus hak konstitusional masyarakat adat.

    Pelaksanaannya masih membutuhkan percepatan. Berdasarkan informasi resmi Kementerian Kehutanan, hingga April 2026 pemerintah telah menetapkan 174 unit hutan adat dengan luas sekitar 368.877 hektare yang memberikan manfaat kepada sekitar 92.955 kepala keluarga.

    Capaian itu patut diapresiasi, tetapi pengakuan tidak boleh berhenti pada angka. Wilayah yang telah ditetapkan harus benar-benar terlindungi dari tumpang tindih izin, perampasan, pencemaran, kriminalisasi, dan proyek yang diputuskan tanpa keterlibatan masyarakat.

    Investasi Diperlukan, tetapi Tidak Boleh Membenarkan Perampasan

    Ada pandangan bahwa penolakan masyarakat adat terhadap proyek investasi merupakan hambatan pembangunan. Pandangan tersebut terlalu menyederhanakan persoalan.

    Masyarakat adat umumnya tidak menolak seluruh bentuk pembangunan. Mereka membutuhkan sekolah, layanan kesehatan, listrik, transportasi, komunikasi, pasar, dan kesempatan ekonomi. Yang mereka tolak adalah pembangunan yang datang tanpa menghormati hak, tidak menjelaskan risiko, memaksakan keputusan, atau hanya menjadikan masyarakat sebagai penonton.

    Konflik muncul ketika izin telah diterbitkan sebelum masyarakat mengetahui rencana proyek. Sosialisasi kemudian dilakukan setelah keputusan hampir tidak mungkin diubah. Masyarakat hanya diminta menerima, bukan dilibatkan untuk menentukan.

    Pertemuan satu atau dua kali tidak dapat disebut partisipasi bermakna. Daftar hadir bukan bukti persetujuan. Tanda tangan aparat desa tidak selalu mewakili seluruh masyarakat adat. Pemberian bantuan, tekanan, janji pekerjaan, atau kompensasi kepada sebagian orang juga tidak dapat menggantikan persetujuan komunitas.

    Investasi yang sehat harus memperoleh legitimasi sosial. Perusahaan tidak cukup hanya memiliki izin dari pemerintah. Mereka juga harus menghormati masyarakat yang akan menanggung dampak langsung dari kegiatannya.

    Persetujuan Harus Bebas, Didahulukan, dan Berdasarkan Informasi

    Prinsip Free, Prior and Informed Consent atau Persetujuan atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan harus menjadi dasar setiap proyek yang memengaruhi wilayah adat.

    Bebas berarti keputusan masyarakat tidak boleh diperoleh melalui intimidasi, manipulasi, suap, tekanan aparat, ancaman kehilangan layanan, atau pemecahan komunitas.

    Didahulukan berarti persetujuan harus diminta sebelum izin dan kegiatan ditetapkan, bukan setelah alat berat masuk dan seluruh keputusan dibuat.

    Berdasarkan informasi berarti masyarakat harus memperoleh penjelasan lengkap mengenai luas proyek, jangka waktu, teknologi yang digunakan, kebutuhan air, potensi pencemaran, dampak terhadap hutan, risiko kesehatan, rencana pemindahan, mekanisme kompensasi, pembagian keuntungan, dan pemulihan setelah proyek berakhir.

    Persetujuan berarti masyarakat mempunyai ruang nyata untuk menerima, menolak, meminta perubahan, menetapkan syarat, atau menunda keputusan sampai informasi cukup tersedia.

    Prinsip tersebut sejalan dengan Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat, khususnya mengenai proyek yang memengaruhi tanah, wilayah, dan sumber daya masyarakat adat.

    Penerapan prinsip ini bukan berarti setiap orang secara individual memiliki hak veto tanpa batas. Keputusan harus diambil melalui lembaga perwakilan adat yang sah, mekanisme komunitas, serta proses yang inklusif. Perempuan, pemuda, kelompok rentan, dan keluarga yang terkena dampak langsung harus memperoleh ruang menyampaikan pendapat.

    Kerugian Tidak Dapat Diganti dengan Uang Semata

    Kompensasi sering dihitung berdasarkan harga tanah, tanaman, rumah, atau bangunan. Cara tersebut belum mencakup seluruh kerugian.

    Bagaimana menilai hilangnya mata air yang selama ini digunakan seluruh komunitas? Berapa harga makam leluhur, tempat ritual, tanaman obat, jalur perburuan, pengetahuan mengenai hutan, atau hubungan spiritual dengan wilayah?

    Masyarakat yang menerima uang kompensasi belum tentu memperoleh kehidupan yang lebih baik. Uang dapat habis, sedangkan tanah sebagai sumber pangan dan penghidupan telah hilang secara permanen.

    Pemindahan masyarakat juga dapat merusak jaringan sosial. Keluarga yang sebelumnya hidup berdekatan dipisahkan. Akses terhadap kebun dan hutan menjadi jauh. Pengetahuan tradisional kehilangan tempat untuk dipraktikkan. Anak-anak tumbuh tanpa hubungan dengan wilayah yang membentuk identitas komunitasnya.

    Karena itu, proyek yang menyebabkan pengambilalihan tanah atau pemindahan harus menjadi pilihan terakhir. Pemerintah dan perusahaan wajib membuktikan bahwa alternatif lokasi telah diperiksa secara serius.

    Jika proyek benar-benar tidak dapat dihindari karena kepentingan umum yang sah, pemulihan tidak boleh berhenti pada pembayaran harga tanah. Masyarakat harus memperoleh lahan pengganti yang layak, tempat tinggal, pemulihan mata pencarian, perlindungan budaya, akses terhadap sumber daya, jaminan pelayanan dasar, dan bagian yang adil dari manfaat proyek.

    Perempuan Adat Menanggung Dampak Berlapis

    Dampak investasi terhadap perempuan adat sering tidak terlihat dalam dokumen resmi. Ketika hutan dan kebun hilang, perempuan harus berjalan lebih jauh untuk mencari air, pangan, kayu bakar, tanaman obat, serta bahan kerajinan.

    Pencemaran sungai meningkatkan beban perawatan keluarga. Hilangnya sumber pangan membuat rumah tangga semakin bergantung pada pembelian kebutuhan sehari-hari. Ketika kompensasi hanya diberikan kepada kepala keluarga laki-laki, perempuan dapat kehilangan kendali atas sumber kehidupan tanpa memperoleh bagian yang adil.

    Kedatangan tenaga kerja dalam jumlah besar juga dapat meningkatkan risiko kekerasan, eksploitasi seksual, perdagangan manusia, konflik sosial, dan perubahan ekonomi lokal. Risiko tersebut harus diperhitungkan sejak awal, bukan ditangani setelah korban berjatuhan.

    Perempuan adat bukan sekadar kelompok yang perlu dilindungi. Mereka merupakan pemilik pengetahuan mengenai benih, pangan, obat tradisional, air, pengasuhan, dan pengelolaan sumber daya. Karena itu, suara perempuan harus hadir dalam pemetaan, konsultasi, perundingan, pengawasan, dan pembagian manfaat.

    Jangan Menciptakan Kolonialisme Hijau

    Transisi energi dan pembangunan industri hijau dapat meningkatkan kebutuhan terhadap mineral kritis, bendungan, kawasan energi terbarukan, hutan karbon, serta infrastruktur kelistrikan.

    Tujuannya mungkin baik, yaitu mengurangi emisi dan menghadapi perubahan iklim. Namun, proyek hijau tidak otomatis adil.

    Kendaraan listrik tidak dapat disebut sepenuhnya berkelanjutan apabila bahan bakunya diperoleh dengan merusak hutan dan menggusur masyarakat adat. Pembangkit energi terbarukan tidak dapat disebut bersih apabila masyarakat kehilangan tanah tanpa persetujuan. Perdagangan karbon tidak boleh membatasi akses masyarakat terhadap hutan yang selama ini mereka jaga.

    Kita tidak boleh mengurangi emisi di kota dengan mengorbankan masyarakat di wilayah pedalaman. Jangan sampai transisi energi hanya mengganti bentuk eksploitasi: dari pengambilan bahan bakar fosil menjadi perebutan mineral, tanah, air, dan kawasan hutan.

    Pembangunan hijau harus menjalankan keadilan ekologis. Masyarakat adat perlu ditempatkan sebagai pemilik hak, mitra pembangunan, dan penerima manfaat, bukan sebagai hambatan yang harus dipindahkan.

    Ketidakpastian Hak Juga Merugikan Investor

    Pengakuan hak masyarakat adat bukan ancaman terhadap investasi. Sebaliknya, kepastian mengenai wilayah adat dapat mencegah konflik, penghentian proyek, kerusakan reputasi, biaya pengamanan, gugatan hukum, dan kerugian finansial.

    Investor membutuhkan kepastian hukum. Namun, kepastian hukum tidak boleh hanya berarti kepastian izin bagi perusahaan. Masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa tanah, hutan, sumber air, serta hak tradisionalnya tidak dapat diambil secara sepihak.

    Pemerintah harus menyelesaikan pemetaan dan pengakuan wilayah sebelum menawarkan suatu kawasan kepada investor. Jangan menerbitkan izin terlebih dahulu, kemudian meminta masyarakat dan perusahaan menyelesaikan konflik sendiri.

    Bank dan lembaga pembiayaan juga harus melakukan uji tuntas. Mereka perlu memastikan proyek tidak berada di wilayah yang masih berkonflik, tidak mengabaikan hak masyarakat adat, dan memiliki rencana pemulihan yang dapat diperiksa.

    Pembiayaan harus dihentikan apabila perusahaan terbukti menggunakan kekerasan, memalsukan persetujuan, merusak lingkungan, atau mengabaikan kewajiban pemulihan.

    Payung Hukum Nasional Tidak Boleh Terus Ditunda

    Pengaturan mengenai masyarakat adat saat ini tersebar dalam konstitusi, peraturan sektoral, putusan pengadilan, peraturan daerah, serta keputusan kepala daerah. Fragmentasi tersebut membuat proses pengakuan berbeda-beda dan sering berjalan lambat.

    Sebagian masyarakat harus terlebih dahulu memperoleh pengakuan melalui peraturan daerah atau keputusan kepala daerah sebelum hak atas hutan dan wilayahnya dapat diproses. Ketergantungan pada kemauan politik daerah menimbulkan ketimpangan.

    Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat telah dibicarakan selama bertahun-tahun, tetapi belum juga menjadi payung hukum nasional yang utuh. Pada Juli 2026, DPD RI kembali mendesak percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat.

    Undang-undang tersebut harus memperjelas kriteria pengakuan, tata cara pemetaan wilayah, kelembagaan adat, hak atas tanah dan sumber daya, perlindungan perempuan adat, penyelesaian sengketa, pemulihan hak, serta hubungan antara masyarakat adat dan proyek investasi.

    Namun, pengesahan tidak boleh dilakukan secara terburu-buru atau justru mempersempit hak. Masyarakat adat harus dilibatkan secara bermakna dalam penyusunan undang-undang yang akan menentukan masa depan mereka.

    Agenda Investasi yang Berkeadilan

    Pertama, pemerintah harus menyelesaikan peta wilayah adat dan mengintegrasikannya ke dalam kebijakan satu peta, tata ruang, sistem pertanahan, kehutanan, perkebunan, pertambangan, dan perizinan.

    Kedua, tidak boleh ada izin baru di wilayah yang masih memiliki klaim adat atau konflik tenurial sebelum proses verifikasi dan penyelesaian dilaksanakan secara adil.

    Ketiga, persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan harus menjadi syarat utama, bukan sekadar kegiatan sosialisasi. Informasi harus diberikan dalam bahasa yang dipahami masyarakat dan melalui mekanisme adat yang sah.

    Keempat, analisis mengenai dampak lingkungan harus menilai dampak ekologis, sosial, kesehatan, budaya, gender, dan antargenerasi. Penilaian tidak boleh hanya memeriksa satu proyek secara terpisah apabila terdapat beberapa kegiatan di kawasan yang sama.

    Kelima, masyarakat adat harus memperoleh bagian manfaat yang adil. Bentuknya dapat berupa kepemilikan saham, pembagian pendapatan, kemitraan usaha, pekerjaan layak, pengembangan koperasi, beasiswa, pelayanan kesehatan, dan pembangunan infrastruktur yang ditentukan bersama.

    Keenam, harus tersedia mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang independen, cepat, murah, dan mudah diakses. Aparat keamanan tidak boleh digunakan untuk memaksa masyarakat menerima proyek.

    Ketujuh, perusahaan wajib menyediakan jaminan pemulihan lingkungan dan sosial sejak awal. Biaya pemulihan tidak boleh dipindahkan kepada negara setelah perusahaan menghentikan kegiatan.

    Kedelapan, pelaku perusakan lingkungan, perampasan tanah, kekerasan, atau pemalsuan persetujuan harus dimintai pertanggungjawaban. Tanggung jawab tidak boleh berhenti pada petugas lapangan apabila keputusan berasal dari pimpinan perusahaan atau pejabat.

    Kesembilan, jurnalis, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga pengawas harus memperoleh akses terhadap informasi izin, kepemilikan perusahaan, dokumen lingkungan, pembayaran kompensasi, serta pelaksanaan kewajiban pemulihan.

    Kesepuluh, RUU Masyarakat Adat harus dituntaskan melalui partisipasi bermakna dan diselaraskan dengan peraturan pertanahan, kehutanan, lingkungan hidup, perkebunan, pertambangan, serta investasi.

    Pembangunan Harus Memanusiakan

    Ukuran keberhasilan investasi tidak boleh hanya berupa jumlah modal yang masuk, luas lahan yang digunakan, nilai ekspor, atau besarnya penerimaan negara. Pemerintah juga harus mengukur jumlah pekerjaan layak yang tercipta, kualitas lingkungan yang dipertahankan, konflik yang diselesaikan, hak masyarakat yang diakui, serta kesejahteraan jangka panjang penduduk sekitar.

    Investasi yang menghasilkan keuntungan besar tetapi meninggalkan masyarakat kehilangan tanah bukan investasi berkualitas. Proyek yang meningkatkan ekspor tetapi mencemari sungai bukan pembangunan berkelanjutan. Infrastruktur yang dibangun melalui pemaksaan tidak dapat disebut kemajuan yang berkeadilan.

    Masyarakat adat bukan sisa masa lalu yang harus disingkirkan oleh modernisasi. Mereka adalah bagian dari warga negara yang memiliki hak, pengetahuan, sistem sosial, dan kontribusi besar dalam menjaga hutan serta keanekaragaman hayati.

    Negara tidak boleh memaksa masyarakat memilih antara mempertahankan budaya dan memperoleh kesejahteraan. Keduanya harus dapat berjalan bersama.

    Indonesia membutuhkan investasi, tetapi investasi harus tunduk kepada konstitusi, hukum, hak asasi manusia, dan keadilan lingkungan. Kekayaan alam tidak boleh menghasilkan kemakmuran bagi segelintir pihak sambil menciptakan kemiskinan bagi masyarakat yang hidup di atasnya.

    Pembangunan sejati bukan tentang seberapa cepat alat berat bekerja, melainkan seberapa adil negara memperlakukan manusia. Kemajuan tidak boleh dibangun di atas tanah yang dirampas, hutan yang dihancurkan, dan suara masyarakat yang dibungkam.

    Investasi harus datang untuk memperkuat kehidupan, bukan menghapusnya. Sebab, ketika masyarakat adat kehilangan ruang hidup, bangsa ini juga kehilangan sejarah, pengetahuan, kebudayaan, dan penjaga alam yang tidak mudah digantikan.

    Jakarta, 9 September 2026

    Dr. Ir. Hendri, ST., MT
    Wartawan Utama
    Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

    masyarakat adat investasi berkeadilan wilayah adat hutan adat konflik agraria hak ulayat lingkungan hidup pembangunan berkelanjutan indonesia dr. hendri
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Dr. Hendri: ASEAN Harus Menjadi Kekuatan,...

    Artikel Berikutnya

    Dr. Hendri: Menjadi Negara Maju Bukan Sekadar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Abdullah Rasyid: Pintu Dipercepat, Pengawasan Diperketat
    Abdullah Rasyid: Segel Karhutla, Ujian Ketegasan Negara
    Abdullah Rasyid: Yang Dibutuhkan Rakyat Bukan Federalisme
    Zulhendri: Surau, Madrasah, dan Akar Peradaban PERTI
    Lemhannas Dorong Kepala Daerah Berwawasan Global Tanpa Kehilangan Jati Diri Bangsa

    Ikuti Kami