Dr. Hendri: Startup Indonesia Harus Menyelesaikan Masalah, Bukan Sekadar Mengejar Valuasi

    Dr. Hendri: Startup Indonesia Harus Menyelesaikan Masalah, Bukan Sekadar Mengejar Valuasi
    Dr. Ir. Hendri, ST., MT Wartawan Utama Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

    OPINI - Apa gunanya sebuah aplikasi memperoleh jutaan unduhan jika pengguna meninggalkannya setelah promosi berakhir? Apa arti valuasi tinggi apabila usaha terus membakar modal, pekerja tidak memperoleh kepastian, mitra kecil tertekan, dan persoalan masyarakat tetap tidak terselesaikan? Pertanyaan ini penting ketika istilah startup, kecerdasan artifisial, pendanaan, dan ekspansi begitu mudah diperlakukan sebagai tanda kemajuan.

    Startup memang perusahaan yang dirancang untuk menemukan model usaha dan bertumbuh. Namun, pertumbuhan bukan tujuan yang berdiri sendiri. Ia harus lahir dari nilai yang nyata: biaya petani berkurang, hasil tangkapan nelayan lebih cepat sampai ke pasar, antrean pasien memendek, pembelajaran anak membaik, UMKM memperoleh pembeli dengan ongkos yang wajar, sampah berkurang, atau layanan publik menjadi lebih mudah. Jika teknologi tidak memperbaiki keadaan penggunanya, yang tumbuh mungkin hanya lalu lintas data dan bahan presentasi kepada investor.

    Laporan e-Conomy SEA 2025 yang disusun Google, Temasek, dan Bain & Company memperkirakan nilai bruto transaksi atau gross merchandise value ekonomi digital Indonesia mendekati 100 miliar dolar AS pada 2025, naik 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Perdagangan elektronik diproyeksikan menyumbang 71 miliar dolar AS. Angka tersebut menunjukkan besarnya aktivitas pasar digital, tetapi GMV bukan laba perusahaan, bukan pendapatan negara, dan bukan pula ukuran pemerataan kesejahteraan. Karena itu, fakta pertumbuhan transaksi tidak boleh otomatis ditafsirkan sebagai bukti bahwa seluruh inovasi digital telah berguna bagi masyarakat. Laporan e-Conomy SEA 2025

    Ketika Ukuran Keberhasilan Menjadi Keliru

    Masalah pertama berada pada cara ekosistem menilai keberhasilan. Jumlah pengguna terdaftar, unduhan, nilai transaksi, pemberitaan, peserta inkubasi, dan dana yang dihimpun memang berguna. Akan tetapi, semuanya adalah ukuran antara, bukan hasil akhir. Pengguna terdaftar belum tentu pengguna yang terbantu. Nilai transaksi besar belum tentu menghasilkan keuntungan yang sehat. Pendanaan bukan pendapatan. Valuasi pun hanyalah penilaian atas harapan masa depan, bukan sertifikat manfaat sosial.

    Pada semester pertama 2024, pendanaan swasta untuk ekonomi digital di Indonesia tercatat sekitar 300 juta dolar AS melalui 51 transaksi. Laporan yang sama menyebut sentimen investor masih lesu. Fakta ini menandai bahwa modal menjadi lebih selektif. Analisis penulis, keadaan tersebut semestinya dibaca sebagai kesempatan memperbaiki disiplin usaha: startup harus membuktikan masalah, pelanggan, pendapatan, serta biaya pelayanan yang masuk akal, bukan sekadar menjanjikan pertumbuhan yang dibiayai diskon. Laporan e-Conomy SEA 2024

    Akar persoalannya ialah kecenderungan mendahulukan teknologi daripada kebutuhan. Pendiri melihat tren kecerdasan artifisial, rantai blok, atau aplikasi serba bisa, lalu mencari persoalan yang dapat ditempelkan pada teknologi tersebut. Urutannya terbalik. Seharusnya, masalah ditemukan lebih dahulu melalui kerja lapangan; teknologi dipilih sesudah penyebab dan perilaku pengguna dipahami; pendanaan dicari setelah nilai solusi dapat diuji.

    Bayangkan dokter yang membeli alat operasi mahal sebelum memeriksa pasien. Alat itu mungkin canggih, tetapi kecanggihannya tidak menjamin diagnosis yang benar. Demikian pula startup. Petani yang sulit menjual hasil panen mungkin tidak membutuhkan aplikasi baru. Masalah utamanya boleh jadi mutu yang tidak seragam, gudang yang jauh, ongkos angkut tinggi, pembayaran lambat, atau posisi tawar yang lemah. Solusinya bisa berupa gabungan pencatatan sederhana, konsolidasi pasokan, jaminan pembeli, pembiayaan, dan logistik. Sebagian bahkan harus berjalan secara luring.

    Kementerian Komunikasi dan Digital pada 8 April 2026 menyatakan ukuran yang dibutuhkan bukan berapa banyak UMKM masuk ruang digital, melainkan apakah mereka naik kelas, produktif, dan kompetitif. Pemerintah juga menggeser pendekatan dari berbasis program menjadi berbasis masalah nyata seperti logistik, standar produk, pembiayaan, dan penetrasi pasar. Arah ini tepat, tetapi harus diwujudkan dalam cara memilih program, menyalurkan anggaran, serta mengevaluasi startup—bukan berhenti sebagai semboyan. Keterangan resmi kementerian, 8 April 2026

    Teknologi Harus Tunduk pada Hak dan Kemaslahatan

    Arah konstitusionalnya jelas. Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia. Pasal 33 ayat (4) memerintahkan perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, kemandirian, serta keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Teknologi, dengan demikian, bukan ruang bebas nilai. Naskah UUD 1945

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi—yang masih berlaku dan telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023—menempatkan kemaslahatan dan aksesibilitas sebagai asas dalam Pasal 2. Pasal 3 huruf c mengarahkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk pembangunan berkelanjutan, kualitas hidup, dan kesejahteraan masyarakat. Pasal 5 huruf b menegaskan perannya dalam meningkatkan kualitas hidup serta mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat. Ini merupakan mandat agar inovasi menghasilkan manfaat, bukan sekadar kebaruan. Status dan naskah undang-undang

    Tanggung jawab startup juga mencakup hak digital. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mewajibkan pengendali data memiliki dasar pemrosesan melalui Pasal 20 ayat (1), sedangkan Pasal 35 mewajibkan perlindungan dan keamanan data yang diproses. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik melalui Pasal 3 ayat (1) mengharuskan setiap penyelenggara sistem elektronik menjalankan sistem secara andal, aman, dan bertanggung jawab. Karena itu, mengambil data berlebihan, menyamarkan persetujuan, mengabaikan keamanan, atau membuat pengguna tidak dapat memindahkan datanya tidak dapat dibenarkan atas nama inovasi. UU Pelindungan Data Pribadi dan PP Penyelenggaraan Sistem Elektronik

    Kepercayaan bukan persoalan tambahan. Laporan e-Conomy SEA 2025 mencatat 46 persen konsumen di Indonesia lebih kurang percaya kepada pelaku keuangan digital dibandingkan bank tradisional. Data ini terbatas pada sektor keuangan digital dan tidak boleh digeneralisasi kepada seluruh startup. Namun, ia memberi peringatan bahwa pertumbuhan tanpa tata kelola dapat mencapai batasnya sendiri. Masyarakat tidak seharusnya membayar inovasi dengan hilangnya privasi, keamanan, pilihan, dan kendali.

    Ada pandangan berbeda bahwa tugas startup ialah mencari keuntungan; masalah sosial merupakan urusan pemerintah atau lembaga amal. Pandangan ini benar dalam satu hal: startup bukan organisasi amal dan harus memiliki model usaha yang sehat. Namun, “masalah nyata” tidak selalu berarti masalah sosial yang besar. Kesulitan toko mengelola persediaan, pabrik menghemat energi, atau konsumen memperoleh layanan yang aman juga merupakan masalah nyata. Keuntungan justru lebih tahan lama ketika perusahaan menghasilkan nilai yang benar-benar dibutuhkan.

    Ada pula yang mengatakan pasar akan menyeleksi sendiri solusi berguna. Mekanisme pasar penting, tetapi tidak sempurna. Kebutuhan warga miskin, penyandang disabilitas, masyarakat desa, atau daerah bencana dapat sangat mendesak meski kemampuan membayarnya rendah. Di sinilah pemerintah perlu hadir melalui riset, hibah berbasis capaian, pengadaan yang transparan, serta infrastruktur publik digital. Startup dapat melengkapi kewajiban negara, tetapi tidak boleh menggantikannya atau menguasai layanan dasar tanpa akuntabilitas dan jaminan keberlanjutan.

    Mengubah Ekosistem Presentasi Menjadi Ekosistem Dampak

    Perubahan harus dimulai dari pendiri. Sebelum membuat produk, mereka wajib memetakan siapa yang mengalami masalah, seberapa sering masalah terjadi, kerugian yang ditimbulkan, solusi yang telah dipakai, alasan solusi lama gagal, serta kemampuan dan kemauan pengguna untuk membayar. Wawancara tidak cukup dilakukan kepada calon pengguna perkotaan yang mudah dijangkau. Perempuan, penyandang disabilitas, pekerja informal, warga dengan koneksi lemah, dan pengguna berbahasa daerah harus dilibatkan apabila mereka terdampak.

    Setiap uji coba perlu memiliki data awal dan sasaran hasil. Startup pertanian, misalnya, jangan hanya melaporkan jumlah petani yang mendaftar. Ukurlah kenaikan harga yang diterima petani, penurunan kehilangan hasil, kecepatan pembayaran, biaya logistik, dan persentase pengguna yang bertahan tanpa subsidi. Startup kesehatan harus mengukur waktu tunggu, keterjangkauan, ketepatan rujukan, keselamatan, dan penyelesaian keluhan. Startup pendidikan perlu menilai kemajuan belajar, keterlibatan guru, akses anak berkebutuhan khusus, serta penggunaan di wilayah dengan internet terbatas.

    Investor juga perlu menyeimbangkan kecepatan dengan ketahanan. Mereka tetap berhak menuntut imbal hasil, tetapi uji tuntas harus mencakup biaya memperoleh pelanggan, kemampuan mempertahankan pengguna tanpa diskon, margin per transaksi, kepatuhan, keamanan data, hubungan kerja, dan dampak terhadap mitra kecil. Dugaan yang patut diuji ialah bahwa tekanan mengejar pertumbuhan sangat cepat dapat mendorong pendiri menunda tata kelola dan mengaburkan biaya sesungguhnya. Karena itu, insentif manajemen jangan hanya dikaitkan dengan valuasi atau jumlah transaksi, melainkan juga pendapatan sehat, kepuasan pengguna, dan kepatuhan.

    Pemerintah, kampus, perusahaan besar, dan pengelola inkubator harus membangun “bank masalah” terbuka yang berasal dari desa, rumah sakit, sekolah, koperasi, industri, dan layanan publik. Tantangan dipublikasikan bersama data dasar yang telah dianonimkan, standar keberhasilan, serta peluang uji coba. Pemenang bukan pemilik presentasi paling memukau, melainkan tim yang paling memahami akar persoalan dan mampu menunjukkan perbaikan yang dapat diverifikasi.

    Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebenarnya memberi pijakan. Pasal 132 ayat (1) huruf b dan c mengarahkan inkubasi untuk meningkatkan kualitas serta daya saing UMKM dan mengoptimalkan sumber daya manusia terdidik melalui ilmu pengetahuan dan teknologi. Lebih penting lagi, Pasal 133 ayat (4) huruf c mewajibkan pemantauan dan evaluasi perkembangan peserta pascainkubasi paling singkat dua tahun. Ketentuan itu harus dijalankan sungguh-sungguh. Inkubator semestinya menerbitkan tingkat kelangsungan usaha, pendapatan, pekerjaan yang tercipta, retensi pelanggan, dan dampak peserta setelah program, bukan hanya jumlah wisuda atau dana yang dihimpun. PP Nomor 7 Tahun 2021

    Untuk solusi pelayanan publik, pemerintah harus mencegah lahirnya pulau-pulau aplikasi. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, khususnya Pasal 2 ayat (1), mengutamakan integrasi dan interoperabilitas. Pasal 3 ayat (2) huruf a dan b bahkan memerintahkan identifikasi masalah serta pendalaman kebutuhan pengguna dalam penyelenggaraan aplikasi prioritas. Prinsip ini relevan bagi kemitraan pemerintah dengan startup: gunakan standar terbuka, cegah ketergantungan kepada satu pemasok, pastikan portabilitas data, dan siapkan rencana kesinambungan apabila perusahaan berhenti beroperasi. Status Perpres Nomor 82 Tahun 2023

    Pendapat penulis tegas: startup Indonesia harus menempatkan masalah sebagai titik awal, manusia sebagai pusat, teknologi sebagai alat, dan pendanaan sebagai bahan bakar—bukan membalik urutan itu. Pemerintah dapat menetapkan lima ukuran minimum bagi program yang dibiayai publik: manfaat yang terukur, model usaha yang layak, keterjangkauan dan inklusi, perlindungan data dan keamanan, serta kemampuan solusi beroperasi setelah dukungan berakhir. Evaluasi perlu diumumkan secara berkala agar kegagalan menjadi pelajaran, bukan disembunyikan lalu diulang dengan nama program baru.

    Kegagalan tetap bagian dari inovasi. Tidak semua percobaan harus berhasil, dan pendiri yang jujur mengakui kegagalan tidak layak dihukum oleh stigma. Namun, kegagalan karena hipotesis yang telah diuji berbeda dari kegagalan akibat mengabaikan pengguna, membakar subsidi tanpa disiplin, atau menutup-nutupi risiko. Ekosistem dewasa bukan ekosistem tanpa kegagalan, melainkan ekosistem yang belajar dengan terbuka dan tidak memindahkan seluruh kerugian kepada pekerja, mitra, pengguna, serta negara.

    Masa depan startup Indonesia tidak ditentukan oleh berapa banyak gelar “unikorn” yang diumumkan, melainkan oleh berapa banyak masalah yang selesai secara adil dan berkelanjutan. Ketika teknologi mempersingkat jarak, menurunkan biaya, memperluas kesempatan, melindungi hak, dan menguatkan martabat manusia, barulah inovasi layak disebut kemajuan. Startup yang berguna mungkin tidak selalu paling gaduh di panggung. Namun, ia akan tetap dicari ketika promosi berhenti, pendanaan mengetat, dan masyarakat menuntut bukti.

    Jakarta, 21 Agustus 2026

    Dr. Ir. Hendri, ST., MT
    Wartawan Utama
    Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

    startup indonesia inovasi digital masalah nyata ekonomi digital umkm teknologi tepat guna pelindungan data dampak sosial dr. hendri.
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Dr. Hendri: Sejarah Harus Diajarkan Secara...

    Artikel Berikutnya

    Dr. Hendri: Menjadi Negara Maju Bukan Sekadar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Abdullah Rasyid: Pintu Dipercepat, Pengawasan Diperketat
    Abdullah Rasyid: Segel Karhutla, Ujian Ketegasan Negara
    Abdullah Rasyid: Yang Dibutuhkan Rakyat Bukan Federalisme
    Zulhendri: Surau, Madrasah, dan Akar Peradaban PERTI
    Lemhannas Dorong Kepala Daerah Berwawasan Global Tanpa Kehilangan Jati Diri Bangsa

    Ikuti Kami