Dr. Hendri: Melawan Korupsi dari Ruang Kelas, Bukan Menunggu Ruang Sidang

    Dr. Hendri: Melawan Korupsi dari Ruang Kelas, Bukan Menunggu Ruang Sidang
    Dr. Ir. Hendri, ST., MT Wartawan Utama Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

    OPINI - Seorang siswa menyalin jawaban temannya, lalu memperoleh nilai tinggi. Seorang pengurus kelas menggunakan uang kegiatan tanpa memberikan laporan. Orang tua memberikan bingkisan kepada guru menjelang pembagian rapor. Sekolah memilih penyedia barang karena hubungan pertemanan, bukan kualitas dan harga terbaik. Semua itu mungkin dianggap persoalan kecil, tetapi dari kebiasaan kecil itulah toleransi terhadap kecurangan dapat tumbuh.

    Korupsi tidak selalu bermula ketika seseorang menduduki jabatan publik dan menguasai anggaran besar. Perilaku koruptif sering diawali oleh pembenaran sederhana: semua orang melakukannya, kerugiannya tidak seberapa, tidak ada yang mengetahui, atau tindakan itu dilakukan demi kepentingan bersama.

    Pendidikan antikorupsi karena itu harus dimulai dari sekolah. Bukan untuk mengajarkan anak menghafal pasal pidana, melainkan membentuk manusia yang jujur, bertanggung jawab, adil, berani menolak penyimpangan, serta mampu mempertanggungjawabkan setiap amanah.

    Namun, sekolah tidak akan berhasil menanamkan integritas apabila hanya mengajarkan kejujuran di dalam buku, sementara kecurangan dibiarkan dalam ujian, pengadaan barang tidak transparan, pungutan tidak dijelaskan, dan pemberian kepada guru dianggap sebagai jalan memperoleh perlakuan khusus. Pendidikan antikorupsi harus hadir dalam pembelajaran sekaligus tata kelola sekolah.

    Alarm Integritas di Lingkungan Pendidikan

    Hasil Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024 yang diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi pada April 2025 patut menjadi bahan refleksi. Survei tersebut mencakup 36.888 satuan pendidikan di 507 kabupaten dan kota pada 38 provinsi, dengan melibatkan 449.865 responden dari unsur siswa, mahasiswa, orang tua, pendidik, dan pimpinan satuan pendidikan.

    Indeks Integritas Pendidikan 2024 berada pada angka 69, 50 dan masuk kategori “Korektif”. Dimensi karakter peserta didik memperoleh nilai 78, 01, ekosistem pendidikan 71, 35, sedangkan tata kelola pendidikan hanya 58, 68. Artinya, persoalan terbesar tidak semata-mata terdapat pada pengetahuan atau karakter individu, tetapi juga pada sistem pengelolaan lembaga pendidikan.

    Survei tersebut menemukan bahwa menyontek masih dijumpai pada 78 persen sekolah yang disurvei. Pada hasil nasional yang menggabungkan sekolah dan perguruan tinggi, 44, 75 persen siswa atau mahasiswa mengaku menyontek meskipun mengetahui bahwa tindakan tersebut tidak baik. Sebanyak 38, 4 persen pernah meminta orang lain mengerjakan tugasnya.

    Menyontek tentu tidak otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Keduanya mempunyai pengertian dan konsekuensi hukum yang berbeda. Namun, secara etis, menyontek melatih seseorang memperoleh hasil tanpa proses yang sah, mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain, dan menyembunyikan kebenaran. Pola pembenarannya dapat terbawa ketika seseorang kelak memegang jabatan atau mengelola sumber daya publik.

    Temuan lain bahkan menyentuh hubungan antara sekolah, guru, dan orang tua. KPK mencatat bahwa pada 65 persen satuan pendidikan yang disurvei terdapat kebiasaan orang tua memberikan bingkisan atau hadiah kepada pengajar, terutama pada hari raya atau kenaikan kelas. Di 22 persen satuan pendidikan, pemberian disebut dilakukan agar nilai siswa dinaikkan atau siswa dapat lulus.

    Tidak setiap pemberian kepada guru otomatis menjadi gratifikasi yang dapat dipidana. Penilaiannya bergantung pada penerima, hubungan dengan jabatan, maksud pemberian, dan ketentuan hukum yang berlaku. Akan tetapi, hadiah yang diberikan menjelang penilaian atau untuk memengaruhi keputusan jelas menimbulkan konflik kepentingan serta merusak keadilan bagi siswa lain.

    Bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil memuat larangan menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya. Sekolah perlu mempunyai pedoman pemberian dan penerimaan hadiah yang jelas agar guru serta orang tua tidak berada dalam situasi abu-abu.

    Tata kelola pengadaan juga menyimpan masalah. SPI Pendidikan 2024 menemukan bahwa 43 persen sekolah masih menentukan penyedia barang dan jasa berdasarkan hubungan pribadi. Proses pengadaan yang tidak transparan ditemukan pada 75 persen sekolah, sedangkan komisi dari penyedia ditemukan pada 26 persen sekolah.

    Temuan survei tidak berarti semua sekolah atau seluruh pendidik melakukan penyimpangan. Data tersebut merupakan pemetaan risiko berdasarkan responden dan satuan pendidikan yang disurvei. Namun, angkanya cukup besar untuk menunjukkan bahwa pendidikan antikorupsi tidak boleh berhenti pada ceramah tahunan.

    Sekolah Harus Menjadi Tempat Berlatih Integritas

    Dasar konstitusional pendidikan karakter sangat jelas. Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan pemerintah menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

    Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan sekaligus membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat. Tujuannya mencakup terbentuknya manusia yang berakhlak mulia, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.

    Mandat tersebut diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal. Integritas menjadi salah satu nilai utama yang harus dikembangkan bersama religiositas, nasionalisme, kemandirian, dan gotong royong.

    Dari sisi kelembagaan pemberantasan korupsi, Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memberikan kewenangan kepada KPK untuk menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring pendidikan.

    Kewajiban moral tersebut juga selaras dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Pasal 13 konvensi tersebut mendorong pendidikan publik mengenai antikorupsi, termasuk melalui kurikulum sekolah dan perguruan tinggi.

    Landasan hukumnya telah tersedia. Persoalannya terletak pada pelaksanaan. Hingga Februari 2025, KPK mencatat sebanyak 459 dari 546 pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota telah memiliki peraturan kepala daerah mengenai implementasi pendidikan antikorupsi. Namun, keberadaan regulasi belum selalu diikuti penerapan nyata dan evaluasi yang terukur di sekolah.

    Langkah penting kemudian diambil pada Mei 2026 ketika Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kementerian Dalam Negeri dan KPK meluncurkan Panduan Pendidikan Antikorupsi 2026 untuk pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah. Panduan tersebut menempatkan pendidikan antikorupsi bukan sebagai mata pelajaran tersendiri, melainkan sebagai nilai yang diintegrasikan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, dan budaya sekolah.

    Pendekatan ini tepat. Menambah mata pelajaran baru berisiko menambah beban siswa dan guru tanpa menjamin perubahan perilaku. Pendidikan antikorupsi akan lebih bermakna apabila masuk ke dalam persoalan yang dihadapi siswa setiap hari.

    Dalam pelajaran matematika, misalnya, siswa dapat berlatih menyusun anggaran kegiatan dan memeriksa perbedaan antara harga wajar dengan harga yang digelembungkan. Dalam pendidikan kewarganegaraan, siswa dapat membahas konflik kepentingan, pelayanan publik, dan hak masyarakat memperoleh informasi. Dalam pelajaran bahasa, siswa dapat menganalisis pemberitaan korupsi, membedakan fakta dan opini, serta menyusun argumen berbasis bukti.

    Di organisasi siswa, mereka dapat belajar membuat proposal, memilih penyedia, menyimpan bukti transaksi, dan menyampaikan laporan keuangan terbuka. Kantin kejujuran dapat digunakan sebagai latihan, tetapi jangan dianggap sebagai satu-satunya bentuk pendidikan antikorupsi. Nilai kejujuran harus berlaku dalam ujian, absensi, perlombaan, penerimaan siswa, pengadaan, dan pengelolaan seluruh anggaran sekolah.

    Keteladanan Lebih Kuat daripada Hafalan

    Ada pendapat bahwa pendidikan antikorupsi seharusnya menjadi tanggung jawab keluarga karena sekolah sudah dibebani banyak tugas. Keluarga memang mempunyai peran pertama dan utama. Namun, anak menghabiskan banyak waktu di sekolah, belajar dari aturan, keputusan, serta perilaku orang dewasa di sekitarnya.

    Sekolah merupakan gambaran kecil sebuah negara. Kepala sekolah bertindak sebagai pemimpin lembaga, guru menjalankan kewenangan penilaian, siswa menjadi warga sekolah, sedangkan anggaran merupakan sumber daya bersama. Dari lingkungan inilah anak belajar apakah aturan berlaku adil atau dapat dinegosiasikan, apakah prestasi diperoleh melalui usaha atau kedekatan, serta apakah pemimpin bersedia mempertanggungjawabkan keputusannya.

    Guru tidak dapat meminta siswa jujur apabila kecurangan akademik dibiarkan demi menjaga tingkat kelulusan. Kepala sekolah sulit berbicara tentang transparansi apabila penggunaan dana tidak dapat diketahui warga sekolah. Orang tua tidak dapat menuntut keadilan sambil memberikan hadiah agar anaknya memperoleh perlakuan istimewa.

    Inilah yang disebut kurikulum tersembunyi: pelajaran yang tidak tertulis dalam buku, tetapi diserap siswa dari kebiasaan sehari-hari. Kurikulum tertulis mungkin mengatakan bahwa korupsi adalah kejahatan, tetapi kurikulum tersembunyi dapat mengajarkan bahwa pelanggaran dapat dibenarkan apabila dilakukan orang berkuasa atau membawa keuntungan.

    Karena itu, pendidikan antikorupsi harus dimulai dari keteladanan. Guru yang salah harus berani mengakui kesalahan. Siswa yang menemukan barang harus dibiasakan mengembalikannya. Pelanggaran harus ditangani secara adil tanpa membedakan kemampuan ekonomi, kedekatan keluarga, prestasi, atau jabatan orang tua.

    Sekolah juga harus menyediakan ruang aman bagi siswa, guru, pegawai, dan orang tua untuk melaporkan penyimpangan. Identitas pelapor harus dilindungi, laporan diverifikasi, dan tidak boleh ada pembalasan. Pendidikan keberanian akan kehilangan makna apabila siswa yang menyampaikan kebenaran justru dipermalukan atau dihukum.

    Transparansi Sekolah Adalah Pendidikan Nyata

    Pendidikan antikorupsi harus menyentuh cara sekolah mengelola uang. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Regulasi tersebut memperkuat pengelolaan, penggunaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana BOSP.

    Namun, kepatuhan administratif tidak cukup apabila informasi hanya tersimpan dalam sistem yang tidak dipahami masyarakat. Sekolah perlu memublikasikan rencana dan realisasi anggaran dalam bentuk sederhana: berapa dana diterima, untuk apa digunakan, siapa penyedianya, bagaimana penyedia dipilih, dan berapa sisa anggarannya. Informasi yang berkaitan dengan data pribadi atau hal yang dikecualikan tentu tetap harus dilindungi.

    Komite sekolah harus menjadi ruang pengawasan, bukan sekadar pemberi persetujuan formal. Orang tua perlu memperoleh penjelasan tertulis mengenai sumbangan sukarela, larangan pemaksaan, penggunaan dana, serta mekanisme keberatan. Siswa pada jenjang yang sesuai dapat dilibatkan dalam audit sosial sederhana agar memahami bahwa setiap uang bersama harus dipertanggungjawabkan.

    Pemerintah daerah dan dinas pendidikan juga harus mengukur keberhasilan pendidikan antikorupsi secara lebih konkret. Indikatornya bukan jumlah seminar, spanduk, atau siswa yang dapat menyebutkan definisi korupsi. Ukurannya adalah berkurangnya kecurangan akademik, meningkatnya keterbukaan anggaran, menurunnya pemberian yang menimbulkan konflik kepentingan, membaiknya transparansi pengadaan, dan terselesaikannya pengaduan tanpa intimidasi.

    Setiap sekolah dapat menyusun laporan integritas tahunan yang singkat dan mudah diperiksa. Laporan tersebut memuat hasil survei anonim siswa, kepatuhan pelaporan keuangan, pengaduan yang diterima dan diselesaikan, praktik pengadaan, serta rencana perbaikan. Hasilnya tidak digunakan untuk mempermalukan sekolah, melainkan untuk mendorong pembenahan.

    KPK perlu menyediakan standar materi dan alat ukur. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama harus memastikan integrasi dalam pembelajaran sekolah dan madrasah. Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah bertanggung jawab memperkuat regulasi, anggaran, pendampingan, dan pengawasan. Perguruan tinggi pendidikan guru perlu menyiapkan calon pendidik yang mampu mengajarkan integritas secara kontekstual.

    Pendidikan antikorupsi memang tidak akan menghapus korupsi dalam semalam. Anak yang mempelajari kejujuran masih akan menghadapi contoh buruk di masyarakat. Namun, alasan tersebut tidak boleh membuat sekolah menyerah. Pendidikan adalah investasi jangka panjang yang membentuk cara seseorang mengambil keputusan ketika tidak ada yang mengawasi.

    Negara yang hanya mengandalkan penangkapan koruptor akan terus sibuk memadamkan kebakaran. Negara yang menanamkan integritas sejak sekolah sedang membangun masyarakat yang tidak mudah menyalakan api.

    Sekolah harus melahirkan generasi yang tidak hanya mengetahui bahwa korupsi itu salah, tetapi juga terlatih menolak, mencegah, dan melaporkannya. Mereka harus memahami bahwa kejujuran bukan kelemahan, tanggung jawab bukan beban, dan keberanian mempertahankan kebenaran bukan tindakan sia-sia.

    Pemberantasan korupsi memang membutuhkan hukum yang kuat, lembaga yang independen, sistem pemerintahan yang transparan, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Namun, semua itu memerlukan manusia yang berintegritas. Manusia seperti itu tidak muncul secara tiba-tiba ketika menerima jabatan. Karakternya dibentuk sejak rumah, diperkuat di sekolah, dan diuji sepanjang kehidupan.

    Jika kita ingin jabatan publik kelak diisi orang jujur, hari ini jangan biarkan seorang anak percaya bahwa menyontek adalah jalan menuju keberhasilan. Jika kita menginginkan anggaran negara dikelola secara bertanggung jawab, ajarkan siswa mempertanggungjawabkan uang kegiatan kelas. Jika kita menghendaki pemerintahan bersih, pastikan sekolah lebih dahulu berani hidup dalam transparansi.

    Perlawanan terhadap korupsi tidak selalu dimulai dengan penyelidikan dan penangkapan. Ia dapat dimulai ketika seorang siswa memilih mengerjakan ujian dengan kemampuannya sendiri, seorang guru menolak pemberian yang menimbulkan konflik kepentingan, dan seorang kepala sekolah membuka penggunaan anggaran kepada masyarakat. Dari tindakan-tindakan itulah masa depan bangsa yang berintegritas dibangun.

    Jakarta, 21 Juni 2026

    Dr. Ir. Hendri, ST., MT
    Wartawan Utama
    Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

    pendidikan antikorupsi sekolah berintegritas kejujuran akademik budaya sekolah transparansi anggaran kpk pencegahan korupsi karakter siswa dr. hendri
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Dr. Hendri: Sejarah Harus Diajarkan Secara...

    Artikel Berikutnya

    Dr. Hendri: Menjadi Negara Maju Bukan Sekadar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Abdullah Rasyid: Pintu Dipercepat, Pengawasan Diperketat
    Abdullah Rasyid: Segel Karhutla, Ujian Ketegasan Negara
    Abdullah Rasyid: Yang Dibutuhkan Rakyat Bukan Federalisme
    Zulhendri: Surau, Madrasah, dan Akar Peradaban PERTI
    Lemhannas Dorong Kepala Daerah Berwawasan Global Tanpa Kehilangan Jati Diri Bangsa

    Ikuti Kami