JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono mendorong Rancangan Undang-Undang Perubahan Iklim menjadi instrumen negara untuk melindungi masyarakat, menjaga lingkungan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Sarasehan Kebangsaan Fraksi Partai Demokrat bertajuk “RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim: Indonesia Tangguh, Rakyat Sejahtera—Menuju Kebijakan Iklim yang Berkeadilan, Berkelanjutan, dan Berdampak bagi Rakyat” di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Forum tersebut mempertemukan unsur parlemen, pemerintah, akademisi, peneliti, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, dan generasi muda untuk membahas arah kebijakan perubahan iklim di Indonesia.
Edhie Baskoro atau Ibas mengatakan perubahan iklim telah memengaruhi kehidupan masyarakat, mulai dari perubahan pola cuaca dan harga pangan hingga ancaman terhadap pekerjaan, lingkungan, petani, dan nelayan.
Menurutnya, perlindungan lingkungan dan pertumbuhan ekonomi tidak boleh ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan. RUU Perubahan Iklim perlu menjadi penghubung antara kelestarian lingkungan, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki berbagai regulasi dan komitmen iklim, termasuk Persetujuan Paris, Nationally Determined Contribution, kebijakan mitigasi dan adaptasi, instrumen ekonomi karbon, serta target emisi nol bersih pada 2060 atau lebih cepat.
Persoalan yang perlu dijawab ialah keterpaduan kebijakan, kejelasan ukuran keberhasilan, koordinasi kelembagaan, ketersediaan pembiayaan, serta mekanisme pengawasan dan akuntabilitas.
Ibas mengemukakan enam hal yang perlu diatur secara jelas dalam RUU Perubahan Iklim, yakni target, kelembagaan, adaptasi, pembiayaan, transisi yang adil, serta data dan akuntabilitas.
Kebijakan transisi menuju ekonomi hijau, menurut dia, tidak boleh mengorbankan pekerja, petani, nelayan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, maupun masyarakat di daerah tertentu. Adaptasi juga harus diperkuat hingga tingkat daerah untuk menghadapi banjir, kekeringan, kebakaran, dan cuaca ekstrem.
Sarasehan turut menghadirkan Peneliti Ahli Utama BRIN Prof. Dr. Ir. Eddy Hermawan, M.Sc.; Direktur Eksekutif Sustain Tata Mustasya; Fabby Tumiwa dari Institute for Essential Services Reform; serta perwakilan BMKG, WALHI, Greenpeace, lembaga riset, dan organisasi kepemudaan.
Edhie Baskoro berharap pembahasan RUU Perubahan Iklim menghasilkan kebijakan yang realistis, terukur, memiliki dukungan pembiayaan, dapat diawasi, dan memberikan perlindungan nyata. “Undang-undang yang baik bukan yang paling banyak pasalnya. Undang-undang yang baik adalah yang paling terasa manfaatnya bagi rakyat, ” pungkasnya. (PERS)

Updates.