Dr. Hendri: Transisi Energi Tak Boleh Menyalakan Listrik dengan Memadamkan Penghidupan

    Dr. Hendri: Transisi Energi Tak Boleh Menyalakan Listrik dengan Memadamkan Penghidupan
    Dr. Ir. Hendri, ST., MT Wartawan Utama Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

    OPINI - Bayangkan sebuah pembangkit listrik tenaga uap berhenti beroperasi. Cerobongnya tidak lagi mengirim asap, emisi berkurang, dan statistik energi bersih membaik. Namun, pada hari yang sama, ratusan pekerja kehilangan penghasilan, warung di sekitar pembangkit kehilangan pelanggan, perusahaan angkutan berhenti menerima pesanan, dan pendapatan daerah merosot. Di tempat lain, keluarga miskin justru cemas karena tarif listrik mungkin naik. Apakah keadaan seperti itu pantas disebut kemajuan?

    Jawabannya: belum. Peralihan dari energi fosil menuju energi rendah karbon memang mendesak, tetapi tujuan yang benar tidak otomatis membenarkan cara yang timpang. Transisi energi baru layak disebut berhasil apabila udara menjadi lebih bersih, listrik tetap andal dan terjangkau, pekerja memperoleh masa depan yang layak, serta daerah penghasil energi tidak ditinggalkan setelah kekayaannya dikuras.

    Karena itu, transisi energi di Indonesia harus dipahami sebagai perubahan ekonomi dan sosial, bukan sekadar penggantian mesin pembangkit. Keadilan bukan aksesori yang ditempelkan setelah proyek selesai. Keadilan harus menentukan sejak awal siapa yang mengambil keputusan, siapa yang membayar biaya, siapa yang menikmati keuntungan, dan bagaimana kelompok yang paling rentan dilindungi.

    Angka Kemajuan Belum Menjamin Keadilan

    Fakta resmi menunjukkan arah perubahan sudah terbentuk. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat bauran energi baru dan terbarukan nasional pada 2025 mencapai 15, 75 persen dengan kapasitas terpasang 15.630 megawatt. Khusus sektor ketenagalistrikan, porsinya mencapai 16, 3 persen, sedikit melampaui target Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional sebesar 15, 9 persen. Angka tersebut merupakan capaian, bukan pendapat penulis, dan dapat diperiksa dalam laporan Kementerian ESDM pada Januari 2026.

    Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PLN 2025–2034 juga menargetkan tambahan kapasitas pembangkit 69, 5 gigawatt. Pemerintah menyatakan sekitar 76 persen kapasitas tambahan itu akan berasal dari energi baru dan terbarukan serta penyimpanan energi. Rencana tersebut diperkirakan menciptakan lebih dari 1, 7 juta pekerjaan dan mengalirkan listrik kepada sekitar 780.000 rumah tangga di 5.758 desa. Perlu digarisbawahi: 1, 7 juta pekerjaan itu masih proyeksi pemerintah, bukan jumlah pekerjaan yang telah terwujud. Rinciannya tercantum dalam siaran resmi RUPTL 2025–2034.

    Di sinilah kritik harus diajukan. Jumlah pekerjaan baru secara nasional tidak otomatis menggantikan pekerjaan yang hilang di lokasi yang sama. Pekerjaan konstruksi pembangkit surya mungkin hanya berlangsung selama proyek dibangun; pekerjaan operasi dapat membutuhkan keterampilan berbeda dan jumlah tenaga yang lebih sedikit. Seorang operator alat berat di pertambangan tidak serta-merta menjadi teknisi panel surya hanya karena keduanya bekerja di sektor energi. Pelatihan singkat tanpa kepastian penempatan hanya memindahkan orang dari daftar pekerja terdampak ke daftar peserta pelatihan.

    Dampaknya pun melampaui pekerja formal. Penutupan tambang atau pembangkit dapat memukul pengemudi, pemasok makanan, pemilik rumah kontrakan, pedagang kecil, dan keluarga yang menggantungkan kehidupan pada satu rantai ekonomi. Pemerintah daerah juga dapat kehilangan penerimaan dan aktivitas usaha. Dengan kata lain, yang menghadapi transisi bukan hanya sebuah perusahaan, melainkan seluruh wilayah.

    Organisasi Perburuhan Internasional menempatkan perencanaan yang efektif, dialog sosial, diversifikasi ekonomi, pengembangan keterampilan, dan perlindungan sosial sebagai prioritas bagi wilayah bergantung batu bara di Kalimantan Timur. Itu adalah temuan dan rekomendasi lembaga internasional, bukan dugaan penulis, sebagaimana dimuat dalam laporan ILO pada Juni 2026. Pesannya jelas: perubahan teknologi tanpa perubahan kebijakan tenaga kerja dan pembangunan daerah akan melahirkan pemenang baru sekaligus korban baru.

    Amanat Hukum Tidak Berhenti pada Penurunan Emisi

    Keadilan dalam transisi energi bukan sekadar tuntutan moral. Ia memiliki dasar konstitusional. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 28H ayat (1) menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara itu, Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dan Pasal 33 ayat (4) memerintahkan penyelenggaraan perekonomian berdasarkan demokrasi ekonomi, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, serta wawasan lingkungan. Rumusan resminya dapat dibaca dalam naskah UUD 1945 pada JDIH DPR.

    Keempat ketentuan itu harus dibaca sebagai satu kesatuan. Negara tidak boleh memilih lingkungan sehat sambil mengabaikan pekerjaan layak, atau mempertahankan pekerjaan dengan membiarkan pencemaran berlangsung tanpa batas. Tugas negara adalah mempertemukan keduanya melalui kebijakan yang terencana.

    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi memperkuat kewajiban tersebut. Pasal 2 mengatur asas efisiensi berkeadilan, kesejahteraan masyarakat, keberlanjutan, dan pelestarian fungsi lingkungan. Pasal 3 huruf f menghendaki peningkatan akses energi bagi masyarakat tidak mampu dan daerah terpencil secara adil dan merata; huruf h menempatkan penciptaan lapangan kerja sebagai tujuan pengelolaan energi. Pasal 4 juga menegaskan pemanfaatan sumber daya energi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

    Kerangka mutakhirnya terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional, yang berlaku sejak 15 September 2025 dan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014. Peraturan baru itu mengarahkan pengelolaan energi yang berkeadilan, berkelanjutan, terpadu, efisien, produktif, dan berwawasan lingkungan. Ini penting dicatat agar perdebatan kebijakan tidak lagi memakai peraturan lama seolah-olah masih berlaku.

    Pada tingkat operasional, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 mengatur percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik. Kemudian Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025 menetapkan Peta Jalan Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan. Pasal 18 ayat (3) bahkan memerintahkan evaluasi peta jalan setiap enam bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan. Lampirannya memasukkan dampak terhadap tarif dan penerapan transisi energi berkeadilan sebagai kriteria pemilihan pembangkit batu bara yang dipercepat pengakhiran operasinya.

    Masalahnya, mencantumkan kata “berkeadilan” belum sama dengan menjamin keadilan. Menurut analisis penulis, bobot kriteria dalam dokumen teknis harus diterjemahkan menjadi hak yang dapat diukur: berapa pekerja terlindungi, berapa yang kembali bekerja, apakah upah pengganti setara, siapa menanggung biaya pelatihan, dan bagaimana ekonomi daerah dipulihkan. Tanpa ukuran itu, keadilan mudah menjadi slogan yang tidak dapat ditagih.

    Menjawab Dalih Penundaan dan Janji Pasar

    Sebagian pihak berpendapat bahwa perlindungan pekerja dan tarif terjangkau akan membuat transisi terlalu mahal sehingga peralihan energi sebaiknya diperlambat. Kekhawatiran mengenai biaya layak didengar, tetapi kesimpulannya keliru. Penundaan tanpa rencana justru memperpanjang pencemaran, menciptakan aset fosil yang kelak berisiko tidak ekonomis, serta membuat penutupan berlangsung mendadak ketika tekanan teknologi dan pasar semakin kuat. Pilihannya bukan antara cepat tetapi kejam, atau lambat tetapi aman. Pilihan yang masuk akal adalah transisi bertahap, pasti, dan dibiayai secara adil.

    Ada pula argumen bahwa pasar akan menciptakan pekerjaan hijau dengan sendirinya. Pasar memang dapat membangun pembangkit dan membuka usaha baru, tetapi tidak otomatis membayar perlindungan penghasilan, memindahkan peluang kerja ke kabupaten terdampak, atau memulihkan lahan bekas tambang. Jika kontrak investasi hanya menjamin keuntungan pengembang sedangkan biaya sosial dibebankan kepada pekerja dan anggaran daerah, negara sedang memprivatisasi manfaat dan mensosialisasikan kerugian.

    Sebaliknya, pihak yang ingin mempertahankan batu bara tanpa batas juga harus dikritik. Perlindungan pekerja tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabadikan sumber pencemaran. Membela pekerja berarti menyiapkan masa depan mereka sebelum industri menyusut, bukan menutup mata terhadap perubahan. Seperti memindahkan penumpang dari kapal yang menua, negara wajib menyiapkan kapal pengganti dan jalur perpindahan; bukan menunggu kapal bocor, tetapi juga bukan mendorong penumpang ke laut.

    Peta Jalan yang Melindungi Manusia

    Pertama, pemerintah harus membuat daftar pekerja dan peta dampak sosial-ekonomi untuk setiap tambang dan pembangkit yang akan dikurangi atau dihentikan, paling lambat tiga hingga lima tahun sebelum penutupan. Pemetaan wajib mencakup pekerja tetap, kontrak, alih daya, pekerja informal, usaha mikro di sekitarnya, pendapatan daerah, serta kelompok masyarakat yang bergantung pada kawasan tersebut. Hasilnya harus diumumkan agar dapat diuji publik.

    Kedua, setiap wilayah terdampak perlu memiliki dewan transisi daerah yang melibatkan pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, masyarakat adat dan lokal, perempuan, pelaku usaha kecil, kampus, serta organisasi lingkungan. Dialog tidak boleh dilakukan setelah keputusan final. Masyarakat harus ikut menentukan jadwal penutupan, penggunaan lahan, jenis investasi pengganti, dan pembagian manfaat proyek baru.

    Ketiga, bentuk dana transisi yang terlindung dari penggunaan di luar tujuan. Sumbernya dapat berasal dari anggaran negara, kontribusi perusahaan energi, pendapatan instrumen karbon, kewajiban pemulihan lingkungan, serta pembiayaan internasional. Penggunaannya diprioritaskan untuk jaminan penghasilan sementara, pesangon dan pensiun, jaminan kesehatan, pelatihan berbayar, penempatan kerja, modal usaha, diversifikasi ekonomi, dan pemulihan ekologis. Dana tersebut harus diaudit dan dilaporkan secara terbuka sampai tingkat proyek.

    Keempat, pelatihan harus dihubungkan dengan pekerjaan nyata. Pemerintah dan perusahaan perlu menyusun pengakuan keterampilan lama, kurikulum baru, magang, serta jaminan wawancara atau penempatan. Ukuran keberhasilannya bukan jumlah sertifikat, melainkan persentase pekerja yang kembali bekerja dalam enam dan dua belas bulan, perbandingan upah sebelum dan sesudah transisi, serta keberlanjutan pekerjaan. Proyek energi bersih yang memperoleh fasilitas negara juga patut diwajibkan memprioritaskan tenaga lokal, mematuhi standar upah, keselamatan kerja, kebebasan berserikat, dan jaminan sosial.

    Kelima, diversifikasi ekonomi harus dimulai sebelum sumber pendapatan lama berhenti. Daerah penghasil batu bara tidak boleh hanya ditawari proyek energi terbarukan yang belum tentu menyerap tenaga dalam jumlah sebanding. Pilihannya dapat mencakup industri pengolahan nonbatu bara, pertanian modern, perikanan, jasa perawatan teknologi energi, manufaktur komponen, pemulihan lahan, dan penguatan usaha mikro. Strategi harus disesuaikan dengan sumber daya, keterampilan, dan pasar setiap daerah, bukan disalin dari Jakarta.

    Keenam, keterjangkauan listrik harus dijaga dengan bantuan yang tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan rentan, perluasan listrik desa, efisiensi energi, serta pengembangan energi berbasis komunitas. Subsidi tidak perlu dinikmati kelompok mampu secara berlebihan, tetapi biaya transisi juga tidak boleh dipindahkan begitu saja ke tagihan keluarga berpendapatan rendah. Pada saat yang sama, pengadaan tanah untuk panas bumi, hidro, surya, jaringan transmisi, atau teknologi lain wajib menghormati hak masyarakat, menjalankan konsultasi bermakna, memberikan kompensasi adil, dan menyediakan skema pembagian manfaat.

    Terakhir, pemerintah perlu membangun dasbor publik dengan indikator yang lebih manusiawi daripada kapasitas pembangkit. Ukurlah penurunan emisi, beban tarif terhadap pendapatan keluarga, kualitas dan lokasi pekerjaan baru, tingkat penempatan kembali pekerja, pemulihan pendapatan daerah, cakupan perlindungan sosial, penyelesaian konflik lahan, serta kemajuan reklamasi. Evaluasi enam bulanan yang diperintahkan regulasi harus membahas indikator tersebut dan ditelaah secara independen.

    Transisi energi yang adil memang membutuhkan biaya. Namun, ketidakadilan juga memiliki biaya: pengangguran, kemiskinan baru, konflik sosial, penolakan masyarakat, dan hilangnya kepercayaan kepada pemerintah. Biaya itu sering tidak masuk ke tabel kelayakan proyek, tetapi akhirnya dibayar rakyat lebih mahal.

    Indonesia tidak boleh menyalakan masa depan energi bersih dengan memadamkan penghidupan orang-orang yang selama puluhan tahun menopang sistem energi. Rakyat bukan hambatan transisi; mereka adalah pemilik kepentingan yang harus dilindungi. Pekerja bukan angka yang dapat dipindahkan dari satu kolom ke kolom lain; mereka adalah manusia dengan keluarga, keterampilan, dan martabat.

    Keberhasilan transisi tidak ditentukan hanya oleh berapa banyak pembangkit fosil ditutup atau panel surya dipasang. Ukuran akhirnya adalah apakah udara lebih sehat, listrik tetap terjangkau, pekerjaan menjadi lebih layak, daerah terdampak memperoleh sumber pertumbuhan baru, dan tidak seorang pun dipaksa menanggung perubahan sendirian. Keadilan bukan rem bagi transisi energi. Keadilan adalah infrastruktur sosial yang membuat transisi itu bertahan.

    Ringkasan/Excerpt: Transisi energi harus menurunkan emisi tanpa menaikkan beban rakyat, menghilangkan pekerjaan layak, atau meninggalkan daerah penghasil energi.

    Jakarta, 23 Juli 2026

    Dr. Ir. Hendri, ST., MT
    Wartawan Utama
    Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

    transisi energi pekerja keadilan energi energi terbarukan rakyat pltu ruptl pln indonesia dr. hendri
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Dr. Hendri: Pejabat Berhasil Jika Masalah...

    Artikel Berikutnya

    Dr. Hendri: Menjadi Negara Maju Bukan Sekadar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Abdullah Rasyid: Pintu Dipercepat, Pengawasan Diperketat
    Abdullah Rasyid: Segel Karhutla, Ujian Ketegasan Negara
    Abdullah Rasyid: Yang Dibutuhkan Rakyat Bukan Federalisme
    Zulhendri: Surau, Madrasah, dan Akar Peradaban PERTI
    Lemhannas Dorong Kepala Daerah Berwawasan Global Tanpa Kehilangan Jati Diri Bangsa

    Ikuti Kami