Dr. Hendri: Udara Bersih Bukan Kemewahan, Melainkan Hak Setiap Warga Negara

    Dr. Hendri: Udara Bersih Bukan Kemewahan, Melainkan Hak Setiap Warga Negara
    Dr. Ir. Hendri, ST., MT Wartawan Utama Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

    OPINI - Setiap pagi, jutaan orang keluar rumah untuk bekerja, bersekolah, berdagang, dan menjalankan berbagai aktivitas. Mereka mungkin memeriksa cuaca, menyiapkan payung, atau memperkirakan kemacetan. Namun, tidak banyak yang bertanya: apakah udara yang akan dihirup hari ini aman bagi paru-paru?

    Udara tidak terlihat seperti makanan yang basi atau air yang keruh. Seseorang dapat menghirup udara tercemar tanpa mengetahui berapa banyak partikel berbahaya yang masuk ke tubuhnya. Dampaknya pun tidak selalu muncul saat itu juga. Polusi bekerja secara perlahan, menumpuk dari hari ke hari, kemudian meningkatkan risiko penyakit pernapasan, jantung, stroke, kanker paru, serta gangguan tumbuh kembang anak.

    Masyarakat sering baru menyadari buruknya kualitas udara ketika langit tertutup kabut, jarak pandang menurun, mata terasa perih, atau banyak orang mengalami batuk. Padahal, langit yang terlihat biru belum tentu menandakan udara benar-benar sehat. Partikel halus dapat tetap berada di udara meskipun tidak kasatmata.

    Karena itu, udara bersih tidak boleh diperlakukan sebagai barang mewah yang hanya dapat dinikmati oleh mereka yang tinggal jauh dari kawasan industri, mampu membeli alat pemurni udara, bekerja di ruangan tertutup, atau memiliki kendaraan pribadi berpendingin udara. Udara bersih merupakan kebutuhan dasar sekaligus hak setiap warga negara.

    Hak yang Dijamin Konstitusi

    Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bukan sekadar tuntutan moral. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memperoleh pelayanan kesehatan.

    Amanat tersebut kembali ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan. Undang-undang itu menempatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi setiap warga negara Indonesia.

    Konsekuensinya jelas. Negara tidak cukup hanya mengobati masyarakat setelah mereka sakit akibat polusi. Pemerintah wajib mencegah pencemaran, mengendalikan sumber emisi, menyediakan informasi yang terbuka, mengawasi pelaku usaha, serta memastikan setiap pelanggaran memperoleh sanksi.

    Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 telah mengatur perlindungan dan pengelolaan mutu udara, pengawasan lingkungan, serta konsekuensi administratif terhadap pelanggaran. Persoalannya bukan semata-mata ketiadaan aturan, melainkan konsistensi pelaksanaan, keterbukaan data, koordinasi antardaerah, dan keberanian menindak sumber pencemaran.

    Jika udara bersih merupakan hak, maka pencemaran udara bukan hanya persoalan lingkungan. Ia juga menjadi persoalan kesehatan publik, keadilan sosial, tata kelola pemerintahan, dan perlindungan hak asasi manusia.

    Polusi Udara Tidak Hanya Menyerang Paru-Paru

    Polusi udara sering dipahami sebatas penyebab batuk, sesak napas, dan iritasi mata. Dampaknya sebenarnya jauh lebih luas.

    Organisasi Kesehatan Dunia menyatakan bahwa pada 2019 sekitar 99 persen penduduk dunia tinggal di wilayah yang kualitas udaranya tidak memenuhi pedoman kesehatan organisasi tersebut. Gabungan polusi udara luar ruang dan rumah tangga dikaitkan dengan sekitar 6, 7 juta kematian dini setiap tahun.

    Partikel halus PM2.5 menjadi salah satu polutan yang paling berbahaya karena ukurannya sangat kecil. Partikel tersebut dapat masuk jauh ke paru-paru dan kemudian mencapai aliran darah. Dampaknya berkaitan dengan penyakit jantung iskemik, stroke, penyakit paru obstruktif kronis, infeksi saluran pernapasan, dan kanker paru.

    Kelompok yang paling rentan meliputi bayi, anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, penderita asma, orang dengan penyakit jantung, serta pekerja yang menghabiskan banyak waktu di luar ruangan. Anak menghadapi risiko khusus karena paru-parunya masih berkembang, frekuensi napasnya lebih tinggi, dan tubuhnya menerima paparan dalam masa pertumbuhan.

    Polusi juga dapat berasal dari dalam rumah. Asap rokok, pembakaran sampah, bahan bakar memasak yang mencemari, ventilasi buruk, debu, serta penggunaan bahan kimia rumah tangga dapat menurunkan kualitas udara dalam ruangan. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia, polusi udara rumah tangga berkaitan dengan penyakit jantung, stroke, penyakit paru kronis, kanker paru, dan infeksi saluran pernapasan bawah.

    Artinya, ancaman tidak selalu datang dari cerobong besar yang terlihat dari kejauhan. Ia dapat berasal dari knalpot di depan sekolah, pembakaran sampah di permukiman, dapur tanpa ventilasi, rokok di dalam rumah, pembangkit energi, kegiatan konstruksi, kebakaran hutan dan lahan, ataupun industri yang tidak mengendalikan emisinya.

    Ketidakadilan yang Dihirup Bersama

    Secara teori, semua orang menghirup udara yang sama. Dalam kenyataan, tidak semua orang menghadapi tingkat paparan dan kemampuan perlindungan yang setara.

    Keluarga berpenghasilan tinggi dapat memilih tempat tinggal dengan ruang terbuka lebih luas, memasang penyaring udara, memperoleh layanan kesehatan, atau mengurangi aktivitas luar ruang ketika kualitas udara memburuk. Sementara itu, masyarakat berpenghasilan rendah mungkin tinggal dekat jalan raya, kawasan industri, tempat pembakaran sampah, terminal, proyek konstruksi, atau wilayah yang minim ruang hijau.

    Pedagang kaki lima, pengemudi transportasi, petugas kebersihan, polisi lalu lintas, pekerja konstruksi, kurir, dan buruh lapangan tidak dapat dengan mudah menghentikan pekerjaan ketika indeks kualitas udara menunjukkan kondisi tidak sehat. Mereka tetap harus berada di luar agar dapat memperoleh penghasilan.

    Anak dari keluarga mampu mungkin belajar di ruangan dengan ventilasi dan penyaring udara yang baik. Anak lainnya harus belajar di sekolah yang berdekatan dengan jalan padat kendaraan atau kawasan berdebu. Ketika sakit, kemampuan memperoleh diagnosis dan pengobatan juga berbeda.

    Di sinilah pencemaran udara menjadi persoalan keadilan. Mereka yang menghasilkan emisi paling sedikit belum tentu menerima dampak paling kecil. Sebaliknya, masyarakat yang memiliki daya tawar rendah sering menanggung risiko kesehatan lebih besar tanpa memiliki pilihan untuk berpindah.

    Negara tidak boleh menyerahkan perlindungan udara sepenuhnya kepada kemampuan individu. Masker, alat pemurni udara, tanaman dalam ruangan, dan perubahan perilaku pribadi memang dapat membantu mengurangi paparan. Namun, semua itu tidak dapat menggantikan kewajiban pemerintah dan industri untuk mengendalikan pencemaran pada sumbernya.

    Warga tidak boleh dipaksa membeli udara bersih setelah sebelumnya membayar pajak dan menaati berbagai peraturan. Perlindungan harus diberikan melalui kebijakan publik yang mencegah udara tercemar, bukan hanya nasihat agar masyarakat bertahan di tengah pencemaran.

    Tidak Cukup Menyalahkan Kendaraan Pribadi

    Perdebatan mengenai kualitas udara sering berakhir pada satu tersangka: kendaraan bermotor. Emisi kendaraan memang menjadi sumber penting pencemaran di banyak kawasan perkotaan. Namun, penyelesaian tidak akan efektif apabila pemerintah hanya menyalahkan masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi tanpa menyediakan pilihan transportasi umum yang aman, nyaman, terjangkau, terintegrasi, dan tepat waktu.

    Warga menggunakan kendaraan pribadi bukan selalu karena tidak peduli lingkungan. Sebagian melakukannya karena angkutan umum belum menjangkau tempat tinggal, waktu tunggu terlalu lama, perjalanan memerlukan banyak perpindahan, fasilitas bagi perempuan dan anak belum aman, atau biaya perjalanan tidak sebanding dengan mutu layanan.

    Karena itu, pembatasan kendaraan harus berjalan bersama perluasan transportasi massal. Pemerintah perlu memperbaiki jaringan bus dan kereta, membangun trotoar yang aman, menyediakan jalur sepeda, mengatur kawasan rendah emisi, serta mendorong pola pembangunan yang mengurangi perjalanan jauh antara rumah dan tempat kerja.

    Pada saat yang sama, sumber pencemaran lain tidak boleh luput dari pengawasan. Pembangkit listrik berbahan bakar fosil, pabrik, kegiatan pertambangan, konstruksi, pembakaran terbuka, kebakaran hutan dan lahan, serta pengelolaan sampah yang buruk harus dikendalikan berdasarkan kontribusinya terhadap pencemaran.

    Kebijakan harus dibangun melalui inventarisasi emisi dan kajian sumber pencemar yang dilakukan secara berkala. Setiap wilayah memiliki karakter berbeda. Solusi bagi kota yang didominasi lalu lintas tidak selalu sama dengan wilayah industri, pertambangan, gambut, atau pertanian.

    Tanpa data yang kuat, kebijakan hanya akan memindahkan kesalahan dari satu pihak kepada pihak lain. Pemerintah mungkin mengadakan penyemprotan jalan atau menanam pohon secara seremonial, tetapi tidak menyentuh sumber emisi terbesar. Kegiatan semacam itu dapat memiliki manfaat terbatas, tetapi tidak boleh dijadikan pengganti pengendalian yang substantif.

    Data Kualitas Udara Harus Menjadi Informasi Publik

    Masyarakat berhak mengetahui apa yang mereka hirup. Informasi kualitas udara harus tersedia secara waktu nyata, mudah dipahami, menjangkau seluruh daerah, dan disertai rekomendasi kesehatan.

    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020 telah mengatur Indeks Standar Pencemar Udara. Namun, manfaat sebuah indeks sangat bergantung pada jangkauan alat pemantau, kualitas data, kecepatan publikasi, dan kemampuan masyarakat memahami artinya.

    Pemerintah perlu memperluas stasiun pemantauan hingga kota menengah, kawasan industri, wilayah pertambangan, daerah rawan kebakaran, pelabuhan, serta permukiman padat. Data dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, komunitas, dan sensor berbiaya rendah dapat dipadukan melalui mekanisme validasi yang transparan.

    Informasi tidak cukup ditampilkan dalam angka atau warna. Ketika udara berada pada kategori tidak sehat, masyarakat harus memperoleh petunjuk yang jelas: siapa yang perlu mengurangi aktivitas luar ruang, apakah sekolah harus membatasi kegiatan olahraga, bagaimana perlindungan pekerja lapangan, dan kapan fasilitas kesehatan harus meningkatkan kesiapsiagaan.

    Data historis juga harus dapat diakses. Publik perlu mengetahui kecenderungan kualitas udara, waktu terjadinya pencemaran tertinggi, dugaan sumber emisi, serta tindakan pemerintah. Tanpa data terbuka, masyarakat sulit menilai apakah kebijakan menghasilkan perbaikan atau sekadar menjadi pernyataan sementara ketika polusi ramai diperbincangkan.

    Transparansi juga berlaku bagi industri. Data emisi perusahaan yang memiliki dampak besar terhadap lingkungan seharusnya dapat diperiksa oleh pemerintah dan, dalam batas yang diatur hukum, diketahui masyarakat. Hak atas informasi lingkungan merupakan bagian penting dari pengawasan publik.

    Industri Tidak Boleh Memindahkan Biaya kepada Rakyat

    Kegiatan industri menciptakan lapangan kerja, menghasilkan barang, membayar pajak, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, manfaat ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk membiarkan biaya kesehatan dipindahkan kepada masyarakat.

    Ketika sebuah perusahaan memperoleh keuntungan tetapi emisinya membuat warga sakit, sesungguhnya ada biaya produksi yang tidak dibayar oleh perusahaan. Biaya itu ditanggung dalam bentuk pengobatan, kehilangan hari kerja, prestasi belajar yang menurun, produktivitas yang melemah, dan kualitas hidup yang memburuk.

    Prinsip pencemar membayar harus dijalankan secara nyata. Pelaku usaha wajib memasang teknologi pengendalian emisi, melakukan pemantauan berkala, melaporkan data secara jujur, memenuhi baku mutu, serta memulihkan kerusakan yang ditimbulkan. Pelanggaran berulang tidak boleh diselesaikan hanya dengan teguran administratif yang tidak menimbulkan efek jera.

    Namun, pengendalian emisi juga perlu dirancang sebagai proses transformasi industri. Pemerintah dapat memberikan insentif bagi perusahaan yang beralih ke energi lebih bersih, meningkatkan efisiensi, mengganti teknologi lama, dan melampaui standar minimum. Sebaliknya, perusahaan yang terus mencemari harus menghadapi pengawasan lebih ketat dan sanksi proporsional.

    Pertumbuhan ekonomi yang membuat masyarakat menghirup udara berbahaya bukanlah kemajuan. Produk domestik bruto mungkin meningkat, tetapi biaya kesehatan dan kerusakan lingkungan juga bertambah. Pembangunan harus dihitung berdasarkan kesejahteraan bersih yang diterima masyarakat, bukan hanya nilai investasi yang diumumkan.

    Membakar Sampah Bukan Persoalan Sepele

    Di banyak daerah, pembakaran sampah masih dipandang sebagai cara paling mudah membersihkan halaman atau mengurangi tumpukan limbah. Daun kering, plastik, kemasan, kain, dan berbagai bahan lain dibakar bersama tanpa mempertimbangkan zat pencemar yang dilepaskan.

    Larangan saja tidak akan cukup apabila masyarakat tidak memperoleh pelayanan pengangkutan sampah, tempat penampungan, fasilitas pemilahan, pengomposan, dan pengolahan yang memadai. Pemerintah daerah harus memastikan warga memiliki pilihan yang realistis selain membakar.

    Sistem pengelolaan sampah perlu dimulai dari pengurangan konsumsi, tanggung jawab produsen, pemilahan dari sumber, penggunaan kembali, daur ulang, pengomposan, hingga pengolahan residu secara aman. Pembakaran terbuka harus dihentikan melalui edukasi, pelayanan, pengawasan, dan penegakan aturan.

    Penanganan kebakaran hutan dan lahan juga tidak boleh bersifat musiman. Pencegahan harus dilakukan sebelum kemarau melalui pemantauan titik rawan, pengelolaan lahan gambut, dukungan kepada masyarakat, kesiapan peralatan, serta penegakan hukum terhadap pembakaran yang disengaja. Asap tidak mengenal batas kabupaten, provinsi, bahkan negara.

    Agenda Nyata untuk Udara Bersih

    Pertama, pemerintah perlu menetapkan target penurunan PM2.5 dan polutan utama yang terukur untuk setiap wilayah. Target harus memiliki batas waktu, indikator tahunan, pembagian tanggung jawab, serta laporan kemajuan yang dapat diperiksa publik.

    Kedua, jaringan pemantauan kualitas udara harus diperluas dan diintegrasikan. Sekolah, rumah sakit, terminal, kawasan industri, permukiman padat, dan wilayah rawan kebakaran harus menjadi prioritas.

    Ketiga, transportasi umum perlu ditempatkan sebagai layanan dasar. Armada rendah emisi, integrasi tarif, perluasan rute, trotoar, jalur sepeda, dan pembangunan berorientasi angkutan umum harus dilaksanakan sebagai satu kebijakan.

    Keempat, uji emisi kendaraan harus dilakukan secara konsisten dan dihubungkan dengan sistem registrasi kendaraan. Pengawasan tidak boleh hanya menjadi kegiatan musiman ketika pencemaran sedang mendapat perhatian media.

    Kelima, pemerintah harus mempercepat transisi energi yang adil. Pengurangan ketergantungan terhadap bahan bakar fosil perlu berjalan bersama pengembangan energi bersih, efisiensi energi, perlindungan tenaga kerja, dan keterjangkauan tarif bagi masyarakat.

    Keenam, pengawasan industri harus menggunakan pemantauan berkelanjutan, audit independen, inspeksi lapangan, dan sanksi yang memberikan efek jera. Data tidak boleh hanya berasal dari laporan pelaku usaha tanpa verifikasi.

    Ketujuh, sekolah, rumah sakit, perkantoran, dan tempat kerja perlu memiliki protokol ketika kualitas udara memburuk. Pekerja lapangan berhak memperoleh alat pelindung, penyesuaian jam kerja, pemeriksaan kesehatan, dan perlindungan ketenagakerjaan.

    Kedelapan, pengendalian rokok dan pencemaran udara dalam ruangan harus diperkuat. Rumah, kendaraan, sekolah, fasilitas kesehatan, dan ruang publik tertutup perlu dilindungi dari asap rokok.

    Kesembilan, pembangunan ruang terbuka hijau harus dilakukan berdasarkan fungsi ekologis, bukan sekadar estetika. Pohon dan taman memang tidak dapat menggantikan pengendalian emisi, tetapi berperan dalam memperbaiki lingkungan perkotaan, mengurangi panas, dan meningkatkan kualitas hidup.

    Kesepuluh, masyarakat harus dilibatkan dalam perumusan kebijakan. Warga berhak menyampaikan keluhan, mengakses data, mengikuti konsultasi, dan memperoleh perlindungan ketika melaporkan pencemaran.

    Negara Harus Hadir Sebelum Masyarakat Sakit

    Udara bersih tidak dapat disediakan oleh pasar semata. Tidak mungkin setiap warga membangun ruang steril, membeli alat pemurni, atau meninggalkan kota ketika kualitas udara memburuk. Udara bergerak melintasi pagar rumah, batas administrasi, dan kepemilikan tanah.

    Karena sifatnya yang digunakan bersama, perlindungan udara membutuhkan negara yang mampu mengatur, mengawasi, mengoordinasikan, dan menegakkan hukum. Pemerintah pusat tidak dapat bekerja sendiri karena banyak sumber emisi berada dalam kewenangan daerah. Pemerintah daerah juga tidak dapat mengatasi pencemaran lintas wilayah tanpa koordinasi nasional.

    Masyarakat tentu memiliki tanggung jawab: menggunakan transportasi umum ketika tersedia, tidak membakar sampah, merawat kendaraan, menghemat energi, menanam pohon, dan menjaga ruang publik. Namun, perubahan perilaku warga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi tanggung jawab pelaku pencemaran besar dan pembuat kebijakan.

    Hak atas udara bersih juga tidak boleh baru diperhatikan setelah rumah sakit dipenuhi pasien atau langit berubah kelabu. Pencegahan harus dimulai saat data menunjukkan peningkatan risiko, bukan ketika kerugian telah terjadi.

    Udara tidak memiliki harga ketika tersedia, tetapi biaya kehilangan udara bersih sangat mahal. Ia dibayar melalui obat, rawat inap, absensi sekolah, menurunnya produktivitas, hilangnya penghasilan, dan nyawa yang berakhir terlalu cepat.

    Negara yang maju bukan hanya negara yang memiliki gedung tinggi, jalan lebar, industri besar, dan kendaraan modern. Negara yang maju memastikan anak-anak dapat bermain tanpa menghirup udara beracun, pekerja dapat mencari nafkah tanpa mempertaruhkan paru-parunya, dan lanjut usia dapat menjalani kehidupan tanpa terus-menerus menghadapi ancaman pencemaran.

    Udara bersih bukan hadiah pemerintah, fasilitas tambahan, ataupun komoditas bagi mereka yang mampu membayar. Ia merupakan hak konstitusional yang harus dilindungi melalui kebijakan, anggaran, teknologi, pengawasan, dan penegakan hukum.

    Kita dapat memilih terus membayar biaya penyakit akibat pencemaran, atau mulai berinvestasi serius untuk mencegah polusi. Pilihan yang bertanggung jawab seharusnya jelas: negara harus membersihkan sumber pencemaran sebelum rakyat dipaksa membersihkan paru-parunya sendiri.

    Excerpt: Udara bersih merupakan hak konstitusional, bukan kemewahan. Negara wajib mengendalikan emisi sebelum rakyat membayar pencemaran dengan kesehatan.

    Jakarta, 7 September 2026

    Dr. Ir. Hendri, ST., MT
    Wartawan Utama
    Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

    udara bersih polusi udara hak warga negara kesehatan publik pm2.5 pengendalian emisi transportasi umum lingkungan hidup indonesia dr. hendri
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Dr. Hendri: Buta Warna Bukan Aib, Melainkan...

    Artikel Berikutnya

    Dr. Hendri: Menjadi Negara Maju Bukan Sekadar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Abdullah Rasyid: Pintu Dipercepat, Pengawasan Diperketat
    Abdullah Rasyid: Segel Karhutla, Ujian Ketegasan Negara
    Abdullah Rasyid: Yang Dibutuhkan Rakyat Bukan Federalisme
    Zulhendri: Surau, Madrasah, dan Akar Peradaban PERTI
    Lemhannas Dorong Kepala Daerah Berwawasan Global Tanpa Kehilangan Jati Diri Bangsa

    Ikuti Kami