Dr. Hendri: Desa Wisata Harus Menyejahterakan Warga, Bukan Menggusur Mereka

    Dr. Hendri: Desa Wisata Harus Menyejahterakan Warga, Bukan Menggusur Mereka
    Dr. Ir. Hendri, ST., MT Wartawan Utama Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

    OPINI - Apa arti kemajuan desa wisata apabila sawah berubah menjadi penginapan, sumber air dikuasai usaha komersial, harga tanah melonjak, sampah menumpuk, tetapi sebagian besar penduduk hanya menjadi penonton? Pertanyaan ini perlu diajukan ketika desa wisata semakin sering dipromosikan sebagai jalan cepat untuk meningkatkan perekonomian daerah.

    Desa wisata memang dapat membuka lapangan kerja, memperluas pasar produk lokal, menghidupkan kesenian, dan menambah pendapatan masyarakat. Namun, manfaat tersebut tidak lahir secara otomatis hanya karena wisatawan datang. Tanpa tata kelola yang adil, pariwisata justru dapat memindahkan penguasaan tanah, usaha, dan keuntungan dari masyarakat kepada investor, perantara, atau segelintir elite lokal.

    Karena itu, keberhasilan desa wisata tidak boleh hanya diukur melalui banyaknya kunjungan, ramainya media sosial, atau berdirinya tempat swafoto. Ukuran terpenting adalah seberapa besar kegiatan pariwisata meningkatkan kesejahteraan warga, mempertahankan nilai tambah di desa, melindungi lingkungan, serta menghormati kebudayaan dan ruang hidup masyarakat.

    Pertumbuhan Harus Diikuti Pemerataan Manfaat

    Data pada dashboard Sistem Informasi Kepariwisataan Nasional milik Kementerian Pariwisata mencatat sebanyak 6.394 desa wisata dalam data administrasi produk tahun 2024. Dashboard yang sama, dengan sumber Badan Pusat Statistik, menampilkan sekitar 1, 09 miliar perjalanan wisatawan nusantara dan hampir 14 juta kunjungan wisatawan mancanegara pada 2025.

    Angka tersebut menunjukkan besarnya pasar pariwisata. Akan tetapi, data kunjungan belum membuktikan bahwa manfaat ekonomi telah diterima secara adil oleh masyarakat desa. Wisatawan bisa saja datang dalam jumlah besar, tetapi menggunakan kendaraan milik perusahaan luar, membeli paket melalui agen luar daerah, menginap di jaringan akomodasi yang bukan milik warga, dan membawa sebagian besar kebutuhannya sendiri.

    Dalam keadaan seperti itu, desa hanya menjadi latar perjalanan, sedangkan nilai ekonominya mengalir keluar. Warga menerima kemacetan, kebisingan, sampah, kenaikan harga tanah, dan tekanan terhadap sumber air, sementara keuntungan terbesar dinikmati pihak lain. Inilah yang dikenal sebagai kebocoran ekonomi pariwisata.

    Analisis saya, persoalan utama pengembangan desa wisata bukan sekadar kekurangan promosi, melainkan lemahnya penguasaan masyarakat terhadap rantai nilai pariwisata. Siapa yang memiliki penginapan? Siapa yang menjual paket perjalanan? Siapa yang menjadi pemandu? Dari mana bahan makanan diperoleh? Siapa yang menentukan tarif? Ke mana keuntungan dibagikan? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut menentukan apakah desa wisata benar-benar berpihak kepada masyarakat.

    Pariwisata berbasis masyarakat harus menempatkan warga sebagai pemilik, pengelola, pekerja, pemasok, sekaligus pengambil keputusan. Masyarakat tidak boleh hanya diberi peran sebagai penari ketika tamu datang, petugas kebersihan setelah acara selesai, atau penjual suvenir dengan keuntungan paling kecil.

    Desa Bukan Taman Hiburan

    Dasar hukum pengembangan desa wisata sebenarnya semakin kuat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan memasukkan pengaturan yang lebih jelas mengenai pariwisata berbasis masyarakat lokal serta desa dan kampung wisata.

    Pasal 17M menegaskan bahwa kepariwisataan dikembangkan melalui pariwisata berbasis masyarakat lokal. Pasal 17P menyebut desa atau kampung wisata sebagai kawasan yang mempunyai potensi dan keunikan daya tarik wisata yang terintegrasi dengan kehidupan masyarakat, adat istiadat, serta tradisi setempat. Tujuannya mencakup pelestarian budaya, peningkatan kesejahteraan, pengurangan kemiskinan dan pengangguran, perbaikan lingkungan, serta pemberdayaan perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan.

    Lebih jauh, Pasal 17R mengharuskan penetapan desa wisata mempertimbangkan daya dukung lingkungan, perlindungan aset budaya, kesiapan dan dukungan masyarakat, serta kesesuaiannya dengan kondisi sosial, budaya, dan keagamaan. Penjelasan resmi mengenai pengaturan tersebut dapat dilihat pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK.

    Ketentuan itu membawa pesan penting: tidak semua desa harus dipaksakan menjadi desa wisata. Penetapan harus didasarkan pada potensi yang autentik, kesiapan masyarakat, dan kemampuan lingkungan. Membangun gerbang megah, mengecat rumah dengan warna seragam, atau mendirikan tempat swafoto belum tentu menghasilkan desa wisata yang berkelanjutan.

    Desa adalah ruang hidup. Di dalamnya terdapat rumah, lahan pertanian, tempat ibadah, sumber air, hubungan sosial, nilai adat, dan wilayah yang mungkin dianggap sakral. Semua itu tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas yang dapat dipertontonkan tanpa batas.

    Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 32 ayat (1) mewajibkan negara memajukan kebudayaan nasional sekaligus menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya. Sementara itu, Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) menempatkan kemakmuran rakyat, keadilan, keberlanjutan, serta wawasan lingkungan sebagai dasar pengelolaan kekayaan dan perekonomian nasional.

    Dengan demikian, masyarakat berhak menentukan bagian kebudayaan yang dapat ditampilkan dan bagian yang harus tetap dilindungi. Ritual sakral tidak boleh diubah menjadi tontonan hanya karena permintaan pasar. Kesenian boleh dikembangkan secara kreatif, tetapi makna, martabat pelaku, dan hak masyarakat atas warisan budayanya harus dihormati. Prinsip ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

    Mencegah Penguasaan oleh Investor dan Elite Lokal

    Ada pendapat bahwa desa wisata hanya dapat berkembang cepat apabila dikelola investor besar. Pendapat ini tidak sepenuhnya keliru. Investor dapat membawa modal, teknologi, jaringan pemasaran, dan standar pelayanan. Namun, investasi harus menjadi alat untuk memperkuat masyarakat, bukan jalan untuk memindahkan penguasaan aset desa.

    Kerja sama dengan investor harus dilandasi kontrak terbuka, batas waktu yang jelas, perlindungan tanah masyarakat, kewajiban menggunakan tenaga dan pemasok lokal, pembagian keuntungan yang wajar, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Pemerintah desa tidak boleh menandatangani perjanjian jangka panjang tanpa musyawarah dan tanpa membuka konsekuensinya kepada warga.

    Bahaya lain adalah penguasaan oleh elite lokal. Desa wisata dapat terlihat berbasis masyarakat, tetapi sebenarnya dikendalikan beberapa orang yang menguasai jabatan, izin, penginapan, transportasi, dan paket perjalanan. Keadaan ini dapat menimbulkan kecemburuan sosial dan mengubah gotong royong menjadi persaingan tidak sehat.

    Karena itu, pengelolaan harus dilengkapi aturan konflik kepentingan, laporan keuangan terbuka, publikasi tarif dan pembagian pendapatan, mekanisme pengaduan, serta evaluasi oleh masyarakat. Musyawarah tidak boleh sekadar menjadi upacara untuk mengesahkan keputusan yang telah dibuat sebelumnya.

    Badan Usaha Milik Desa dapat mengelola aset bersama, sarana umum, tiket kawasan, atau sebagian layanan pariwisata berdasarkan tata kelola yang transparan. Landasannya antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Koperasi dapat menghimpun pemilik homestay, perajin, pemandu, petani, pelaku kuliner, dan penyedia transportasi agar memiliki posisi tawar yang lebih kuat.

    Sementara itu, kelompok sadar wisata dapat berfokus pada kualitas pengalaman, pelayanan, kebersihan, keselamatan, dan keterlibatan warga. Pembagian peran harus jelas agar satu lembaga tidak menguasai semua kegiatan dan mematikan usaha mandiri masyarakat.

    Pengembangan pariwisata juga tidak boleh menggantikan seluruh sumber penghidupan warga. Pertanian, perikanan, peternakan, dan kerajinan tetap perlu dipertahankan. Pariwisata bersifat musiman dan mudah terpengaruh bencana, krisis ekonomi, wabah, serta perubahan tren. Desa yang meninggalkan sektor produktifnya akan sangat rentan ketika jumlah wisatawan menurun.

    Dari Target Kunjungan Menuju Target Kesejahteraan

    Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyusun kajian kelayakan secara partisipatif sebelum desa ditetapkan atau dikembangkan sebagai tujuan wisata. Kajian tersebut harus memetakan kepemilikan tanah, sumber air, potensi budaya, daya dukung lingkungan, risiko bencana, kesiapan sumber daya manusia, pasar, dan kemungkinan konflik sosial.

    Rencana pengembangan kemudian harus diintegrasikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan tata ruang daerah. Hal ini sejalan dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Pembangunan desa diarahkan pada peningkatan kesejahteraan, kualitas hidup, penanggulangan kemiskinan, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan.

    Kedua, pemerintah daerah harus mengutamakan infrastruktur dasar. Desa lebih membutuhkan air bersih, sanitasi, pengelolaan sampah, jalan yang aman, internet, fasilitas kesehatan, papan informasi, jalur evakuasi, dan toilet yang layak daripada bangunan ikonik yang mahal tetapi tidak berguna bagi kehidupan sehari-hari.

    Pengelolaan lingkungan harus mengikuti Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan. Daya tampung pengunjung perlu ditentukan berdasarkan ketersediaan air, kemampuan pengelolaan sampah, kondisi ekosistem, kapasitas jalan, dan ketahanan sosial masyarakat. Pembatasan jumlah pengunjung bukanlah sikap antikemajuan, melainkan cara mempertahankan kualitas destinasi.

    Ketiga, rantai pasok lokal harus dibangun. Pengelola dapat membuat paket yang menghubungkan homestay warga, pemandu lokal, makanan hasil pertanian desa, kerajinan, kesenian, transportasi, dan kegiatan konservasi. Harga paket harus dijelaskan secara transparan: berapa bagian untuk pemilik homestay, juru masak, pemandu, seniman, perawatan fasilitas, konservasi, serta pendapatan desa.

    Keempat, peningkatan kemampuan warga harus dilakukan terus-menerus. Pelatihan tidak cukup berhenti pada seremoni dan pembagian sertifikat. Warga membutuhkan pendampingan mengenai pelayanan, pemasaran digital, pembukuan, keamanan pangan, pertolongan pertama, bahasa asing, penceritaan sejarah lokal, perlindungan anak, dan pengelolaan lingkungan.

    Pendapat bahwa masyarakat desa tidak cukup profesional sehingga pengelolaan perlu diserahkan kepada pihak luar harus ditanggapi secara rasional. Kekurangan kemampuan diselesaikan melalui pendidikan, pendampingan, prosedur kerja, dan pengawasan—bukan dengan mengambil alih hak masyarakat.

    Kelima, keberhasilan desa wisata harus dinilai menggunakan indikator yang menyentuh kehidupan warga. Pemerintah perlu mengukur kenaikan pendapatan rumah tangga, jumlah pekerjaan lokal, persentase belanja wisatawan yang bertahan di desa, keterlibatan perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, perkembangan UMKM, kondisi air dan sampah, kepuasan warga, serta jumlah pengaduan yang diselesaikan.

    Jumlah kunjungan tetap penting, tetapi bukan satu-satunya ukuran. Desa dengan pengunjung lebih sedikit, masa tinggal lebih panjang, belanja lokal lebih besar, dan dampak lingkungan lebih rendah dapat lebih berhasil daripada desa yang ramai sesaat tetapi meninggalkan kerusakan.

    Pada akhirnya, desa wisata bukan proyek mempercantik desa untuk kepentingan orang luar. Desa wisata adalah strategi memperkuat masyarakat dengan memanfaatkan potensi yang mereka miliki, dalam batas yang mereka sepakati, dan untuk manfaat yang mereka rasakan.

    Pemerintah harus memastikan bahwa promosi tidak berjalan lebih cepat daripada kesiapan masyarakat, investasi tidak lebih kuat daripada perlindungan warga, dan pertumbuhan tidak mengalahkan keadilan. Wisatawan datang sebagai tamu, investor hadir sebagai mitra, sedangkan masyarakat tetap menjadi tuan rumah di tanahnya sendiri.

    Desa wisata yang berhasil bukanlah desa yang paling banyak dikunjungi, melainkan desa yang warganya semakin sejahtera, budayanya semakin bermartabat, alamnya tetap terjaga, dan generasi mudanya memiliki alasan untuk membangun masa depan di kampung halaman.



    Jakarta, 21 Mei 2026

    Dr. Ir. Hendri, ST., MT
    Wartawan Utama
    Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

    desa wisata pariwisata berbasis masyarakat ekonomi lokal bum desa umkm budaya lokal pariwisata berkelanjutan pemberdayaan warga dr. hendri
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Dr. Hendri: Sejarah Harus Diajarkan Secara...

    Artikel Berikutnya

    Dr. Hendri: Menjadi Negara Maju Bukan Sekadar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Abdullah Rasyid: Pintu Dipercepat, Pengawasan Diperketat
    Abdullah Rasyid: Segel Karhutla, Ujian Ketegasan Negara
    Abdullah Rasyid: Yang Dibutuhkan Rakyat Bukan Federalisme
    Zulhendri: Surau, Madrasah, dan Akar Peradaban PERTI
    Lemhannas Dorong Kepala Daerah Berwawasan Global Tanpa Kehilangan Jati Diri Bangsa

    Ikuti Kami