Dr. Hendri: Mendesak, Pendidikan Kejujuran bagi Pejabat atau Hukuman Mati Disertai Perampasan Aset?

    Dr. Hendri: Mendesak, Pendidikan Kejujuran bagi Pejabat atau Hukuman Mati Disertai Perampasan Aset?
    Dr. Ir. Hendri, ST., MT Wartawan Utama Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

    OPINI - Anak-anak diajarkan untuk tidak menyontek. Mahasiswa diminta menjaga integritas akademik. Aparatur negara mengucapkan sumpah jabatan. Para pejabat berjanji akan menaati konstitusi, mengutamakan kepentingan rakyat, dan tidak menyalahgunakan kekuasaan.

    Namun, setelah jabatan diperoleh dan kewenangan berada dalam genggaman, sebagian orang justru melakukan hal yang sejak kecil diajarkan sebagai perbuatan tercela: mengambil sesuatu yang bukan haknya.

    Bedanya, seorang anak mungkin menyontek beberapa jawaban dalam ujian. Koruptor dapat mengambil anggaran pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, pembangunan jalan, ketahanan pangan, dan pelayanan masyarakat. Akibatnya bukan sekadar nilai yang tidak jujur, melainkan hak hidup jutaan rakyat yang dikurangi.

    Sampai kapan negara hanya meminta pejabat menandatangani pakta integritas, mengikuti seminar, mengucapkan sumpah, kemudian menunggu mereka tertangkap tangan?

    Jika pendidikan kejujuran tidak mampu mengubah perilaku pejabat, wajar apabila masyarakat menuntut hukuman paling berat: penjara seumur hidup, perampasan seluruh aset hasil kejahatan, pencabutan hak politik, bahkan hukuman mati.

    Namun, negara hukum tidak boleh memilih antara mendidik atau menghukum. Pendidikan kejujuran harus dilakukan sebelum kejahatan terjadi, sedangkan hukuman tegas harus dijatuhkan ketika kepercayaan rakyat dikhianati.

    Korupsi Dilakukan Orang yang Memahami Aturan

    Korupsi yang dilakukan pejabat tidak selalu terjadi karena mereka tidak mengetahui hukum. Banyak pelaku memiliki pendidikan tinggi, mengikuti pelatihan kepemimpinan, memahami proses pengadaan, mengetahui kewajiban melaporkan kekayaan, dan sadar bahwa menerima suap merupakan tindak pidana.

    Artinya, persoalannya bukan hanya ketidaktahuan. Korupsi juga lahir dari keserakahan, biaya politik yang tinggi, benturan kepentingan, lemahnya pengawasan, budaya saling melindungi, serta keyakinan bahwa hukuman dapat dinegosiasikan.

    Data Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan bahwa sejak 2004 hingga Maret 2026 terdapat 458 perkara yang melibatkan pejabat eselon I sampai IV, 371 perkara melibatkan anggota DPR dan DPRD, serta 183 perkara melibatkan kepala daerah. Gratifikasi, penyuapan, dan penyimpangan pengadaan barang dan jasa masih menjadi modus dominan, berdasarkan data penindakan dan integritas pemimpin yang dipublikasikan KPK.

    Angka tersebut memperlihatkan bahwa jabatan tinggi dan pendidikan formal tidak otomatis melahirkan kejujuran. Seseorang dapat memiliki pengetahuan tentang hukum, tetapi tidak memiliki keberanian moral untuk menaati hukum ketika berhadapan dengan uang dan kekuasaan.

    KPK bahkan menilai celah terbesar pemberantasan korupsi bukan semata-mata kekurangan peraturan, melainkan lemahnya integritas orang yang menjalankan kewenangan. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar kekuasaannya dan semakin besar pula akibat yang ditimbulkan ketika kekuasaan tersebut disalahgunakan.

    Karena itu, pendidikan kejujuran bagi pejabat tidak boleh berhenti sebagai ceramah normatif. Pejabat sudah mengetahui bahwa korupsi itu salah. Yang harus dibangun adalah sistem yang membuat mereka tidak memiliki ruang, kesempatan, dan keberanian untuk melakukan korupsi.

    Pendidikan Kejujuran Bukan Sekadar Seminar

    Pendidikan antikorupsi tetap penting. Hukuman hanya menjangkau kejahatan yang telah terjadi, sedangkan pendidikan berusaha mencegah seseorang menjadi pelaku.

    Pada 2025, KPK meluncurkan pembelajaran integritas berbasis digital yang dirancang menjangkau sekitar 5, 58 juta ASN, mulai dari pimpinan, administrator, pengawas, pejabat fungsional, PPPK, hingga CPNS. Program tersebut menunjukkan bahwa pendidikan integritas sedang diarahkan menjadi bagian dari pengembangan aparatur secara sistematis, sebagaimana dijelaskan dalam program transformasi pendidikan integritas KPK.

    Selama semester pertama 2026, sebanyak 35 pimpinan daerah dari 19 provinsi juga telah mengikuti program Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas. Pada periode yang sama, KPK mencatat 422.766 penyelenggara negara atau sekitar 98 persen telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, menurut laporan kinerja semester pertama 2026.

    Capaian tersebut layak diapresiasi, tetapi kepatuhan administratif belum tentu sama dengan kejujuran substantif. Laporan kekayaan tidak cukup hanya disampaikan. Isinya harus diperiksa, dibandingkan dengan penghasilan, ditelusuri perubahan tahunannya, serta diuji hubungannya dengan kepemilikan keluarga dan pihak yang terafiliasi.

    Pendidikan kejujuran juga tidak boleh diukur dari jumlah peserta, jam pelatihan, atau sertifikat yang diterbitkan. Keberhasilannya harus terlihat dari perubahan perilaku dan menurunnya penyimpangan.

    Setiap pejabat seharusnya mengikuti pendidikan integritas sebelum memperoleh kewenangan mengelola anggaran, menerbitkan izin, menentukan pemenang tender, mengangkat pegawai, atau membuat kebijakan. Materinya harus menggunakan perkara nyata, simulasi benturan kepentingan, pemeriksaan gratifikasi, pengenalan modus pencucian uang, serta konsekuensi hukum dan sosial bagi keluarga pelaku.

    Pejabat juga harus diuji melalui situasi yang menyerupai tekanan sebenarnya. Apa yang dilakukan ketika kerabat meminta proyek? Bagaimana bersikap ketika partai meminta pengembalian biaya politik? Apa yang dipilih ketika pengusaha menawarkan fasilitas? Apakah berani melaporkan atasan yang melakukan penyimpangan?

    Kejujuran bukan kemampuan menghafal sembilan nilai antikorupsi. Kejujuran adalah keputusan untuk menolak keuntungan ketika kesempatan melakukan korupsi terbuka lebar.

    Pendidikan Tanpa Hukuman Akan Kehilangan Makna

    Pendidikan kejujuran akan berubah menjadi slogan apabila pelanggaran tidak diikuti hukuman yang pasti.

    Pejabat tidak akan takut hanya karena ancaman pidananya berat. Mereka akan takut apabila yakin bahwa setiap transaksi dapat dilacak, setiap aset tersembunyi dapat ditemukan, setiap perantara dapat diperiksa, dan setiap pelaku akan dihukum tanpa memandang jabatan atau hubungan politiknya.

    Inilah kelemahan mendasar pemberantasan korupsi. Perdebatan publik terlalu sering berpusat pada beratnya hukuman, tetapi kurang memberikan perhatian terhadap kepastian penindakan.

    Ancaman dua puluh tahun penjara tidak akan menakutkan apabila pelaku merasa dapat mengatur penyelidikan. Hukuman seumur hidup tidak akan memberikan efek jera jika penegakan hukum dilakukan secara selektif. Bahkan ancaman hukuman mati tidak berarti apabila kemungkinan tertangkap sangat kecil.

    Karena itu, pendidikan dan hukuman bukan dua pilihan yang saling menggantikan. Pendidikan tanpa penegakan hukum akan menjadi formalitas. Sebaliknya, hukuman tanpa pendidikan dan perbaikan sistem hanya akan menunggu lahirnya pelaku berikutnya.

    Negara memerlukan keduanya: membentuk manusia berintegritas dan membangun sistem yang tidak memberikan toleransi terhadap pengkhianatan.

    Apakah Koruptor Harus Dihukum Mati?

    Tuntutan hukuman mati lahir dari kemarahan yang dapat dipahami. Korupsi bukan kejahatan tanpa korban. Ketika anggaran rumah sakit dikorupsi, pasien dapat kehilangan layanan. Ketika dana pembangunan jalan dicuri, kecelakaan dapat terjadi. Ketika bantuan pangan diselewengkan, masyarakat miskin menanggung kelaparan.

    Koruptor tidak selalu membunuh seseorang secara langsung, tetapi perbuatannya dapat mengurangi kualitas dan harapan hidup banyak orang.

    Meskipun demikian, hukuman mati harus dibahas dengan kepala dingin. Hukum tidak boleh dibentuk hanya berdasarkan kemarahan, betapapun wajar kemarahan tersebut.

    Sejak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional berlaku pada 2 Januari 2026, tindak pidana yang sebelumnya diatur melalui Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dialihkan terutama ke Pasal 603 dan Pasal 604. Kedua pasal tersebut tidak mencantumkan pidana mati sebagai ancaman hukuman bagi korupsi yang merugikan keuangan negara dan penyalahgunaan kewenangan. Ancaman terberatnya berupa penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

    Pada Maret 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian Pasal 603 dan Pasal 604. Para pemohon sebelumnya mempersoalkan tidak dicantumkannya pidana mati dalam kedua pasal tersebut. Mahkamah menegaskan bahwa perumusan norma dan kebijakan pidana merupakan kewenangan pembentuk undang-undang yang memerlukan pengkajian komprehensif, berdasarkan putusan dan penjelasan resmi Mahkamah Konstitusi.

    KUHP nasional sendiri masih mengenal pidana mati, tetapi menempatkannya sebagai pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif. Pasal 100 juga membuka kemungkinan masa percobaan selama sepuluh tahun dengan sejumlah pertimbangan yang harus dicantumkan dalam putusan hakim.

    Dengan demikian, hukuman mati bagi koruptor tidak dapat dijatuhkan hanya karena tuntutan masyarakat atau pernyataan politik. Harus tersedia dasar hukum yang jelas, unsur tindak pidana yang ketat, proses peradilan yang adil, pembuktian tanpa keraguan, serta kesempatan pembelaan yang penuh.

    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juga menyatakan bahwa hukuman mati bukan solusi pemberantasan korupsi. Lembaga tersebut menempatkan hak hidup sebagai hak mendasar yang dijamin konstitusi dan tidak dapat dikurangi, sebagaimana dijelaskan dalam pandangan resmi mengenai hukuman mati dan korupsi.

    Kekhawatiran tersebut tidak boleh diabaikan. Kesalahan dalam menjatuhkan pidana penjara masih dapat diperbaiki melalui pembebasan dan rehabilitasi. Kesalahan eksekusi mati tidak mungkin dipulihkan.

    Karena itu, apabila pidana mati tetap ingin dipertahankan atau diperluas, keputusan tersebut harus melalui perdebatan konstitusional dan partisipasi publik yang mendalam. Hukuman mati tidak boleh menjadi slogan politik untuk menutupi lemahnya penyidikan, lambannya persidangan, dan rendahnya pengembalian kerugian negara.

    Koruptor Harus Dimiskinkan dari Hasil Kejahatannya

    Memenjarakan koruptor tanpa mengambil hasil kejahatannya belum sepenuhnya memulihkan keadilan. Seorang pelaku dapat menjalani pidana beberapa tahun, tetapi keluarganya tetap menikmati rumah, tanah, kendaraan, perusahaan, rekening, dan investasi yang berasal dari uang rakyat.

    Dalam keadaan seperti itu, penjara hanya menjadi harga yang dibayar untuk mempertahankan kekayaan hasil korupsi.

    Perlu dibedakan antara penyitaan dan perampasan aset. Penyitaan merupakan tindakan sementara dalam proses hukum untuk mengamankan barang bukti atau harta yang diduga berhubungan dengan tindak pidana. Perampasan merupakan pengambilalihan aset untuk negara berdasarkan proses dan putusan hukum.

    Karena itu, istilah yang lebih tepat untuk hukuman terhadap pelaku adalah perampasan aset hasil kejahatan, bukan sekadar penyitaan.

    KPK mencatat nilai aset hasil tindak pidana korupsi yang berhasil dikembalikan ke kas negara sepanjang 2025 mencapai Rp1, 531 triliun. Jumlah itu meningkat 107 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan menjadi capaian tertinggi dalam lima tahun terakhir, berdasarkan laporan resmi pemulihan aset KPK.

    Capaian tersebut membuktikan bahwa pemulihan aset dapat dilakukan. Namun, nilainya juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada jumlah orang yang ditangkap. Ukuran keberhasilannya harus mencakup berapa besar uang rakyat yang kembali.

    RUU Perampasan Aset menjadi sangat mendesak. Sampai Juli 2026, rancangan tersebut masih berada dalam Prolegnas Prioritas 2026 pada urutan keenam dan disiapkan oleh Komisi III DPR. DPR juga menyatakan sedang membahas mekanisme pelaksanaan, pencegahan penyalahgunaan kewenangan, serta perlindungan hak keluarga dan pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah, sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi DPR mengenai RUU Perampasan Aset.

    Pada Agustus 2026, Komisi III menyampaikan target penyelesaian pembahasan pada Desember 2026. Target tersebut harus dikawal agar tidak kembali menjadi janji legislasi yang tertunda, sebagaimana dilaporkan dalam perkembangan terbaru pembahasan RUU Perampasan Aset.

    Namun, undang-undang tersebut juga harus memiliki pagar yang kuat. Perampasan aset tidak boleh digunakan untuk mengambil harta yang sah, menghukum keluarga yang tidak terlibat, atau menjadi alat politik terhadap lawan. Harus ada mekanisme keberatan, pembuktian yang dapat diuji, perlindungan pihak ketiga beriktikad baik, transparansi pengelolaan barang rampasan, dan pengawasan pengadilan.

    Ketegasan tanpa perlindungan hukum dapat berubah menjadi kesewenang-wenangan. Sebaliknya, perlindungan hukum yang berlebihan dapat menjadi tempat persembunyian kekayaan hasil korupsi.

    Bangun Sistem yang Membuat Korupsi Tidak Menguntungkan

    Langkah pertama adalah menjadikan pendidikan integritas sebagai syarat jabatan, bukan sekadar kegiatan tambahan. Pejabat yang tidak lulus penilaian integritas, benturan kepentingan, dan pemahaman antikorupsi tidak boleh memperoleh kewenangan strategis.

    Kedua, LHKPN harus diperiksa secara substantif. Kenaikan kekayaan yang tidak sesuai dengan penghasilan perlu diklarifikasi. Kepemilikan yang dipindahkan kepada keluarga, perusahaan, yayasan, atau orang kepercayaan harus dapat ditelusuri sesuai hukum.

    Ketiga, seluruh proses pengadaan, perizinan, hibah, bantuan sosial, promosi jabatan, dan penggunaan anggaran harus meninggalkan jejak digital yang dapat diaudit. Sistem harus memberikan peringatan ketika terjadi harga tidak wajar, pemenang tender berulang, konflik kepentingan, atau transaksi mencurigakan.

    Keempat, perlindungan terhadap pelapor dan saksi harus diperkuat. Banyak korupsi diketahui oleh bawahan, rekan kerja, penyedia, dan masyarakat. Mereka tidak akan berbicara apabila menghadapi ancaman, mutasi, pemecatan, atau kriminalisasi.

    Kelima, penegakan hukum harus bebas dari kepentingan politik. Tidak boleh ada koruptor yang menjadi kebal karena memiliki jabatan, hubungan kekuasaan, kekuatan ekonomi, atau dukungan partai.

    Keenam, penyidikan korupsi harus sejak awal diikuti pelacakan aset dan penggunaan instrumen tindak pidana pencucian uang. Jangan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap untuk mulai mencari ke mana uang dialirkan.

    Ketujuh, koruptor harus menerima hukuman berlapis sesuai tingkat kejahatannya: penjara berat atau seumur hidup, denda, uang pengganti, perampasan aset hasil kejahatan, pencabutan hak menduduki jabatan publik, serta larangan mengikuti pengadaan dan menikmati fasilitas negara.

    Kedelapan, pembiayaan politik harus diperbaiki. Selama jabatan diperoleh dengan biaya tinggi dan kandidat bergantung kepada pemodal, pendidikan kejujuran akan berhadapan dengan tuntutan mengembalikan modal politik setelah kekuasaan diraih.

    Kejujuran Harus Diajarkan, Korupsi Harus Dihukum

    Negara tidak boleh baru berbicara tentang kejujuran setelah seorang pejabat memakai rompi tahanan. Pendidikan integritas harus dimulai sebelum seseorang memegang kewenangan dan berlangsung selama ia menjabat.

    Namun, pejabat yang telah memperoleh pendidikan, mengucapkan sumpah, menandatangani pakta integritas, dan tetap memilih mencuri uang rakyat tidak dapat lagi berlindung di balik alasan ketidaktahuan.

    Ia harus dihukum secara tegas, adil, cepat, dan tanpa perlakuan istimewa.

    Hukuman mati mungkin mengakhiri kehidupan seorang koruptor, tetapi tidak otomatis mengembalikan satu rupiah pun kepada rakyat. Perampasan aset, penjara berat, pencabutan hak politik, dan kepastian penindakan dapat langsung menghancurkan perhitungan ekonomi kejahatan.

    Korupsi akan terus menarik selama pelaku masih memperkirakan keuntungan yang diperoleh lebih besar daripada risiko yang dihadapi. Karena itu, negara harus memastikan bahwa korupsi selalu berakhir dengan kehilangan jabatan, kebebasan, kehormatan, dan seluruh kekayaan hasil kejahatan.

    Pilihan kita bukan pendidikan kejujuran atau hukuman berat. Keduanya harus berjalan dalam satu sistem.

    Didik sebelum seseorang berkuasa. Awasi ketika ia menjalankan kekuasaan. Hukum ketika ia menyalahgunakan kekuasaan. Rampas seluruh hasil kejahatannya dan kembalikan kepada rakyat.

    Jika seorang pejabat masih melakukan korupsi setelah seluruh pendidikan, pengawasan, dan peringatan diberikan, negara tidak boleh lagi bersikap lunak. Sebab, korupsi bukan hanya pelanggaran hukum. Korupsi adalah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan, kepercayaan rakyat, dan masa depan Indonesia.

    Excerpt: Pendidikan kejujuran harus membentuk pejabat sebelum berkuasa, sedangkan penjara berat dan perampasan aset menanti mereka yang mengkhianati rakyat.

    Jakarta, 28 Agustus 2026

    Dr. Ir. Hendri, ST., MT
    Wartawan Utama
    Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

    pendidikan kejujuran integritas pejabat hukuman mati perampasan aset korupsi kpk ruu perampasan aset penegakan hukum indonesia dr. hendri
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Dr. Hendri: Kekayaan Pejabat dalam LHKPN,...

    Artikel Berikutnya

    Dr. Hendri: Menjadi Negara Maju Bukan Sekadar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Abdullah Rasyid: Pintu Dipercepat, Pengawasan Diperketat
    Abdullah Rasyid: Segel Karhutla, Ujian Ketegasan Negara
    Abdullah Rasyid: Yang Dibutuhkan Rakyat Bukan Federalisme
    Zulhendri: Surau, Madrasah, dan Akar Peradaban PERTI
    Lemhannas Dorong Kepala Daerah Berwawasan Global Tanpa Kehilangan Jati Diri Bangsa

    Ikuti Kami