OPINI - Seorang pelajar menyerahkan esai yang rapi, argumentatif, dan nyaris tanpa kesalahan bahasa. Namun, ketika guru meminta ia menjelaskan gagasan utama tulisan tersebut, jawabannya terputus-putus. Ia tidak memahami sumber yang dicantumkan, bahkan tidak mengetahui bahwa beberapa rujukan ternyata tidak pernah ada. Tugas itu tampak sempurna, tetapi proses belajarnya kosong. Mesin telah menghasilkan jawaban; pelajar kehilangan kesempatan untuk berpikir.
Fenomena ini menunjukkan persoalan mendasar dalam penggunaan kecerdasan buatan di sekolah. Pertanyaannya bukan lagi apakah pelajar boleh memakai teknologi tersebut. Kecerdasan buatan telah hadir di telepon genggam, mesin pencari, aplikasi penerjemah, media sosial, dan perangkat belajar. Pertanyaan yang lebih penting ialah: apakah sekolah akan membiarkan pelajar memakainya tanpa arah, atau mengajarkan cara menggunakannya secara kritis, aman, jujur, dan bertanggung jawab?
Melarang seluruh penggunaan kecerdasan buatan bukan jawaban yang realistis. Membebaskannya tanpa aturan juga berbahaya. Jalan yang diperlukan adalah pendidikan etika kecerdasan buatan. Pelajar perlu memahami bukan hanya cara memberikan perintah kepada mesin, tetapi juga bagaimana mesin menghasilkan keluaran, mengapa jawabannya dapat salah, dari mana bias muncul, data apa yang tidak boleh dibagikan, kapan penggunaan harus diungkapkan, dan mengapa tanggung jawab akhir tetap berada pada manusia.
Teknologi Datang Lebih Cepat daripada Kesiapan Sekolah
Pemerintah telah mengambil langkah penting. Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 memasukkan Koding dan Kecerdasan Artifisial sebagai mata pelajaran pilihan mulai kelas 5 hingga kelas 12. Penerapannya dimulai bertahap pada tahun ajaran 2025/2026 dari kelas 5, 7, dan 10, sesuai kesiapan satuan pendidikan. Kebijakan ini menunjukkan bahwa kecerdasan buatan tidak lagi dipandang sebagai pengetahuan tambahan, melainkan bagian dari kecakapan masa depan.
Kebutuhannya memang nyata. Publikasi Kemendikdasmen pada 20 Mei 2026 mengutip survei APJII 2025 terhadap 8.700 responden. Penggunaan kecerdasan buatan untuk pendidikan dan pembelajaran disebut mencapai 43, 98 persen, meningkat dari 21, 84 persen pada tahun sebelumnya. Publikasi yang sama mengutip survei Tirto dan Jakpat yang menyatakan 87 persen pelajar Indonesia telah memanfaatkan teknologi tersebut untuk membantu menyelesaikan tugas sekolah. Angka itu perlu dibaca sesuai metodologi masing-masing survei, tetapi arahnya jelas: pemakaian sudah meluas dan tidak dapat diselesaikan hanya dengan larangan.
Kecerdasan buatan dapat memberikan manfaat besar. Ia dapat membantu pelajar menemukan contoh tambahan, menyederhanakan penjelasan yang rumit, berlatih bahasa, memperoleh umpan balik awal, dan menjelajahi berbagai kemungkinan solusi. Bagi pelajar dengan kebutuhan tertentu, teknologi dapat membantu mengubah teks menjadi suara, membuat ringkasan, atau menyesuaikan penyajian materi. Di daerah yang kekurangan sumber belajar, asisten digital berpotensi memperluas akses pengetahuan.
Namun, manfaat itu tidak datang secara otomatis. Sistem kecerdasan buatan generatif menyusun jawaban berdasarkan pola dalam data, bukan karena memahami kebenaran seperti manusia. Ia dapat menghasilkan informasi keliru dengan bahasa yang meyakinkan, menciptakan sumber palsu, mengulang prasangka dalam data, atau memberikan jawaban berbeda untuk pertanyaan yang serupa. Jika pelajar menganggap keluaran mesin selalu benar, teknologi yang seharusnya membantu belajar justru dapat mempercepat penyebaran kesalahan.
Risiko berikutnya adalah kemunduran kemampuan berpikir. Belajar membutuhkan pergulatan: membaca, mempertanyakan, mencoba, salah, memperbaiki, dan menyusun kesimpulan. Jika seluruh proses diserahkan kepada mesin, pelajar mungkin mendapatkan nilai tanpa memperoleh kemampuan. Kecerdasan buatan akhirnya berfungsi seperti lift yang dipakai terus-menerus oleh orang yang sebenarnya perlu melatih otot dengan menaiki tangga. Perjalanan menjadi cepat, tetapi daya pikir tidak berkembang.
Etika Bukan Pelengkap Kurikulum
Konstitusi memberikan arah yang tegas. Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 memerintahkan pemerintah menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Artinya, pendidikan teknologi tidak cukup menghasilkan pengguna yang terampil; pendidikan harus membentuk manusia yang mampu mempertimbangkan akibat moral dari tindakannya.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga masih berlaku, meskipun beberapa ketentuannya telah mengalami perubahan melalui putusan dan peraturan lain. Pasal 3 menegaskan fungsi pendidikan untuk mengembangkan kemampuan sekaligus membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat. Penggunaan kecerdasan buatan untuk menipu, menjiplak, memanipulasi gambar teman, atau menyebarkan informasi palsu jelas bertentangan dengan tujuan tersebut.
Pelindungan data juga tidak boleh diabaikan. Pelajar dapat tanpa sadar memasukkan nama lengkap, alamat, rekam kesehatan, foto, nilai, cerita keluarga, atau dokumen sekolah ke dalam layanan kecerdasan buatan. Pasal 25 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur bahwa pemrosesan data pribadi anak dilakukan secara khusus dan wajib memperoleh persetujuan orang tua atau wali. Sekolah karena itu tidak boleh mewajibkan penggunaan suatu platform sebelum memahami data yang dikumpulkan, tujuan pemrosesan, lokasi penyimpanan, masa retensi, serta mekanisme penghapusan data.
Kewajiban perlindungan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Aturan yang masih berlaku ini mengatur penyelenggaraan sistem elektronik, pengawasan, sanksi administratif, serta peran pemerintah dan masyarakat dalam melindungi anak. Prinsipnya relevan bagi aplikasi kecerdasan buatan: layanan digital harus dinilai menurut usia dan risikonya, bukan diberikan kepada semua pelajar dengan perlakuan yang sama.
Masalah hak cipta juga harus masuk ruang kelas. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta melindungi hak pencipta atas karya ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Pelajar perlu diajari bahwa keluaran mesin tidak serta-merta membebaskan mereka dari kewajiban memeriksa sumber, menghormati karya orang lain, dan menyatakan bantuan teknologi. Mengganti beberapa kata dari jawaban mesin tidak otomatis menjadikan suatu karya sebagai hasil pemikiran sendiri.
Pada tingkat internasional, Konvensi Hak-Hak Anak telah disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Hak anak atas pendidikan, privasi, perlindungan, dan perkembangan harus tetap berlaku di lingkungan digital. Rekomendasi UNESCO tentang Etika Kecerdasan Buatan 2021 menekankan hak asasi manusia, martabat, transparansi, keadilan, privasi, akuntabilitas, dan pengawasan manusia. Sementara itu, Kerangka Kompetensi Kecerdasan Buatan untuk Pelajar UNESCO 2024 mengelompokkan 12 kompetensi dalam empat ranah: cara pandang yang berpusat pada manusia, etika, teknik dan aplikasi, serta perancangan sistem.
Landasan tersebut menegaskan satu prinsip: kecerdasan buatan harus membantu manusia belajar dan berkembang, bukan menggantikan penilaian serta tanggung jawab manusia.
Dari Larangan Menuju Tata Kelola yang Jelas
Sebagian guru menginginkan pelarangan total karena khawatir terhadap kecurangan. Kekhawatiran itu wajar. Akan tetapi, larangan menyeluruh dapat mendorong penggunaan secara sembunyi-sembunyi dan membuat sekolah kehilangan kesempatan mengajarkan tanggung jawab. Sebaliknya, anggapan bahwa semua penggunaan teknologi pasti merupakan kemajuan juga keliru. Perusahaan pembuat aplikasi memiliki kepentingan komersial, sedangkan kepentingan utama sekolah adalah perkembangan anak. Sekolah harus bebas mengatakan tidak terhadap platform yang tidak transparan atau tidak aman.
Langkah pertama adalah menetapkan pedoman nasional penggunaan kecerdasan buatan di sekolah. Kemendikdasmen bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, pemerintah daerah, sekolah, ahli pendidikan, organisasi profesi guru, orang tua, dan perwakilan pelajar harus menyusun klasifikasi penggunaan. Misalnya, kategori hijau untuk pencarian gagasan dan latihan dengan pengawasan; kuning untuk penyuntingan atau bantuan analisis yang wajib diungkapkan; serta merah untuk menyerahkan jawaban buatan mesin sebagai karya sendiri, membuat identitas palsu, memanipulasi wajah atau suara, dan memasukkan data pribadi yang dilindungi.
Kedua, setiap tugas perlu memiliki aturan yang jelas. Guru harus menyatakan sejak awal apakah kecerdasan buatan dilarang, dibatasi, atau diperbolehkan. Jika digunakan, pelajar mencantumkan nama alat, tujuan pemakaian, bagian yang dibantu, perintah utama, dan cara memeriksa hasilnya. Pengungkapan tersebut bukan hukuman, melainkan latihan transparansi. Sekolah juga memerlukan sanksi yang mendidik dan bertingkat, dengan membedakan kesalahan karena belum paham dari penipuan yang disengaja.
Ketiga, bentuk penilaian harus diperbaiki. Tugas yang hanya meminta rangkuman umum memang mudah diselesaikan mesin. Guru dapat meminta catatan proses, data lokal, pengamatan lapangan, perbandingan sumber, refleksi pribadi, presentasi lisan, dan pembelaan atas argumen. Pelajar boleh memakai alat bantu, tetapi harus mampu menjelaskan dan mempertanggungjawabkan hasilnya. Yang dinilai bukan sekadar produk akhir, melainkan juga cara berpikir.
Keempat, guru harus dilatih sebelum diminta mengawasi murid. Pelatihan tidak cukup berupa cara membuat perintah. Guru perlu memahami keterbatasan model, bias, kesalahan faktual, privasi, keamanan, hak cipta, integritas akademik, dan strategi penilaian. Setiap sekolah setidaknya memiliki tim kecil yang menilai aplikasi, menyusun prosedur insiden, serta mendampingi guru dan orang tua.
Kelima, sekolah hanya boleh memakai layanan yang telah melalui pemeriksaan. Platform harus memiliki kebijakan data yang mudah dipahami, perlindungan sesuai usia, pengaturan privasi bawaan, mekanisme persetujuan orang tua, larangan penggunaan data pelajar untuk iklan atau pemrofilan yang tidak diperlukan, serta fasilitas penghapusan data. Data rapor, rekam kesehatan, masalah keluarga, dan identitas teman tidak boleh dimasukkan ke layanan terbuka.
Keenam, keadilan akses wajib dijaga. Tugas sekolah tidak boleh mensyaratkan langganan aplikasi berbayar yang hanya mampu dibeli sebagian keluarga. Pemerintah perlu menyediakan perangkat, koneksi, dan layanan yang aman bagi sekolah yang membutuhkan. Pembelajaran juga dapat dilakukan tanpa perangkat melalui kartu, simulasi, permainan logika, dan pembahasan kasus. Etika kecerdasan buatan dapat diajarkan bahkan sebelum pelajar menyentuh aplikasi.
Keberhasilan program harus diukur secara terbuka. Indikatornya mencakup kemampuan pelajar memeriksa klaim, mengenali bias, melindungi data, mengungkapkan penggunaan alat, membedakan karya sendiri dari bantuan mesin, serta menyelesaikan masalah tanpa ketergantungan. Catat pula kesenjangan akses, jumlah guru terlatih, insiden penyalahgunaan, dan penyelesaian pengaduan. Jangan mengukur kemajuan hanya dari jumlah sekolah, akun, atau perangkat yang digunakan.
Pendapat penulis tegas: pelajar tidak boleh dibentuk menjadi konsumen pasif yang kagum pada setiap jawaban mesin. Mereka harus tumbuh sebagai manusia yang mampu bertanya, meragukan, memeriksa, mencipta, dan bertanggung jawab. Guru tetap menjadi pembimbing nilai dan nalar; orang tua menjadi pendamping; pemerintah menetapkan pagar; sedangkan perusahaan teknologi wajib tunduk pada kepentingan terbaik anak.
Kecerdasan buatan dapat membuat jawaban datang lebih cepat, tetapi pendidikan tidak hanya mengejar jawaban. Pendidikan membentuk cara manusia mencari kebenaran dan menggunakan pengetahuan. Jika etika ditempatkan sejak awal, pelajar Indonesia tidak sekadar menjadi pengguna teknologi, melainkan generasi yang mampu mengendalikan teknologi untuk kebaikan bersama.
Jakarta, 24 Februari 2026
Dr. Ir. Hendri, ST., MT
Wartawan Utama
Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

Updates.