Dr. Hendri: Menghapus Kesenjangan Digital antara Kota dan Desa

    Dr. Hendri: Menghapus Kesenjangan Digital antara Kota dan Desa
    Dr. Ir. Hendri, ST., MT Wartawan Utama Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

    OPINI - Di kota, seorang pelajar dapat mengikuti kelas daring, mengunduh buku elektronik, dan berdiskusi melalui konferensi video dari rumah. Di sejumlah desa, pelajar seusianya masih harus mencari tempat yang lebih tinggi hanya untuk mendapatkan sinyal. Ketika tugas sekolah dikirim melalui internet, persoalannya bukan lagi siapa yang lebih rajin, melainkan siapa yang memperoleh kesempatan untuk terhubung.

    Inilah wajah kesenjangan digital yang harus segera dihapus. Ketimpangan tersebut bukan sekadar perbedaan kekuatan sinyal antara kota dan desa. Ia mencakup ketersediaan jaringan, kualitas koneksi, harga layanan, kepemilikan perangkat, keterampilan menggunakan teknologi, keamanan digital, serta kemampuan memanfaatkan internet untuk pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan pelayanan publik.

    Jika akses digital terus terkonsentrasi di perkotaan, teknologi justru akan memperlebar ketimpangan pembangunan. Warga kota bergerak semakin cepat karena memperoleh informasi, pasar, pendidikan, dan layanan secara langsung. Sementara itu, warga desa berisiko tertinggal bukan karena tidak memiliki kemampuan, melainkan karena infrastruktur dan kesempatan yang tidak diberikan secara setara.

    Data menunjukkan bahwa kemajuan konektivitas nasional belum sepenuhnya menghapus kesenjangan. Berdasarkan publikasi statistik telekomunikasi BPS tahun 2024, sebanyak 72, 78 persen penduduk Indonesia telah mengakses internet pada 2024, meningkat dari 69, 21 persen pada 2023. Pada tahun yang sama, 68, 65 persen penduduk memiliki telepon seluler, tetapi hanya 18, 52 persen rumah tangga yang memiliki atau menguasai komputer.

    Angka nasional tersebut terlihat menggembirakan, tetapi gambaran berdasarkan wilayah memperlihatkan masalah yang lebih dalam. Tabel Susenas 2024 yang diterbitkan BPS menunjukkan bahwa 93, 38 persen rumah tangga perkotaan pernah mengakses internet dalam tiga bulan terakhir. Di perdesaan, angkanya 84, 61 persen.

    Perbedaan nasional sebesar 8, 77 poin persentase itu belum menggambarkan jurang di beberapa wilayah. Di Papua Pegunungan, misalnya, persentase rumah tangga perkotaan yang pernah mengakses internet tercatat 54, 50 persen, sedangkan di perdesaan hanya 8, 81 persen. Di Papua Tengah, angkanya 95 persen di perkotaan dan 19, 14 persen di perdesaan.

    Fakta tersebut menunjukkan bahwa lokasi tempat tinggal masih sangat menentukan kesempatan digital seseorang. Dalam analisis penulis, ketimpangan ini juga memperlihatkan bahwa angka cakupan nasional dapat menyembunyikan kantong-kantong wilayah yang belum memperoleh pelayanan memadai.

    Pemerintah telah membangun infrastruktur dalam skala besar. Kementerian Komunikasi dan Digital melaporkan bahwa sampai akhir 2025, layanan 4G telah menjangkau 98, 95 persen populasi. Sebanyak 6.747 menara pemancar dioperasikan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal, termasuk 3.262 menara di Papua. Jaringan serat optik nasional juga disebut telah menjangkau 5.253 kecamatan.

    Capaian itu patut dihargai. Namun, cakupan populasi tidak selalu berarti setiap warga memperoleh koneksi yang layak. Sebuah desa dapat dinyatakan terjangkau jaringan, tetapi sinyalnya hanya tersedia di beberapa titik. Koneksi mungkin ada, tetapi tidak stabil, terlalu lambat, atau biaya paket datanya tidak terjangkau bagi keluarga berpenghasilan rendah.

    Pada Desember 2025, pemerintah menargetkan 2.500 desa yang belum terhubung agar memperoleh akses internet sepanjang 2026. Target tersebut harus dikawal dengan indikator yang lebih jelas daripada sekadar jumlah desa yang dinyatakan terkoneksi. Masyarakat perlu mengetahui kecepatan, kestabilan, kapasitas, harga, dan keberlanjutan layanan yang diberikan.

    Kesenjangan digital pada dasarnya merupakan masalah keadilan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Pasal 28F menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi serta mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia.

    Pasal 28C ayat (1) menjamin hak setiap orang untuk memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan. Pasal 28H ayat (2) juga memberikan hak untuk memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan. Sementara itu, Pasal 31 ayat (1) menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.

    Ketentuan tersebut menegaskan bahwa akses digital tidak boleh dipandang semata-mata sebagai barang dagangan. Internet telah menjadi sarana untuk menikmati berbagai hak: belajar, bekerja, berusaha, memperoleh informasi, mengakses layanan kesehatan, serta berpartisipasi dalam pemerintahan.

    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah antara lain dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, menyatakan dalam Pasal 3 bahwa telekomunikasi diselenggarakan untuk mendukung persatuan, meningkatkan kesejahteraan secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

    Pasal 16 undang-undang tersebut juga mewajibkan penyelenggara jaringan atau jasa telekomunikasi memberikan kontribusi dalam pelayanan universal. Menurut naskah resmi JDIH Kemkomdigi, pelayanan universal terutama ditujukan bagi wilayah yang terpencil, belum berkembang, membutuhkan biaya pembangunan tinggi, atau secara ekonomi kurang menguntungkan.

    Artinya, alasan bahwa desa terpencil tidak menguntungkan secara komersial tidak dapat digunakan untuk membenarkan pembiaran. Justru karena mekanisme pasar tidak selalu mampu menjangkau daerah berpenduduk sedikit, negara perlu hadir melalui kewajiban pelayanan universal, dukungan anggaran, insentif yang tepat, dan kerja sama dengan pelaku usaha.

    Desa sendiri mempunyai dasar hukum untuk memperoleh fasilitas digital. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengubah Pasal 86 dengan menegaskan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan pemerintah daerah kabupaten atau kota.

    Pasal tersebut juga mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah mengembangkan sistem informasi desa dan pembangunan kawasan perdesaan. Sistem itu meliputi perangkat keras, perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia. Dengan demikian, membangun sistem informasi desa tanpa menyediakan jaringan dan tenaga pengelola merupakan pelaksanaan kebijakan yang tidak utuh.

    Kewajiban pemerataan semakin relevan karena Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025–2029. Transformasi digital harus ditempatkan dalam kerangka pembangunan lintas wilayah, bukan sekadar proyek sektoral yang selesai setelah perangkat dipasang.

    Di tingkat internasional, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 telah mengesahkan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Pasal 15 ayat (1) huruf b kovenan tersebut mengakui hak setiap orang untuk menikmati manfaat kemajuan ilmu pengetahuan dan penerapannya. Akses terhadap teknologi digital menjadi salah satu sarana penting untuk mewujudkan hak tersebut pada zaman sekarang.

    Ada pandangan bahwa membangun jaringan di desa terpencil terlalu mahal dan tidak efisien. Pandangan ini memiliki dasar ekonomi, sebab pembangunan serat optik, menara, pasokan listrik, dan pemeliharaan di wilayah sulit memang membutuhkan biaya besar. Akan tetapi, efisiensi tidak boleh dihitung hanya dari jumlah pelanggan dan keuntungan operator.

    Manfaat konektivitas juga harus dihitung dari berkurangnya biaya perjalanan warga, meningkatnya akses pendidikan, membaiknya pelayanan kesehatan, terbukanya pasar bagi produk desa, serta meningkatnya transparansi pemerintahan. Infrastruktur digital dapat disamakan dengan jalan: tidak setiap ruas menghasilkan pendapatan langsung, tetapi keberadaannya membuka kegiatan ekonomi dan pelayanan sosial.

    Ada pula anggapan bahwa kepemilikan telepon pintar sudah cukup menjadi tanda pemerataan. Pendapat ini terlalu menyederhanakan persoalan. Telepon pintar tanpa jaringan stabil, paket data terjangkau, keterampilan, dan layanan yang berguna hanya menjadikan warga sebagai konsumen pasif. Pemerataan harus memungkinkan masyarakat desa menjadi produsen pengetahuan, pelaku usaha digital, pencipta konten, dan pengembang solusi bagi kebutuhan daerahnya.

    Hal itu terlihat dari Indeks Masyarakat Digital Indonesia 2025 yang mencapai 44, 53 dari skala 100, naik 1, 19 poin dari tahun sebelumnya. Indeks tersebut mengukur empat pilar, yaitu infrastruktur dan ekosistem, keterampilan digital, pemberdayaan, serta pekerjaan. Data ini menegaskan bahwa menyediakan sinyal hanyalah satu bagian dari pembangunan masyarakat digital.

    Karena itu, langkah pertama yang diperlukan adalah membangun peta konektivitas nasional sampai tingkat desa yang dapat diperiksa publik. Peta tersebut harus memuat kecepatan unduh dan unggah, keterlambatan pengiriman data, kestabilan jaringan, jangkauan permukiman, harga paket, serta jumlah rumah tangga yang benar-benar menggunakan layanan. Pengukuran lapangan perlu melibatkan pemerintah daerah, perguruan tinggi, komunitas, dan masyarakat, tidak hanya mengandalkan laporan administratif operator.

    Kedua, pembangunan harus menggunakan teknologi yang sesuai dengan kondisi wilayah. Serat optik dapat menjadi pilihan utama pada kawasan yang memungkinkan, sementara sambungan gelombang mikro, jaringan seluler, satelit, atau gabungan beberapa teknologi dapat digunakan di daerah terpencil. Pemerintah tidak boleh memaksakan satu teknologi untuk semua wilayah.

    Kontrak pembangunan dan pengelolaan jaringan harus berbasis kinerja. Pembayaran tidak cukup didasarkan pada berdirinya menara atau terpasangnya terminal satelit, tetapi juga pada kualitas layanan, waktu aktif jaringan, kapasitas, jumlah pengguna, dan kecepatan penanganan gangguan. Infrastruktur yang mati setelah diresmikan merupakan pemborosan uang rakyat.

    Ketiga, keterjangkauan biaya harus menjadi ukuran utama. Pemerintah dapat menyediakan bantuan internet yang terarah bagi keluarga miskin, sekolah, puskesmas, perpustakaan, balai desa, dan kelompok usaha produktif. Pusat internet bersama atau jaringan nirkabel komunitas juga dapat dibangun pada desa yang belum memungkinkan menerima sambungan rumah dengan harga terjangkau.

    Keempat, akses perangkat harus diperluas. Program penyediaan komputer sekolah, perpustakaan digital, dan pusat belajar masyarakat perlu disertai anggaran pemeliharaan, perlindungan data, pelatihan pengelola, serta jaminan ketersediaan suku cadang. Membagikan perangkat tanpa pemeliharaan hanya akan menghasilkan tumpukan barang rusak.

    Kelima, setiap pembangunan jaringan harus diikuti pemberdayaan masyarakat. Pelatihan tidak boleh berhenti pada cara mengoperasikan aplikasi. Petani perlu dibantu mengakses informasi harga dan cuaca. Pelaku usaha desa harus mampu membuat katalog, menerima pembayaran digital, mengelola pembukuan, dan melindungi akun. Guru memerlukan kemampuan mengembangkan pembelajaran digital, sedangkan aparatur desa harus mampu memberikan pelayanan secara aman dan transparan.

    Pelatihan perlu memprioritaskan kelompok yang paling berisiko tertinggal, termasuk keluarga miskin, perempuan, penyandang disabilitas, masyarakat lanjut usia, dan warga di daerah terpencil. Keberhasilan tidak diukur dari jumlah peserta yang hadir, tetapi dari perubahan kemampuan dan manfaat ekonomi atau sosial setelah pelatihan.

    Keenam, keamanan digital harus dibangun sejak awal. Warga yang baru terhubung dapat menjadi sasaran penipuan, pencurian data, pinjaman daring ilegal, perjudian daring, dan manipulasi informasi. Literasi mengenai kata sandi, perlindungan data pribadi, pemeriksaan informasi, transaksi aman, serta mekanisme pengaduan harus menjadi bagian dari setiap program konektivitas desa.

    Ketujuh, pemerintah daerah harus bertanggung jawab memastikan internet menghasilkan pelayanan yang lebih baik. Kantor desa, sekolah, puskesmas, koperasi, dan badan usaha milik desa perlu dihubungkan dalam ekosistem yang saling mendukung. Jangan sampai warga telah memperoleh sinyal, tetapi layanan publik digital tetap sulit digunakan atau meminta mereka datang berulang kali ke kantor pemerintahan.

    Pemerintah pusat, pemerintah daerah, operator telekomunikasi, dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat mempunyai tanggung jawab yang berbeda tetapi saling berkaitan. Negara menetapkan standar dan membiayai wilayah yang tidak layak secara komersial. Operator menjamin mutu serta harga yang wajar. Perguruan tinggi mengembangkan teknologi dan pendampingan. Masyarakat menjaga fasilitas sekaligus mengawasi pelayanan.

    Pada akhirnya, menghapus kesenjangan digital bukan perlombaan membangun menara sebanyak-banyaknya. Tujuan sebenarnya adalah memastikan anak desa memperoleh kesempatan belajar yang setara, petani dapat mengetahui harga tanpa dipermainkan perantara, puskesmas dapat berkonsultasi dengan rumah sakit, dan pelaku usaha lokal mampu menjangkau pasar yang lebih luas.

    Kota tidak boleh terus melaju meninggalkan desa dalam kegelapan informasi. Transformasi digital hanya layak disebut kemajuan apabila manfaatnya dapat dirasakan warga tanpa dibatasi alamat tempat tinggal. Sinyal yang merata harus menjadi jalan menuju pengetahuan, pelayanan, produktivitas, dan kesejahteraan yang juga merata.

    Jakarta, 20 Juli 2026

    Dr. Ir. Hendri, ST., MT
    Wartawan Utama
    Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

    kesenjangan digital internet desa pemerataan konektivitas literasi digital infrastruktur digital pelayanan universal ekonomi desa kemkomdigi dr. hendri
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Dr. Hendri: Sejarah Harus Diajarkan Secara...

    Artikel Berikutnya

    Dr. Hendri: Menjadi Negara Maju Bukan Sekadar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Abdullah Rasyid: Pintu Dipercepat, Pengawasan Diperketat
    Abdullah Rasyid: Segel Karhutla, Ujian Ketegasan Negara
    Abdullah Rasyid: Yang Dibutuhkan Rakyat Bukan Federalisme
    Zulhendri: Surau, Madrasah, dan Akar Peradaban PERTI
    Lemhannas Dorong Kepala Daerah Berwawasan Global Tanpa Kehilangan Jati Diri Bangsa

    Ikuti Kami