OPINI - Mengapa petani menjual singkong dengan harga murah, sementara makanan olahan berbahan singkong dipasarkan dengan harga berlipat ganda di kota? Mengapa ikan ditangkap oleh nelayan desa, tetapi kegiatan penyimpanan, pengolahan, pengemasan, dan perdagangan yang menghasilkan keuntungan lebih besar justru berlangsung jauh dari tempat ikan itu berasal? Pertanyaan tersebut memperlihatkan persoalan mendasar pembangunan ekonomi kita: desa menghasilkan banyak komoditas, tetapi hanya menikmati sebagian kecil nilai tambahnya.
Selama ini, desa terlalu sering diposisikan sebagai pemasok bahan mentah, tenaga kerja murah, dan pasar bagi produk dari luar. Hasil pertanian, perkebunan, perikanan, kehutanan, kerajinan, serta potensi wisata mengalir keluar tanpa pengolahan yang memadai. Sebaliknya, produk jadi, teknologi, modal, dan jasa keuangan datang kembali dengan harga yang lebih mahal.
Keadaan itu harus diubah. Desa tidak boleh terus menjadi halaman belakang pembangunan. Desa harus menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mampu mengolah kekayaan lokal, menciptakan pekerjaan, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mempertahankan lebih banyak nilai tambah di wilayahnya sendiri.
Kebutuhan melakukan perubahan tersebut didukung oleh fakta yang nyata. Pendataan Potensi Desa 2024 oleh Badan Pusat Statistik mencatat 84.276 wilayah administrasi setingkat desa, yang terdiri atas 75.753 desa, 8.486 kelurahan, serta 37 unit dan satuan permukiman transmigrasi. Angka itu menunjukkan betapa luasnya basis wilayah yang dapat digerakkan untuk memperkuat perekonomian nasional. Namun, jumlah yang besar tidak otomatis menjadi kekuatan apabila potensinya tidak terhubung dengan teknologi, pembiayaan, tenaga terampil, infrastruktur, dan pasar. (BPS, 10 Desember 2024)
Kesenjangan kesejahteraan juga masih terlihat. Pada Maret 2026, BPS mencatat tingkat kemiskinan nasional sebesar 8, 07 persen. Persentase kemiskinan di perkotaan mencapai 6, 34 persen, sedangkan di perdesaan masih 10, 67 persen. Jumlah penduduk miskin di perdesaan mencapai 12, 10 juta orang, lebih besar daripada 10, 83 juta orang di perkotaan. Ini adalah fakta statistik, bukan dugaan. (BPS, 5 Agustus 2026)
Data ketenagakerjaan memperkuat urgensi tersebut. Pada Februari 2026, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menyerap 42, 49 juta pekerja atau 28, 78 persen dari seluruh penduduk yang bekerja. Besarnya penyerapan tenaga kerja itu memperlihatkan bahwa sektor berbasis sumber daya desa tetap menjadi penyangga kehidupan puluhan juta keluarga. Namun, banyaknya orang yang bekerja belum tentu berarti tingkat pendapatannya memadai apabila produktivitas dan nilai tambahnya tetap rendah. (BPS, 5 Mei 2026)
Dari fakta tersebut, analisis saya adalah bahwa masalah utama desa bukan semata-mata kekurangan sumber daya. Persoalan yang lebih mendasar adalah terputusnya rantai nilai. Desa menghasilkan komoditas, tetapi kegiatan yang memberikan keuntungan lebih tinggi—seperti pengolahan, penyimpanan, pengujian mutu, pengemasan, pemberian merek, pembiayaan, dan pemasaran—lebih banyak dikuasai pihak di luar desa.
Menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan bukan berarti membangun pabrik besar di setiap desa. Kebijakan semacam itu tidak realistis, bahkan dapat melahirkan proyek mangkrak. Pusat pertumbuhan harus dipahami sebagai wilayah yang mampu menggerakkan kegiatan ekonomi berdasarkan keunggulan lokal dan terhubung dengan desa lain, kecamatan, kota kecil, pusat distribusi, serta pasar nasional maupun ekspor.
Desa penghasil kopi, misalnya, tidak harus berhenti pada penjualan biji mentah. Sebagian kegiatan sortasi, pengeringan, pemanggangan, pengemasan, pelacakan asal produk, dan pemasaran dapat dilakukan oleh usaha masyarakat setempat. Desa perikanan memerlukan tempat pelelangan yang transparan, pabrik es, penyimpanan dingin, pengolahan hasil, serta transportasi yang terjadwal. Desa wisata membutuhkan bukan hanya objek wisata, melainkan juga pemandu terlatih, homestay yang memenuhi standar, produk kuliner, pengelolaan sampah, perlindungan budaya, dan sistem pembagian manfaat yang adil.
Semakin banyak mata rantai ekonomi yang dikerjakan di desa, semakin besar pula peluang terciptanya pekerjaan bagi pemuda, perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok berpendapatan rendah. Inilah yang membedakan pertumbuhan ekonomi desa yang inklusif dari sekadar peningkatan transaksi komoditas.
Secara konstitusional, arah tersebut memiliki landasan kuat. Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Ayat (3) mengamanatkan pemanfaatan bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sementara itu, ayat (4) menegaskan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, kemandirian, serta keseimbangan kemajuan ekonomi nasional. (JDIH DPR RI)
Dengan demikian, pembangunan ekonomi yang memusatkan keuntungan hanya pada pemilik modal besar, sementara masyarakat desa sekadar menjadi buruh atau pemasok bahan mentah, bertentangan dengan semangat demokrasi ekonomi. Investasi tetap diperlukan, tetapi investasi harus membangun kemampuan masyarakat, menciptakan pekerjaan yang layak, melakukan alih pengetahuan, menjaga lingkungan, dan membagikan manfaat secara wajar.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, juga memberikan arah yang jelas. Pasal 78 menempatkan kesejahteraan, kualitas hidup, penanggulangan kesenjangan sosial ekonomi, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan sebagai tujuan pembangunan desa. Peraturan tersebut tercatat masih berlaku. (Database Peraturan BPK)
Undang-undang yang sama memperkuat kedudukan Badan Usaha Milik Desa. Pasal 87A mengharuskan pengelolaan BUM Desa dilakukan secara profesional untuk memperoleh keuntungan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. BUM Desa dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, swasta, ataupun koperasi melalui kemitraan yang saling menguntungkan.
Ketentuan tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, yang masih berlaku. Peraturan ini mengatur pendirian, permodalan, organisasi, kerja sama, pertanggungjawaban, pembagian hasil, pembinaan, dan pengembangan BUM Desa maupun BUM Desa bersama. (Database Peraturan BPK)
Namun, mendirikan BUM Desa belum tentu menghasilkan pusat pertumbuhan. Badan usaha tidak akan sehat hanya karena memperoleh modal dari anggaran desa. Jika unit usaha dibentuk tanpa kajian pasar, pengurus dipilih berdasarkan kedekatan politik, laporan keuangannya tertutup, dan jenis usahanya sekadar meniru desa lain, BUM Desa dapat berubah menjadi beban masyarakat.
BUM Desa bukan kantor tambahan pemerintah desa. Ia harus dikelola secara profesional, tetapi tetap dikendalikan melalui musyawarah dan pertanggungjawaban publik. Pengurusnya harus dipilih berdasarkan kemampuan, target usahanya terukur, konflik kepentingan dicegah, dan laporan keuangan diumumkan secara berkala. Keberhasilan jangan diukur dari banyaknya BUM Desa yang dibentuk, melainkan dari jumlah usaha yang bertahan, pekerjaan yang tercipta, pendapatan warga yang meningkat, serta manfaat yang kembali kepada masyarakat.
Ada pihak yang berpendapat bahwa kegiatan ekonomi lebih efisien apabila dipusatkan di kota karena kota memiliki tenaga terampil, pasar besar, dan infrastruktur lengkap. Pendapat tersebut mengandung sebagian kebenaran. Tidak setiap desa dapat menjadi kawasan industri dan tidak semua komoditas layak diolah pada skala desa.
Namun, jawabannya bukan membiarkan desa kehilangan seluruh nilai tambah. Pemerintah dapat membangun kelompok usaha berbasis kawasan. Satu desa menjadi pusat produksi, desa lain menyediakan gudang, beberapa desa membentuk BUM Desa bersama untuk pengolahan, sedangkan pengujian mutu dan distribusi ditempatkan di kecamatan atau kota kecil terdekat. Pola jaringan seperti ini lebih masuk akal daripada memaksakan satu fasilitas lengkap di setiap desa.
Kritik juga perlu diarahkan pada pembangunan yang terlalu berorientasi pada bangunan fisik. Jalan, listrik, irigasi, jaringan internet, gudang, dan pasar memang penting. Namun, gedung produksi tanpa bahan baku yang terjamin, mesin tanpa operator, jaringan internet tanpa kemampuan pemasaran, atau pasar tanpa pembeli hanya akan menjadi monumen anggaran.
Karena itu, langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah kabupaten adalah memetakan rantai nilai unggulan secara terbuka. Pemetaan harus menjawab siapa produsen, berapa volume produksi, kapan musim panen, siapa pembeli, bagaimana pembentukan harga, bagian mana yang menghasilkan keuntungan terbesar, dan hambatan apa yang menyebabkan nilai tambah keluar dari desa. Pemerintah desa kemudian memilih satu atau dua prioritas yang benar-benar sesuai dengan kapasitasnya.
Langkah kedua adalah membangun infrastruktur ekonomi yang digunakan bersama. Jalan produksi, irigasi, listrik yang andal, jaringan internet, rumah produksi, gudang, pengering, penyimpanan dingin, laboratorium sederhana, dan fasilitas pengelolaan limbah harus ditentukan berdasarkan kebutuhan rantai usaha, bukan keinginan menghabiskan anggaran.
Langkah ketiga adalah memperkuat organisasi ekonomi masyarakat. BUM Desa tidak boleh mematikan pedagang kecil, koperasi, kelompok tani, kelompok nelayan, dan usaha mikro. Perannya harus saling melengkapi. BUM Desa dapat mengelola fasilitas bersama dan membuka akses pasar, koperasi memperkuat posisi tawar anggota, sedangkan usaha swasta membawa teknologi, modal, dan jaringan distribusi.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah—yang juga masih berlaku—telah menyediakan kerangka pembinaan, fasilitas, inkubasi, promosi, dan pemberdayaan. Tantangannya adalah memastikan fasilitas tersebut benar-benar menjangkau pelaku usaha di desa, bukan berhenti pada pelatihan seremonial. (Database Peraturan BPK)
Langkah keempat adalah meningkatkan kemampuan manusia. Pelatihan harus disesuaikan dengan persoalan usaha: pembukuan, pengendalian mutu, keamanan pangan, perawatan mesin, desain kemasan, pemasaran digital, perundingan kontrak, dan pengelolaan lingkungan. Perguruan tinggi dapat mendampingi inovasi produk, sekolah kejuruan menyiapkan tenaga teknis, sedangkan perbankan membantu usaha yang telah layak memperoleh pembiayaan.
Langkah kelima adalah menciptakan kemitraan yang adil. Kontrak antara produsen desa dan perusahaan harus memuat standar mutu, rumus harga, jangka waktu pembayaran, pembagian risiko, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Kemitraan tidak boleh menjadi istilah halus untuk mengalihkan seluruh risiko kepada petani atau nelayan.
Pemerintah juga harus membedakan pembiayaan fasilitas publik dari modal usaha. Dana publik dapat digunakan untuk infrastruktur bersama dan penguatan kapasitas. Namun, usaha yang bersifat komersial harus melewati studi kelayakan, tata kelola risiko, dan pengawasan. Dana desa tidak boleh dipertaruhkan dalam bisnis spekulatif hanya karena suatu komoditas sedang populer.
Seluruh kebijakan tersebut harus menjaga tanah, air, hutan, pesisir, dan ruang hidup masyarakat. Pertumbuhan ekonomi yang merusak sumber air, menggusur lahan produktif, atau meminggirkan masyarakat adat bukanlah kemajuan. Ia hanya memindahkan keuntungan kepada segelintir pihak sambil meninggalkan biaya sosial dan ekologis kepada warga desa.
Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, yang masih berlaku. Kovenan ini menegaskan penghormatan terhadap hak atas pekerjaan dan standar kehidupan yang layak. (Portal Peraturan Pemerintah)
Arah pembangunan jangka panjang dan menengah juga telah memiliki kerangka hukum melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025–2045 serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025–2029. Keduanya masih berlaku dan semestinya diterjemahkan menjadi pembangunan kewilayahan yang menghubungkan desa, kawasan perdesaan, dan kota secara berkeadilan. (UU Nomor 59 Tahun 2024, Perpres Nomor 12 Tahun 2025)
Hasilnya harus diukur secara terbuka. Dalam satu tahun, setiap kabupaten seharusnya memiliki peta rantai nilai dan rencana pengembangan kawasan. Dalam tiga tahun, evaluasi harus melihat pertumbuhan pendapatan rumah tangga, jumlah pekerjaan lokal, keterlibatan perempuan dan pemuda, persentase produk yang diolah di daerah, keberlangsungan usaha, penurunan kemiskinan, dan kondisi lingkungan. Banyaknya rapat, pelatihan, bangunan, atau badan usaha yang dibentuk bukan ukuran akhir.
Desa harus menjadi tempat yang memungkinkan masyarakat bekerja, berusaha, berinovasi, dan hidup bermartabat. Anak muda tidak seharusnya terpaksa meninggalkan kampung hanya karena seluruh kesempatan ekonomi terkonsentrasi di kota. Mereka boleh merantau karena pilihan, bukan karena desa tidak menyediakan masa depan.
Menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru bukan romantisme pembangunan. Ini merupakan kebutuhan untuk memperluas sumber kemakmuran, mengurangi kesenjangan, memperkuat ketahanan pangan, serta membangun perekonomian Indonesia dari fondasi yang paling dekat dengan rakyat. Desa tidak cukup hanya diberi anggaran. Desa harus diberi ruang, kemampuan, infrastruktur, perlindungan, dan akses pasar agar mampu menjadi pencipta nilai.
Ketika bahan mentah diolah di desa, pekerjaan tumbuh di desa, keuntungan berputar di desa, dan lingkungan tetap dijaga oleh masyarakat desa, pembangunan tidak lagi datang sebagai proyek dari luar. Pembangunan tumbuh dari kekuatan warga sendiri. Di situlah desa benar-benar berubah dari objek kebijakan menjadi pusat kemajuan.
Jakarta, 21 Januari 2026
Dr. Ir. Hendri, ST., MT
Wartawan Utama
Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

Updates.