Dr. Hendri: Pancasila di Tengah Polarisasi Media Sosial

    Dr. Hendri: Pancasila di Tengah Polarisasi Media Sosial
    Dr. Ir. Hendri, ST., MT Wartawan Utama Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

    OPINI - Sebuah video pendek muncul di media sosial. Potongannya hanya beberapa detik, tidak memperlihatkan konteks pembicaraan secara utuh, tetapi sudah diberi judul yang memancing kemarahan. Dalam hitungan menit, video itu dibagikan ribuan kali. Warganet terbagi menjadi dua kubu. Sebagian langsung membela, sebagian lainnya menghujat. Identitas agama, suku, organisasi, dan pilihan politik dibawa ke dalam perdebatan.

    Tidak banyak orang yang berhenti untuk mencari video lengkap, memeriksa sumber, atau menunggu penjelasan. Kebenaran kalah cepat dari kemarahan.

    Peristiwa semacam itu semakin sering terjadi. Orang yang sebelumnya hidup bertetangga dengan baik dapat saling mencurigai karena perbedaan pilihan politik. Persahabatan terganggu karena unggahan. Grup keluarga dipenuhi perdebatan. Tokoh publik dinilai bukan berdasarkan gagasan, melainkan berdasarkan kelompok yang diasosiasikan dengannya.

    Media sosial yang seharusnya memperluas perjumpaan justru dapat mempersempit pandangan. Kita terhubung dengan semakin banyak orang, tetapi semakin jarang bersedia memahami mereka yang berbeda.

    Di tengah keadaan tersebut, Pancasila seharusnya tidak hanya muncul dalam pidato, upacara, spanduk, dan buku pelajaran. Pancasila harus hadir sebagai etika dalam memproduksi, menerima, menilai, dan menyebarkan informasi. Nilai-nilainya harus hidup dalam komentar, unggahan, percakapan digital, pengelolaan platform, komunikasi politik, dan kebijakan negara.

    Persoalannya, apakah kita masih menjadikan Pancasila sebagai pedoman hidup bersama, atau sekadar simbol yang diucapkan ketika polarisasi telah telanjur membelah masyarakat?

    Ruang Digital Telah Menjadi Ruang Publik

    Media sosial bukan lagi sekadar tempat berbagi foto atau menyampaikan kabar pribadi. Di dalamnya masyarakat membentuk opini, memperdebatkan kebijakan, mencari informasi, melakukan kampanye, membangun gerakan sosial, menjalankan usaha, serta menilai kinerja pemerintah.

    Berdasarkan Statistik Telekomunikasi Indonesia 2024 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik, sekitar 72, 78 persen penduduk Indonesia telah mengakses internet pada 2024. Angka tersebut meningkat dari 69, 21 persen pada 2023. Pada tahun yang sama, sekitar 68, 65 persen penduduk telah memiliki telepon seluler.

    Peningkatan akses memberikan banyak manfaat. Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih cepat, menyampaikan keluhan, mengawasi kekuasaan, membangun jaringan, dan ikut menentukan agenda publik. Warga yang dahulu sulit menjangkau media kini dapat berbicara langsung kepada masyarakat luas.

    Namun, meluasnya akses belum otomatis melahirkan kedewasaan digital. Kemampuan mengoperasikan telepon seluler tidak selalu disertai kemampuan memeriksa informasi. Kebebasan mengunggah belum tentu diikuti kesadaran mengenai dampak. Banyak orang dapat membuat konten, tetapi tidak semuanya memahami tanggung jawab yang melekat pada penyebaran informasi.

    Ketika media sosial telah menjadi ruang publik, perilaku di dalamnya tidak dapat dianggap sebagai urusan pribadi sepenuhnya. Sebuah unggahan dapat memengaruhi reputasi seseorang, keamanan kelompok, kepercayaan kepada lembaga negara, bahkan hubungan antarmasyarakat.

    Ruang digital karena itu membutuhkan kebebasan sekaligus tanggung jawab. Di sinilah Pancasila menjadi penting.

    Algoritma Kemarahan dan Industri Perhatian

    Polarisasi tidak hanya terjadi karena masyarakat memiliki perbedaan. Perbedaan merupakan hal wajar dalam negara demokratis. Polarisasi terjadi ketika perbedaan berubah menjadi permusuhan, ketika lawan politik dipandang sebagai musuh bangsa, dan ketika identitas kelompok digunakan untuk menghapus kemanusiaan pihak lain.

    Media sosial memiliki mekanisme yang dapat mempercepat perubahan tersebut. Banyak platform bekerja berdasarkan ekonomi perhatian. Semakin lama pengguna bertahan, semakin banyak data dikumpulkan dan semakin besar peluang iklan ditampilkan.

    Konten yang mengejutkan, memancing emosi, menakutkan, atau membuat marah sering memperoleh interaksi lebih besar. Akibatnya, sistem rekomendasi dapat terus menyajikan informasi serupa. Pengguna merasa pandangannya didukung banyak orang karena terus bertemu dengan pendapat yang sama.

    Terbentuklah ruang gema. Kita mendengar suara sendiri dipantulkan berulang kali dan menganggapnya sebagai suara seluruh masyarakat.

    Pandangan berbeda semakin jarang muncul. Jika muncul, pandangan tersebut sering disajikan dalam bentuk paling buruk agar mudah diserang. Perdebatan kehilangan nuansa. Orang tidak lagi membahas gagasan, melainkan menyerang identitas, keluarga, agama, asal daerah, penampilan, dan kehidupan pribadi.

    UNESCO mengingatkan bahwa media sosial dapat menjadi tempat berkembangnya disinformasi, ujaran kebencian, dan diskriminasi, antara lain karena algoritma cenderung memperbesar konten sensasional. Persoalan ini menunjukkan bahwa polarisasi bukan semata-mata akibat buruknya perilaku pengguna. Ada desain teknologi dan kepentingan ekonomi yang turut memengaruhi informasi yang dilihat masyarakat.

    Karena itu, ajakan agar masyarakat “lebih bijak bermedia sosial” memang penting, tetapi tidak cukup. Platform juga harus bertanggung jawab atas sistem yang mereka bangun dan keuntungan yang diperoleh dari perhatian pengguna.

    Disinformasi Memperuncing Pembelahan

    Polarisasi semakin berbahaya ketika disertai disinformasi. Informasi palsu dapat dirancang untuk memperkuat prasangka, menjatuhkan lawan, mengganggu kepercayaan kepada proses demokrasi, atau memancing kemarahan terhadap kelompok tertentu.

    Masyarakat Antifitnah Indonesia atau Mafindo mencatat 2.119 hoaks selama semester pertama 2024. Jumlah tersebut hampir menyamai seluruh temuan selama 2023. Pemilu menjadi salah satu pendorong meningkatnya gangguan informasi.

    Jumlah itu tidak berarti setiap hoaks berhasil memengaruhi masyarakat. Namun, besarnya temuan memperlihatkan bahwa ruang digital menjadi medan perebutan persepsi. Informasi tidak selalu disebarkan untuk membuat masyarakat mengetahui kenyataan, tetapi dapat digunakan untuk membentuk ketakutan, kebencian, dan ketidakpercayaan.

    Ancaman semakin berat dengan hadirnya kecerdasan artifisial generatif. Gambar, suara, dan video dapat dimanipulasi dengan kualitas yang semakin meyakinkan. Kementerian Komunikasi dan Digital pada 2025 memperingatkan peningkatan konten deepfake serta meminta platform global menyediakan fitur pemeriksaan konten berbasis AI.

    Dalam keadaan seperti ini, melihat belum tentu berarti percaya. Mendengar suara seorang tokoh belum tentu membuktikan bahwa tokoh tersebut benar-benar mengucapkannya. Masyarakat membutuhkan kebiasaan memeriksa sumber, konteks, tanggal, lokasi, serta kemungkinan manipulasi.

    Jika kemampuan tersebut tidak dibangun, teknologi yang semakin canggih dapat digunakan untuk memainkan kelemahan paling lama dalam politik: ketakutan terhadap pihak yang berbeda.

    Pancasila sebagai Etika Digital

    Pancasila bukan algoritma yang secara otomatis menghapus hoaks atau ujaran kebencian. Namun, Pancasila menyediakan dasar moral untuk menentukan bagaimana teknologi seharusnya digunakan dan bagaimana warga negara memperlakukan sesamanya.

    Ketuhanan Mengajarkan Tanggung Jawab Moral

    Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengingatkan bahwa kebebasan tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab moral. Setiap agama mengajarkan nilai kejujuran, penghormatan terhadap sesama, dan larangan melakukan fitnah.

    Di ruang digital, tanggung jawab tersebut berarti tidak membuat informasi palsu, tidak menyebarkan tuduhan tanpa bukti, serta tidak menggunakan agama untuk mempermalukan dan merendahkan pihak lain.

    Keimanan tidak boleh diukur dari seberapa keras seseorang menyerang kelompok berbeda. Kesalehan tidak dapat dibangun di atas kebohongan, fitnah, dan penghinaan.

    Ironis apabila seseorang membela agama dengan cara yang bertentangan dengan ajaran moral agama itu sendiri. Pancasila menghendaki kehidupan beragama yang saling menghormati, bukan kompetisi kebencian yang memecah masyarakat.

    Kemanusiaan Menolak Perendahan Martabat

    Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menegaskan bahwa setiap orang memiliki martabat, termasuk orang yang berbeda pandangan politik.

    Perbedaan pendapat tidak menghapus kemanusiaan. Lawan politik tetap memiliki keluarga, perasaan, hak, dan kehormatan. Tidak seorang pun pantas mengalami perundungan, ancaman, pembocoran data pribadi, pelecehan seksual, atau serangan terhadap keluarganya hanya karena menyampaikan pendapat.

    Budaya digital sering membuat orang lupa bahwa di balik nama akun terdapat manusia nyata. Jarak layar mengurangi empati. Kalimat yang tidak akan berani diucapkan dalam pertemuan langsung dapat ditulis dengan mudah melalui akun anonim.

    Pancasila menuntut keberadaban, termasuk ketika kita tidak setuju. Kritik boleh tegas, tetapi tidak harus kejam. Argumentasi boleh keras, tetapi tidak boleh menghilangkan martabat manusia.

    Persatuan Bukan Keseragaman

    Sila Persatuan Indonesia tidak menuntut seluruh warga memiliki pandangan yang sama. Persatuan justru diuji ketika masyarakat mampu hidup bersama di tengah perbedaan agama, suku, budaya, organisasi, dan pilihan politik.

    Persatuan bukan berarti meniadakan kritik. Persatuan juga bukan alasan untuk memaksa seluruh masyarakat mendukung pemerintah, partai, atau tokoh tertentu. Persatuan berarti menjaga kesadaran bahwa perbedaan politik tidak menghapus tujuan hidup bersama sebagai satu bangsa.

    Masalah muncul ketika identitas digunakan sebagai senjata. Seseorang dianggap tidak nasionalis hanya karena berbeda pilihan. Kelompok tertentu diberi cap sebagai ancaman tanpa bukti. Simbol agama, etnis, dan daerah digunakan untuk mengumpulkan dukungan dengan cara menciptakan ketakutan.

    Dalam keadaan demikian, Pancasila harus menjadi jembatan. Ia mengingatkan bahwa bangsa ini tidak dibentuk oleh satu kelompok, tetapi oleh kesediaan berbagai kelompok untuk hidup dalam rumah kebangsaan yang sama.

    Kerakyatan Membutuhkan Musyawarah Berbasis Fakta

    Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan mengajarkan bahwa demokrasi bukan sekadar kebebasan menyuarakan pendapat. Demokrasi juga membutuhkan kesediaan mendengar, mempertimbangkan alasan, dan mencari keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Media sosial sering mendorong keadaan sebaliknya. Kecepatan lebih dihargai daripada ketepatan. Popularitas dianggap sebagai kebenaran. Banyaknya tanda suka dipandang sebagai bukti bahwa sebuah pendapat benar.

    Padahal, suara terbanyak di media sosial belum tentu mewakili seluruh rakyat. Percakapan dapat dipengaruhi oleh akun palsu, pasukan siber, iklan politik, bot, dan kampanye terkoordinasi.

    Musyawarah digital harus dibangun berdasarkan fakta, keterbukaan, dan kesediaan memperbaiki pendapat. Mengakui kesalahan bukan kekalahan. Mengubah pandangan setelah memperoleh bukti baru justru menunjukkan kedewasaan.

    Demokrasi membutuhkan warga yang mampu berbeda tanpa saling menghancurkan.

    Keadilan Sosial Harus Hadir di Ruang Digital

    Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menuntut agar manfaat teknologi tidak hanya dinikmati kelompok tertentu. Akses internet, kemampuan digital, perlindungan data, keamanan, dan kesempatan ekonomi harus tersedia secara adil.

    Keadilan digital juga berkaitan dengan cara platform memperlakukan pengguna. Masyarakat berhak mengetahui alasan sebuah konten direkomendasikan, bagaimana data digunakan, serta bagaimana keputusan moderasi dibuat.

    Konten berbahasa daerah dan konteks lokal tidak boleh memperoleh perlindungan lebih rendah hanya karena perusahaan platform kurang memiliki moderator yang memahami bahasa dan budaya setempat. Kelompok minoritas, perempuan, anak, penyandang disabilitas, jurnalis, dan pembela hak asasi harus memperoleh perlindungan dari serangan terkoordinasi.

    Keadilan tidak tercapai apabila platform memperoleh keuntungan besar dari perhatian masyarakat, tetapi menyerahkan seluruh beban menghadapi hoaks dan kebencian kepada pengguna.

    Pancasila Tidak Boleh Digunakan untuk Membungkam Kritik

    Ada bahaya lain yang perlu dihindari. Di tengah seruan menjaga persatuan, Pancasila dapat disalahgunakan sebagai alat untuk menuduh setiap kritik sebagai ancaman terhadap negara.

    Cara berpikir semacam itu bertentangan dengan Pancasila sendiri. Kritik terhadap pemerintah, parlemen, partai politik, aparat, dan pejabat merupakan bagian dari demokrasi. Masyarakat berhak mempertanyakan kebijakan, mengungkap penyimpangan, meminta transparansi, dan menuntut pertanggungjawaban.

    Persatuan tidak berarti kepatuhan tanpa pertanyaan. Ketaatan kepada negara tidak sama dengan ketaatan kepada setiap pejabat. Pemerintah dapat berganti, sedangkan negara dan konstitusi harus tetap dijaga.

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 telah mengubah kembali ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-XXII/2024, Mahkamah menjelaskan bahwa kritik untuk kepentingan umum merupakan bagian dari pengawasan, koreksi, dan saran serta termasuk pengecualian dari pemidanaan dalam ketentuan terkait serangan terhadap kehormatan.

    Batas harus dibedakan secara jelas. Kritik berbasis fakta tidak sama dengan fitnah. Ketidaksetujuan tidak sama dengan ujaran kebencian. Satire tidak selalu merupakan penghinaan. Membongkar penyalahgunaan kekuasaan bukan tindakan memecah belah bangsa.

    Penegakan hukum harus melindungi masyarakat dari ancaman, kekerasan, fitnah, dan hasutan kebencian. Namun, hukum tidak boleh digunakan secara selektif untuk melindungi kekuasaan dari kritik.

    Pancasila akan kehilangan makna apabila hanya dituntut dari rakyat, tetapi tidak diwujudkan oleh penguasa melalui keadilan, keterbukaan, dan keteladanan.

    Elite Politik Harus Berhenti Memelihara Pembelahan

    Polarisasi tidak lahir dari masyarakat seorang diri. Elite politik, tokoh agama, pendengung, konsultan komunikasi, dan pemilik kepentingan dapat sengaja menggunakan identitas untuk mengonsolidasikan dukungan.

    Strategi tersebut mungkin memberikan keuntungan elektoral dalam jangka pendek. Namun, biaya sosialnya dibayar oleh masyarakat dalam waktu lama. Setelah pemilu selesai, kecurigaan antarkelompok tidak otomatis hilang. Luka akibat penghinaan, fitnah, dan pelabelan dapat bertahan jauh setelah hasil politik ditetapkan.

    Para tokoh harus menyadari bahwa pengikut sering meniru bahasa pemimpinnya. Ketika elite menggunakan kata-kata yang merendahkan, pengikut merasa memperoleh pembenaran untuk melakukan hal yang sama. Sebaliknya, ketika pemimpin bersedia mengakui lawan sebagai sesama warga negara, ketegangan dapat menurun.

    Komitmen kepada Pancasila harus diuji dari cara seorang tokoh memperlakukan lawan, bukan hanya dari pidato di hadapan pendukungnya.

    Partai politik perlu menyusun kode etik kampanye digital, membuka pembiayaan iklan politik, melarang penggunaan akun palsu dan manipulasi informasi, serta memberikan sanksi kepada kader yang menyebarkan kebencian.

    Rekonsiliasi tidak cukup dilakukan melalui pertemuan elite setelah pemilu. Rekonsiliasi harus terlihat dalam bahasa politik sehari-hari.

    Platform Digital Harus Bertanggung Jawab

    Perusahaan platform tidak dapat terus menyatakan dirinya hanya sebagai penyedia teknologi. Mereka menentukan aturan, mengelola algoritma, mengumpulkan data, menjual iklan, dan memengaruhi informasi yang dilihat jutaan orang.

    Karena itu, platform perlu membuka informasi mengenai sistem rekomendasi, iklan politik, moderasi konten, penggunaan data, dan penanganan operasi informasi terkoordinasi. Peneliti independen harus memperoleh akses yang aman untuk mempelajari pengaruh platform terhadap polarisasi dan demokrasi.

    Pedoman Tata Kelola Platform Digital UNESCO menempatkan kebebasan berekspresi, akses terhadap informasi, hak asasi manusia, transparansi, serta proses multipihak sebagai dasar tata kelola. Pendekatan ini penting agar penanganan disinformasi tidak berubah menjadi sensor sewenang-wenang.

    Platform juga harus menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah, keputusan moderasi yang dapat dijelaskan, dan proses keberatan yang adil. Bahasa Indonesia serta berbagai bahasa daerah perlu didukung oleh moderator yang memahami konteks lokal.

    Konten yang memancing kebencian tidak boleh terus diperbesar hanya karena menghasilkan interaksi tinggi. Keuntungan perusahaan tidak boleh dibangun dari kerusakan hubungan sosial.

    Pers Harus Menjadi Penjaga Ruang Bersama

    Di tengah banjir informasi, pers memiliki peran penting sebagai pemeriksa fakta, pemberi konteks, dan penjaga kepentingan publik. Pers tidak boleh ikut terseret dalam ekonomi kemarahan dengan membuat judul menyesatkan, memperbesar konflik, atau menyajikan perdebatan tanpa verifikasi.

    Kecepatan memang penting, tetapi kebenaran lebih penting. Media harus membedakan berita, opini, iklan, dan propaganda. Koreksi harus dilakukan secara terbuka. Informasi dari media sosial tidak boleh diberitakan kembali sebelum sumber, waktu, lokasi, dan konteksnya diperiksa.

    Pers juga harus memberikan ruang kepada kelompok yang jarang terdengar, bukan hanya kepada tokoh yang paling gaduh. Tugas jurnalistik bukan memperpanjang pertengkaran, melainkan membantu masyarakat memahami persoalan secara utuh.

    Namun, pers profesional juga membutuhkan dukungan publik. Masyarakat perlu membedakan produk jurnalistik yang tunduk pada kode etik dengan konten anonim yang tidak memiliki penanggung jawab. Kebiasaan mengonsumsi berita gratis tanpa memeriksa sumber dapat memperkuat ekosistem informasi berkualitas rendah.

    Menjaga Pancasila di ruang digital berarti ikut menjaga pers yang merdeka, profesional, dan bertanggung jawab.

    Pendidikan Pancasila Harus Masuk ke Praktik Digital

    Pendidikan Pancasila tidak boleh hanya meminta murid menghafal lima sila. Murid perlu berlatih menerapkan nilainya dalam persoalan nyata.

    Sekolah dapat mengajarkan cara memeriksa informasi, mengenali manipulasi gambar, membedakan fakta dan pendapat, memahami cara kerja algoritma, melindungi data pribadi, serta menyampaikan ketidaksetujuan tanpa merendahkan orang lain.

    Murid perlu diajak menganalisis contoh unggahan, menelusuri sumber, membandingkan pemberitaan, dan mendiskusikan dampak sebuah komentar. Pendidikan semacam ini menghubungkan Pancasila dengan kehidupan yang benar-benar mereka jalani.

    Perguruan tinggi harus menjaga kebebasan akademik dan membangun perdebatan berbasis data. Kampus tidak boleh menjadi ruang yang takut terhadap perbedaan. Mahasiswa perlu belajar bahwa mempertahankan keyakinan tidak berarti menutup diri dari bukti.

    Keluarga juga memiliki peran besar. Orang tua tidak cukup mengawasi lama penggunaan gawai. Mereka perlu membicarakan isi yang dikonsumsi anak, mengajarkan empati, dan memberikan contoh cara berbeda pendapat dengan santun.

    Pendidikan digital pada akhirnya bukan hanya mengenai keterampilan menggunakan teknologi. Pendidikan digital adalah pendidikan karakter dalam lingkungan teknologi.

    Menghidupkan Pancasila di Media Sosial

    Langkah pertama adalah membangun kebiasaan berhenti sebelum membagikan informasi. Periksa sumber, tanggal, konteks, dan kemungkinan manipulasi. Jangan menjadikan kemarahan sebagai alasan mengabaikan kebenaran.

    Kedua, kritik gagasan dan tindakan tanpa menyerang identitas pribadi. Nama panggilan yang merendahkan, penghinaan fisik, serangan kepada keluarga, dan pelabelan kelompok harus dihentikan.

    Ketiga, keluar dari ruang gema. Ikuti sumber yang berbeda, baca penjelasan lengkap, dan dengarkan alasan pihak lain. Memahami tidak selalu berarti menyetujui.

    Keempat, pejabat dan lembaga negara harus memberikan informasi secara cepat, lengkap, dan terbuka. Kekosongan informasi sering diisi oleh spekulasi. Transparansi merupakan salah satu cara paling efektif mengurangi disinformasi.

    Kelima, partai politik dan tim kampanye harus membuka penggunaan iklan digital, akun resmi, serta kerja sama dengan pembuat konten. Masyarakat berhak mengetahui siapa yang membayar sebuah pesan politik.

    Keenam, platform harus diaudit secara independen, terutama mengenai sistem rekomendasi, perlindungan anak, iklan politik, dan penanganan ujaran kebencian.

    Ketujuh, penegakan hukum harus objektif dan proporsional. Pelaku ancaman serta penyebar kebencian harus ditindak, tetapi kritik untuk kepentingan umum wajib dilindungi.

    Kedelapan, pemerintah, pers, kampus, organisasi masyarakat, dan komunitas pemeriksa fakta perlu membangun jaringan respons cepat terhadap disinformasi tanpa membentuk lembaga kebenaran tunggal yang dapat disalahgunakan.

    Kesembilan, keteladanan harus dimulai dari pemimpin. Pejabat, tokoh politik, tokoh agama, akademisi, jurnalis, dan figur publik harus menunjukkan bahwa perbedaan dapat disampaikan tanpa kebencian.

    Menjadikan Perbedaan sebagai Kekuatan

    Pancasila lahir bukan karena bangsa ini tidak memiliki perbedaan. Pancasila lahir justru karena para pendiri bangsa memahami bahwa perbedaan harus dikelola melalui kesepakatan moral dan politik yang memungkinkan semua golongan hidup bersama.

    Media sosial menghadirkan ujian baru terhadap kesepakatan tersebut. Perbedaan kini dapat diperbesar dalam hitungan detik. Kemarahan dapat diproduksi, kebencian dapat dimonetisasi, dan kebohongan dapat disebarkan dengan bantuan mesin.

    Namun, teknologi tidak menentukan seluruh masa depan. Masyarakat masih memiliki pilihan untuk memeriksa sebelum percaya, berpikir sebelum membagikan, mendengar sebelum menuduh, dan mengkritik tanpa merendahkan.

    Pancasila tidak akan hidup hanya karena namanya sering disebut. Pancasila hidup ketika orang yang berbeda agama saling melindungi, ketika lawan politik tetap diperlakukan sebagai manusia, ketika kritik dijawab dengan argumentasi, ketika hukum berlaku adil, dan ketika teknologi digunakan untuk kepentingan bersama.

    Kita tidak harus memiliki pendapat yang sama untuk tetap menjadi satu bangsa. Kita hanya perlu menjaga agar perbedaan tidak berubah menjadi alasan untuk saling meniadakan.

    Di tengah polarisasi media sosial, tantangan terbesar bukan mempertahankan Pancasila sebagai rangkaian kata. Tantangannya adalah menghadirkan Pancasila dalam setiap pilihan digital: apa yang kita tulis, apa yang kita sebarkan, bagaimana kita memperlakukan orang lain, dan untuk kepentingan siapa teknologi digunakan.

    Jika nilai-nilai itu benar-benar hidup, media sosial dapat berubah dari arena permusuhan menjadi ruang perjumpaan, pengawasan, pendidikan, dan gotong royong. Namun, jika Pancasila hanya menjadi slogan, algoritma kemarahan akan terus menentukan cara kita melihat sesama.

    Masa depan persatuan bangsa akhirnya tidak hanya ditentukan di gedung pemerintahan, ruang sidang, atau tempat pemungutan suara. Masa depan itu juga ditentukan setiap hari melalui layar kecil di tangan kita.

    Jakarta, 1 Juni 2026

    Dr. Ir. Hendri, ST., MT
    Wartawan Utama
    Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

    pancasila polarisasi media sosial etika digital disinformasi ujaran kebencian persatuan bangsa literasi digital demokrasi digital indonesia dr. hendri
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    IKA Menwa Seroja dan Kemhan Koordinasikan...

    Artikel Berikutnya

    Dr. Hendri: Menjadi Negara Maju Bukan Sekadar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Abdullah Rasyid: Pintu Dipercepat, Pengawasan Diperketat
    Abdullah Rasyid: Segel Karhutla, Ujian Ketegasan Negara
    Abdullah Rasyid: Yang Dibutuhkan Rakyat Bukan Federalisme
    Zulhendri: Surau, Madrasah, dan Akar Peradaban PERTI
    Lemhannas Dorong Kepala Daerah Berwawasan Global Tanpa Kehilangan Jati Diri Bangsa

    Ikuti Kami