OPINI - Setiap awal tahun ajaran, sebagian keluarga menghadapi pilihan yang seharusnya tidak pernah ada: membeli perlengkapan sekolah atau memenuhi kebutuhan dapur, membayar transportasi anak atau melunasi sewa rumah, mempertahankan anak di kelas atau membiarkannya bekerja membantu keluarga. Sekolah mungkin dinyatakan bebas uang bulanan, tetapi seragam, buku, perangkat digital, ongkos perjalanan, kegiatan, dan kehilangan penghasilan anak tetap menjadi beban. Di titik inilah istilah “pendidikan gratis” harus diuji: gratis menurut laporan anggaran atau benar-benar dapat dijangkau keluarga miskin?
Pendidikan gratis bukan pemberian belas kasihan. Ia merupakan investasi publik dan pemenuhan hak dasar warga negara. Anak tidak memilih dilahirkan dalam keluarga kaya atau miskin. Karena itu, kemampuan orang tua membayar tidak boleh menentukan seberapa jauh seorang anak dapat belajar, berkembang, dan membangun masa depannya. Jika kemiskinan menutup pintu sekolah, negara sedang membiarkan ketimpangan diwariskan dari satu generasi kepada generasi berikutnya.
Data terbaru memperlihatkan bahwa persoalan ini belum selesai. Badan Pusat Statistik mencatat pada Maret 2026 terdapat 22, 93 juta penduduk miskin atau 8, 07 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Tingkat kemiskinan perdesaan mencapai 10, 67 persen, lebih tinggi daripada perkotaan yang sebesar 6, 34 persen. Penurunan angka kemiskinan patut diapresiasi, tetapi puluhan juta warga masih hidup dengan ruang keuangan yang sangat sempit. Bagi keluarga seperti ini, biaya pendidikan yang tampak kecil dapat menjadi alasan anak tidak melanjutkan sekolah.
Data Susenas 2025 yang dipublikasikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mencatat 2.922.607 anak usia 7–18 tahun tidak bersekolah. Kelompok terbesar berada pada usia 16–18 tahun, mencapai 2.009.918 anak. Alasan yang tercatat antara lain merasa pendidikan sudah cukup sebesar 21, 78 persen, tidak memiliki biaya 20, 35 persen, dan sudah bekerja 16, 75 persen. Angka tersebut adalah fakta statistik. Ia menunjukkan bahwa biaya dan kebutuhan mencari penghasilan masih berperan besar dalam menjauhkan anak dari sekolah.
Menurut analisis penulis, rantai kemiskinan bekerja melalui penyempitan kesempatan. Anak dari keluarga miskin lebih rentan kekurangan gizi, tidak memiliki ruang belajar yang layak, kesulitan mengakses internet, tinggal jauh dari sekolah, atau harus membagi waktu dengan pekerjaan rumah dan kegiatan mencari nafkah. Ketika kemudian putus sekolah, pilihan pekerjaannya cenderung menyempit. Pendapatannya berisiko rendah dan tidak stabil. Pada saat berkeluarga, keterbatasan yang sama dapat dialami anak-anaknya. Kemiskinan bukan diwariskan melalui darah, melainkan melalui kesempatan yang terus-menerus dibatasi.
Namun, pendidikan gratis tidak boleh dipahami secara dangkal sebagai penghapusan uang sekolah. Seorang anak tetap dapat putus sekolah meskipun tidak membayar uang bulanan apabila ia tidak mampu membeli seragam, menanggung ongkos kendaraan, memperoleh buku, atau mengganti pendapatan yang hilang karena berhenti bekerja. Pendidikan baru sungguh-sungguh gratis apabila hambatan biaya langsung dan biaya tidak langsung ditangani secara tepat, khususnya bagi keluarga miskin dan rentan.
Landasan konstitusionalnya sangat jelas. Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Pasal 31 ayat (2) mewajibkan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar dan memerintahkan pemerintah membiayainya. Pasal 31 ayat (4) mengamanatkan prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah. Jadi, pembiayaan pendidikan dasar bukan pilihan politik yang dapat diberikan atau ditarik sesuka hati, melainkan kewajiban konstitusional.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang masih berlaku, memperkuat kewajiban tersebut. Pasal 11 ayat (2) mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin tersedianya dana bagi penyelenggaraan pendidikan setiap warga negara berusia 7–15 tahun. Pasal 34 ayat (2) mengatur jaminan terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Makna ketentuan terakhir itu telah dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang diucapkan pada 27 Mei 2025. Mahkamah menyatakan Pasal 34 ayat (2) harus dimaknai bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.
Putusan tersebut tidak tepat dibaca sebagai perintah agar seluruh sekolah swasta dengan semua jenis layanan seketika dibiayai tanpa batas. Mahkamah juga menjelaskan bahwa pemenuhan dapat dilakukan bertahap, selektif, dan afirmatif sesuai kemampuan negara. Bantuan kepada sekolah atau madrasah swasta dapat diberikan kepada satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu. Sekolah swasta pun tidak sepenuhnya dilarang memperoleh pembiayaan dari peserta didik atau sumber lain selama sesuai peraturan. Nuansa ini penting agar semangat pemerataan tidak berubah menjadi kebijakan terburu-buru yang merusak kualitas dan keberlanjutan sekolah.
Kewajiban serupa terdapat dalam hukum internasional. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 mengesahkan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Pasal 13 ayat (2) kovenan tersebut menegaskan pendidikan dasar harus diwajibkan dan tersedia secara gratis bagi semua. Pada pendidikan menengah, negara didorong memperluas akses melalui berbagai cara, termasuk pengenalan pendidikan gratis secara bertahap.
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. Regulasi ini mengatur identifikasi anak yang berisiko putus sekolah, penguatan koordinasi lintas kementerian dan pemerintahan, serta pengembalian anak ke layanan pendidikan yang sesuai. Kerangka hukumnya semakin lengkap. Tantangannya sekarang ialah memastikan peraturan mengubah kehidupan anak, bukan hanya menambah dokumen kebijakan.
Kritik utama harus diarahkan pada ketidaktepatan cara mengukur pendidikan gratis. Pemerintah kerap merasa tugas selesai ketika dana operasional sekolah telah disalurkan dan pungutan tertentu dilarang. Padahal, jika orang tua masih harus berutang untuk biaya perlengkapan, jika anak desa berjalan terlalu jauh, atau jika siswa miskin berhenti karena harus bekerja, pendidikan belum benar-benar bebas dari hambatan ekonomi. Ukuran keberhasilan seharusnya bukan hanya besarnya anggaran, tetapi menurunnya anak tidak sekolah, meningkatnya keberlanjutan belajar, membaiknya kemampuan literasi dan numerasi, serta mengecilnya kesenjangan antarkelompok pendapatan dan antarwilayah.
Sebagian pihak berpendapat bahwa pendidikan gratis akan membebani anggaran negara. Kekhawatiran ini patut diperhitungkan. Sekolah memerlukan guru yang layak, gedung aman, listrik, internet, laboratorium, buku, dan pemeliharaan. Semuanya membutuhkan biaya. Namun, pertanyaan yang tepat bukan apakah pendidikan gratis memerlukan anggaran besar, melainkan apakah negara bersedia menempatkan pendidikan sebagai prioritas dan membelanjakan anggaran secara efektif. Konstitusi telah menetapkan batas minimum 20 persen; persoalannya terletak pada mutu alokasi, ketepatan sasaran, kebocoran, dan keterlambatan penyaluran.
Ada pula kekhawatiran bahwa pembiayaan negara terhadap sekolah swasta akan menghilangkan kemandirian atau menurunkan mutu. Risiko itu dapat dicegah melalui kontrak pelayanan yang jelas. Sekolah penerima bantuan harus memenuhi standar, membuka penggunaan dana, melindungi kesejahteraan guru, menerima siswa tanpa diskriminasi, dan dilarang memungut biaya untuk komponen yang telah dibiayai negara. Pada saat yang sama, karakter pendidikan, pilihan orang tua, dan inovasi sekolah tetap dihormati selama sesuai standar nasional dan hukum.
Pendapat lain menyatakan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama sehingga orang tua tetap harus membayar. Benar bahwa keluarga dan masyarakat memiliki peran. Akan tetapi, gotong royong tidak boleh menjadi alasan untuk memindahkan kewajiban konstitusional negara kepada keluarga miskin. Sumbangan masyarakat harus sukarela, transparan, tidak mengikat penerimaan atau kelulusan siswa, dan tidak menimbulkan perlakuan berbeda. Kemampuan membayar boleh memperkaya kegiatan tambahan, tetapi tidak boleh menjadi tiket memperoleh layanan pendidikan dasar.
Pendidikan juga bukan obat tunggal bagi seluruh kemiskinan. Lulusan sekolah tetap dapat menganggur apabila ekonomi tidak menciptakan pekerjaan yang layak. Karena itu, pendidikan gratis harus berjalan bersama perbaikan gizi dan kesehatan, perlindungan sosial, penciptaan lapangan kerja, pelatihan keterampilan, pembangunan desa, serta kebijakan upah yang adil. Namun, kelemahan kebijakan lain bukan alasan mengabaikan pendidikan. Tanpa pendidikan, peluang keluar dari kemiskinan justru semakin kecil.
Langkah pertama yang diperlukan adalah menetapkan standar nasional tentang apa yang dimaksud dengan gratis. Pada pendidikan dasar, negara harus menjamin biaya inti penyelenggaraan: penerimaan siswa, pembelajaran, ujian, buku pokok, dan kegiatan wajib. Untuk keluarga miskin dan rentan, dukungan harus diperluas pada seragam dasar, alat belajar, transportasi, makanan bergizi, perangkat digital, akses internet, dan bantuan tunai agar anak tidak terpaksa bekerja. Pemisahan antara layanan universal dan bantuan afirmatif akan membuat kebijakan lebih adil sekaligus terukur.
Kedua, pemerintah perlu menghitung biaya satuan pendidikan secara realistis berdasarkan jenjang, lokasi, kondisi geografis, jumlah siswa, kebutuhan disabilitas, dan harga setempat. Sekolah di pulau kecil tentu menghadapi biaya berbeda dari sekolah di pusat kota. Dana harus tiba sebelum kegiatan berjalan, bukan setelah sekolah menutup kekurangan melalui utang atau pungutan. Setiap rupiah wajib dapat diperiksa publik melalui laporan sederhana yang mudah dipahami orang tua.
Ketiga, pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi harus memiliki peta jalan. Prioritas awal dapat diberikan kepada siswa miskin yang tidak tertampung di sekolah negeri, wilayah dengan daya tampung terbatas, sekolah swasta nirlaba yang melayani kelompok rentan, dan daerah terpencil. Pemerintah dapat membeli layanan pendidikan berdasarkan jumlah siswa serta standar mutu, bukan memberikan cek kosong kepada pengelola sekolah. Pelaksanaan bertahap harus memiliki tenggat, target penerima, dan evaluasi tahunan agar kata “bertahap” tidak menjadi alasan menunda tanpa batas.
Keempat, penanganan anak tidak sekolah harus berbasis nama dan alamat, dengan perlindungan data yang ketat. Pemerintah desa, sekolah, dinas pendidikan, dinas sosial, dan layanan kependudukan perlu bekerja dalam satu mekanisme. Setiap anak harus diketahui penyebabnya: biaya, jarak, disabilitas, perkawinan, perundungan, pekerjaan, atau persoalan keluarga. Solusi untuk anak yang kekurangan ongkos tentu berbeda dari solusi bagi anak yang trauma akibat kekerasan.
Kelima, sekolah gratis harus tetap bermutu. Pemerintah wajib memperbaiki distribusi dan kompetensi guru, menyediakan sarana belajar, membangun sekolah atau layanan jarak jauh di daerah yang kekurangan daya tampung, serta mengukur hasil pembelajaran. Gratis tanpa mutu hanya memindahkan anak ke ruang kelas tanpa menjamin masa depan. Sebaliknya, mutu tanpa pemerataan hanya menghasilkan sekolah baik bagi mereka yang mampu membayar.
Sikap penulis tegas: tidak boleh ada anak kehilangan masa depan karena orang tuanya miskin. Pendidikan gratis harus dipahami sebagai pembebasan dari seluruh hambatan ekonomi utama, dilaksanakan bertahap dengan prioritas yang jelas, dibiayai secara memadai, diawasi secara terbuka, dan dijaga mutunya. Negara, pemerintah daerah, sekolah, keluarga, dunia usaha, dan masyarakat harus bekerja bersama, tetapi tanggung jawab utama pembiayaan pendidikan dasar tetap berada pada negara.
Memutus rantai kemiskinan memang tidak dapat dilakukan dalam satu tahun anggaran. Namun, setiap anak yang kembali bersekolah adalah satu mata rantai yang berhasil dipatahkan. Ketika ruang kelas terbuka tanpa diskriminasi dan kualitas pendidikan tidak ditentukan oleh isi dompet, sekolah menjadi lebih dari tempat belajar. Ia menjadi jalan bagi seorang anak untuk mengubah nasibnya tanpa harus mewarisi kemiskinan keluarganya.
Jakarta, 3 Februari 2026
Dr. Ir. Hendri, ST., MT
Wartawan Utama
Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

Updates.