Dr. Hendri: Pers di Tengah Banjir Informasi, Siapa Penjaga Kebenaran di Era Media Sosial?

    Dr. Hendri: Pers di Tengah Banjir Informasi, Siapa Penjaga Kebenaran di Era Media Sosial?
    Dr. Ir. Hendri, ST., MT Wartawan Utama Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

    OPINI - Sebuah video berdurasi tiga puluh detik tiba-tiba beredar di media sosial. Potongannya memperlihatkan seorang pejabat menyampaikan kalimat yang terdengar kontroversial. Dalam hitungan menit, video tersebut masuk ke grup percakapan, dibagikan ribuan akun, diberi judul provokatif, dan memancing kemarahan publik.

    Beberapa jam kemudian, diketahui bahwa video itu telah dipotong dari rekaman yang lebih panjang. Konteks sebelum dan sesudah pernyataan dihilangkan. Sebagian orang telanjur percaya, sebagian telah menyampaikan kecaman, dan sebagian lainnya menjadikan potongan tersebut sebagai senjata politik.

    Ketika klarifikasi muncul, penyebarannya tidak pernah secepat kabar yang salah.

    Inilah kenyataan baru kehidupan masyarakat. Informasi tidak lagi menunggu surat kabar terbit atau siaran berita dimulai. Setiap orang dapat merekam, menulis, mengedit, menafsirkan, dan menyebarkan informasi kepada khalayak luas dalam waktu yang hampir bersamaan dengan berlangsungnya sebuah peristiwa.

    Kecepatan ini membuka ruang demokrasi. Warga dapat menyampaikan pengalaman, merekam penyalahgunaan kekuasaan, mengabarkan bencana, mengkritik kebijakan, dan menunjukkan kenyataan yang mungkin luput dari perhatian media.

    Namun, kecepatan yang sama juga menghasilkan banjir informasi yang bercampur antara fakta, opini, propaganda, iklan, kebohongan, satire, manipulasi, dan rekayasa kecerdasan buatan.

    Di tengah keadaan tersebut, siapa yang menjaga kebenaran?

    Jawaban paling mudah adalah pers. Namun, jawaban itu membawa pertanyaan yang lebih berat: apakah pers masih mampu menjalankan perannya ketika kecepatan mengalahkan ketelitian, algoritma menguasai distribusi, pendapatan media menurun, pemilik modal memengaruhi ruang redaksi, dan masyarakat semakin sulit membedakan wartawan, pembuat konten, pendengung politik, serta penyebar propaganda?

    Informasi Belum Tentu Berita

    Media sosial telah menghapus banyak batas lama. Dahulu, seseorang membutuhkan surat kabar, stasiun radio, atau televisi untuk menjangkau masyarakat luas. Sekarang, satu akun dengan telepon genggam dapat menyampaikan informasi kepada jutaan orang.

    Perubahan ini membuat komunikasi menjadi lebih terbuka. Publik tidak hanya menjadi penerima, tetapi juga produsen dan penyebar informasi. Peristiwa yang tidak diliput media nasional dapat diketahui melalui kesaksian warga. Kelompok yang sebelumnya tidak mempunyai ruang memperoleh kesempatan menyampaikan suaranya.

    Namun, tidak semua informasi dapat disebut berita.

    Berita merupakan hasil kerja jurnalistik. Di dalamnya terdapat proses mencari fakta, memeriksa sumber, melakukan konfirmasi, memahami konteks, menilai kepentingan publik, menyusun informasi secara akurat, serta mempertanggungjawabkan hasil penerbitannya.

    Unggahan media sosial dapat menjadi petunjuk awal, bahan liputan, atau dokumentasi penting. Akan tetapi, jumlah penonton, tanda suka, komentar, dan pembagian tidak dapat menggantikan proses verifikasi.

    Sebuah informasi tidak berubah menjadi benar hanya karena dibagikan banyak orang. Suara yang paling keras juga tidak selalu merupakan suara yang paling jujur.

    Di sinilah letak perbedaan utama antara jurnalisme dan produksi konten. Pembuat konten dapat memilih tujuan hiburan, promosi, pengaruh, atau keuntungan pribadi. Jurnalisme seharusnya menempatkan kepentingan publik, verifikasi, independensi, dan pertanggungjawaban sebagai dasar pekerjaannya.

    Pers tidak boleh bersaing dengan media sosial hanya dalam kecepatan. Jika pers meninggalkan verifikasi demi menjadi yang pertama, pers kehilangan alasan utama mengapa masyarakat masih membutuhkannya.

    Ketika Algoritma Menjadi Pemimpin Redaksi

    Pada media konvensional, redaksi menentukan berita berdasarkan nilai jurnalistik dan kepentingan publik. Di media sosial, distribusi informasi banyak ditentukan oleh algoritma.

    Algoritma tidak selalu bertanya apakah sebuah informasi benar, adil, atau berguna bagi masyarakat. Sistem lebih sering membaca apa yang membuat pengguna berhenti menggulir layar, memberikan reaksi, berkomentar, dan terus berada di dalam platform.

    Konten yang memancing kemarahan, ketakutan, kebencian, atau keterkejutan memiliki peluang besar untuk memperoleh perhatian. Informasi yang sederhana dan sensasional lebih mudah menyebar dibandingkan laporan panjang yang penuh konteks.

    Akibatnya, kebohongan dapat berjalan dengan sepatu lari, sedangkan klarifikasi harus mengejarnya dengan berjalan kaki.

    Data Reuters Institute for the Study of Journalism menunjukkan media sosial digunakan sebagai sumber berita mingguan oleh 57 persen responden di Indonesia. Pada saat yang sama, laporan lembaga tersebut pada 2026 mencatat tingkat kepercayaan terhadap berita secara umum turun dari 36 persen pada 2025 menjadi 32 persen. (Reuters Institute)

    Data itu memperlihatkan keadaan yang mengkhawatirkan. Masyarakat semakin banyak memperoleh berita melalui platform, tetapi kepercayaan terhadap lingkungan informasi justru menurun.

    Publik berada dalam keadaan berlimpah informasi sekaligus kekurangan kepastian.

    Masalahnya bukan hanya informasi palsu. Informasi yang benar pun dapat menyesatkan ketika dipotong, dikeluarkan dari konteks, diberi judul manipulatif, atau disebarkan pada waktu tertentu untuk membentuk persepsi.

    Foto lama dapat disebut sebagai kejadian hari ini. Video dari negara lain dapat diklaim terjadi di dalam negeri. Pernyataan satire disajikan sebagai fakta. Data yang benar dipilih sebagian untuk mendukung kesimpulan yang telah ditentukan.

    Dalam politik, teknik semacam itu dapat digunakan untuk merusak lawan, mengangkat citra, mengalihkan perhatian, dan membentuk kebencian. Dalam bidang kesehatan, informasi palsu dapat membahayakan nyawa. Dalam situasi bencana dan konflik, informasi yang tidak terverifikasi dapat menimbulkan kepanikan serta kekerasan.

    Kementerian Komunikasi dan Digital mengidentifikasi 1.674 isu hoaks dalam periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Angka tersebut hanya mencerminkan isu yang berhasil ditemukan dan dicatat, bukan seluruh informasi menyesatkan yang beredar. (Kementerian Komunikasi dan Digital)

    Pers Bukan Pemilik Kebenaran

    Menempatkan pers sebagai penjaga kebenaran tidak berarti memberikan hak kepada media untuk menentukan secara sepihak apa yang boleh dipercaya masyarakat.

    Pers bukan pemilik kebenaran. Wartawan dapat keliru, redaksi dapat lalai, dan perusahaan media dapat memiliki kepentingan. Kebenaran jurnalistik bukan lahir dari klaim bahwa media selalu benar, melainkan dari proses terbuka untuk menguji fakta.

    Proses itu meliputi pemeriksaan dokumen, konfirmasi kepada pihak terkait, perbandingan keterangan, verifikasi lokasi dan waktu, penelusuran rekam jejak, penggunaan ahli yang kompeten, serta pemisahan yang jelas antara fakta dan opini.

    Pers juga harus bersedia mengoreksi kesalahan. Media yang dapat dipercaya bukan media yang mengaku tidak pernah salah, tetapi media yang memiliki prosedur untuk mengakui, memperbaiki, dan menjelaskan kesalahannya kepada publik.

    Koreksi tidak boleh disembunyikan. Perubahan penting terhadap isi berita harus diberi catatan yang jelas. Hak jawab tidak boleh dipandang sebagai gangguan, melainkan bagian dari pertanggungjawaban jurnalistik.

    Pedoman Pemberitaan Media Siber mewajibkan media mengutamakan akurasi, melakukan verifikasi, memberikan ruang koreksi, serta menjalankan hak jawab. Dewan Pers juga terus mengingatkan media agar melaksanakan konfirmasi, klarifikasi, dan verifikasi sebelum publikasi. (Dewan Pers)

    Dengan demikian, penjaga kebenaran bukan orang atau lembaga yang memiliki kuasa menetapkan satu versi kenyataan. Penjaga kebenaran adalah mereka yang setia kepada metode pemeriksaan, keterbukaan sumber, bukti, koreksi, dan pertanggungjawaban.

    Ketika Pers Ikut Mengejar Viralitas

    Pers akan kehilangan kewibawaan apabila meniru seluruh kebiasaan buruk media sosial.

    Judul umpan klik, berita yang hanya menyalin unggahan, pemberitaan tanpa konfirmasi, penggunaan foto yang tidak sesuai, pencampuran iklan dengan berita, dan pengutipan akun anonim tanpa pemeriksaan telah mengikis kepercayaan masyarakat.

    Ada media yang menerbitkan berita hanya berdasarkan satu unggahan, kemudian menambahkan kalimat bahwa informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi. Cara seperti ini memindahkan tanggung jawab verifikasi kepada pembaca.

    Seharusnya, jika fakta belum dapat dipastikan dan tidak terdapat kepentingan publik yang mendesak, media menunggu sampai memperoleh dasar yang cukup. Kecepatan beberapa menit tidak sebanding dengan kerusakan nama baik, kepanikan, atau konflik yang dapat ditimbulkan oleh kesalahan.

    Pers juga menghadapi tekanan ekonomi. Pendapatan iklan banyak berpindah kepada platform digital. Media dituntut memproduksi lebih banyak berita dengan jumlah wartawan yang lebih sedikit. Keberhasilan sering diukur melalui klik, tayangan halaman, durasi kunjungan, dan posisi pada mesin pencari.

    Tekanan tersebut dapat membuat redaksi memprioritaskan berita yang ramai, bukan berita yang penting. Investigasi membutuhkan waktu dan biaya, sedangkan berita viral dapat dibuat dalam beberapa menit. Peliputan daerah, lingkungan, pelayanan publik, pendidikan, dan kelompok rentan akhirnya kalah oleh konflik selebritas, pernyataan kontroversial, dan pertengkaran politik.

    Masalah ekonomi media bukan alasan untuk menurunkan standar, tetapi tidak dapat diabaikan. Masyarakat tidak dapat menuntut jurnalisme bermutu apabila ekosistemnya membuat wartawan bekerja tanpa kepastian, perusahaan media bergantung kepada sponsor, dan redaksi sulit membiayai liputan mendalam.

    Kemerdekaan pers membutuhkan keberlanjutan ekonomi. Namun, keberlanjutan tersebut harus dibangun tanpa menyerahkan independensi redaksi kepada pengiklan, pemilik modal, partai politik, pemerintah, atau platform digital.

    Kepemilikan dan Kepentingan Politik

    Tantangan lain muncul ketika perusahaan media dimiliki atau dipengaruhi oleh tokoh yang memiliki kepentingan politik dan bisnis.

    Kepemilikan media tidak otomatis membuat seluruh pemberitaannya tidak dapat dipercaya. Namun, hubungan kepemilikan dan kepentingan harus dikelola secara transparan. Redaksi harus memiliki kewenangan profesional, kebijakan konflik kepentingan, dan keberanian memberitakan pemiliknya apabila terdapat kepentingan publik.

    Masyarakat berhak mengetahui apabila sebuah konten merupakan iklan, kerja sama komersial, propaganda politik, atau berita yang dihasilkan secara independen. Konten berbayar yang disamarkan menjadi karya jurnalistik merupakan penipuan terhadap pembaca.

    Independensi tidak berarti wartawan tidak memiliki pandangan. Independensi berarti keputusan jurnalistik tidak dikendalikan oleh kepentingan di luar kewajiban kepada publik dan fakta.

    Keberimbangan juga tidak berarti memberikan ruang yang sama kepada fakta dan kebohongan. Jika bukti ilmiah telah jelas, pers tidak wajib menciptakan keseimbangan palsu dengan menghadirkan klaim tanpa dasar seolah-olah keduanya memiliki bobot yang sama.

    Tugas pers bukan membuat semua pihak merasa senang. Tugasnya memberikan informasi yang akurat, relevan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Kebebasan Pers Sedang Menghadapi Tekanan

    Pers tidak mungkin menjadi pengawas kebenaran apabila wartawan bekerja dalam ketakutan.

    Dewan Pers mencatat Indeks Kemerdekaan Pers 2025 berada pada angka 69, 44 atau dalam kategori “cukup bebas”. Angka tersebut hanya naik tipis dari 69, 36 pada 2024 dan masih lebih rendah dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. Kekerasan, intimidasi, penghalangan liputan, tekanan ekonomi, serta kriminalisasi dapat mendorong wartawan melakukan sensor terhadap dirinya sendiri. (Dewan Pers)

    Kebebasan pers bukan hadiah bagi wartawan. Kebebasan pers merupakan hak masyarakat untuk mengetahui tindakan pemerintah, penggunaan anggaran, keputusan politik, serta persoalan yang memengaruhi kehidupan mereka.

    Namun, perlindungan terhadap wartawan harus berjalan bersama kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik. Identitas wartawan tidak boleh digunakan untuk memeras, mengancam, menyebarkan fitnah, atau melindungi praktik yang tidak berkaitan dengan kerja jurnalistik.

    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 memberikan landasan bagi kemerdekaan pers sekaligus mengatur fungsi informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi. Mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers harus dihormati agar sengketa jurnalistik tidak langsung dibawa ke ranah pidana.

    Pada 2026, Mahkamah Konstitusi memperkuat perlindungan kerja jurnalistik dengan menegaskan bahwa sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah ditempuh setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penanganan dugaan pelanggaran etik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan. (Dewan Pers)

    Perlindungan tersebut harus digunakan untuk memperkuat keberanian mengungkap fakta, bukan untuk menghindari tanggung jawab atas kesalahan.

    Ancaman Manipulasi Berbasis Kecerdasan Buatan

    Kecerdasan buatan membuat proses produksi informasi semakin cepat. Teknologi dapat membantu wartawan mentranskripsikan wawancara, menganalisis dokumen, menerjemahkan bahasa, menemukan pola data, dan menyusun bahan awal.

    Namun, teknologi yang sama dapat digunakan untuk menciptakan foto, suara, dan video palsu yang semakin sulit dibedakan dari dokumentasi asli. Tokoh publik dapat dibuat seolah-olah menyampaikan kalimat yang tidak pernah diucapkan. Peristiwa fiktif dapat ditampilkan dengan visual yang tampak meyakinkan.

    Kecerdasan buatan juga dapat menghasilkan jawaban yang salah, mengarang kutipan, menciptakan sumber, atau menyimpulkan sesuatu tanpa dasar. Jika hasilnya langsung diterbitkan, teknologi hanya mempercepat produksi kesalahan.

    Redaksi harus memiliki kebijakan yang jelas mengenai pemanfaatan kecerdasan buatan. Penggunaannya tidak boleh menghapus tanggung jawab manusia. Setiap fakta, kutipan, nama, angka, foto, dan dokumen tetap harus diperiksa oleh wartawan serta editor.

    Konten sintetis perlu diberi penjelasan apabila dapat memengaruhi pemahaman publik. Media juga harus menyimpan bahan asli, mencatat proses penyuntingan, serta menggunakan teknologi pemeriksaan keaslian secara proporsional.

    AI dapat membantu kerja jurnalistik, tetapi tidak dapat memikul tanggung jawab etik. Mesin tidak dapat diminta memberikan hak jawab, menghadiri sidang etik, atau meminta maaf kepada orang yang dirugikan.

    Tanggung jawab tetap berada pada manusia dan lembaga pers yang menerbitkannya.

    Platform Digital Harus Ikut Bertanggung Jawab

    Tidak adil apabila seluruh tanggung jawab atas kekacauan informasi dibebankan kepada wartawan dan masyarakat, sementara platform memperoleh keuntungan dari perhatian pengguna.

    Platform digital menentukan jangkauan informasi melalui algoritma, rekomendasi, iklan, pencarian, dan moderasi konten. Keputusan teknologi tersebut memengaruhi apa yang dilihat masyarakat serta informasi mana yang menjadi dominan.

    UNESCO menegaskan bahwa tata kelola platform harus menjaga kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi, sekaligus menangani disinformasi, ujaran kebencian, serta teori konspirasi melalui pendekatan yang menghormati hak asasi manusia.

    Platform perlu menjelaskan cara rekomendasi bekerja, membuka akses data yang aman bagi penelitian independen, menindak jaringan manipulasi terkoordinasi, memberikan label terhadap konten sintetis, serta menyediakan mekanisme banding yang adil.

    Akun media kredibel dan pemeriksa fakta tidak boleh kalah hanya karena tidak menghasilkan kemarahan sebesar akun penyebar sensasi. Platform juga harus membangun mekanisme ekonomi yang lebih adil bagi perusahaan pers yang kontennya digunakan untuk menarik perhatian pengguna.

    Namun, pengaturan platform tidak boleh berubah menjadi alat membungkam kritik. Pemerintah tidak boleh menggunakan alasan pemberantasan hoaks untuk menghapus pendapat yang sah, kritik, satire, atau laporan mengenai penyalahgunaan kekuasaan.

    Informasi yang salah harus dilawan dengan bukti, transparansi, literasi, dan prosedur yang dapat diuji. Kekuasaan menentukan kebenaran secara sepihak justru dapat melahirkan bentuk disinformasi yang lebih berbahaya.

    Masyarakat Juga Menjadi Penjaga Kebenaran

    Di era media sosial, masyarakat bukan hanya konsumen. Setiap orang yang menekan tombol “bagikan” telah mengambil keputusan editorial.

    Karena itu, tanggung jawab menjaga ruang informasi juga berada pada pengguna. Kebebasan berbicara tidak menghapus akibat dari informasi yang disebarkan.

    Sebelum membagikan konten, masyarakat perlu memeriksa siapa sumbernya, kapan diterbitkan, di mana peristiwa terjadi, apakah judul sesuai dengan isi, apakah terdapat bukti, dan apakah media lain yang kredibel memberitakannya.

    Foto dapat diperiksa melalui pencarian gambar terbalik. Potongan video perlu dicari versi lengkapnya. Pernyataan tokoh perlu dibandingkan dengan rekaman atau dokumen resmi. Tangkapan layar tanpa tautan tidak boleh langsung dipercaya.

    Masyarakat juga perlu membedakan berita, opini, iklan, satire, dan propaganda. Tulisan yang sesuai dengan pandangan pribadi belum tentu benar. Justru informasi yang membangkitkan kemarahan atau membenarkan prasangka harus diperiksa lebih hati-hati.

    Literasi digital bukan hanya kemampuan menggunakan aplikasi. Literasi digital adalah kemampuan menahan diri, memeriksa informasi, memahami konteks, dan menyadari bahwa satu kali pembagian dapat merusak nama baik atau memperbesar konflik.

    Publik juga harus mendukung media yang bekerja secara profesional. Jurnalisme berkualitas membutuhkan biaya. Berlangganan, memberikan donasi, menghadiri kegiatan media, atau mendukung produk jurnalistik merupakan cara membantu redaksi mempertahankan independensinya.

    Jika masyarakat hanya menginginkan berita gratis, cepat, dan sensasional, pasar akan menghasilkan media yang memenuhi permintaan tersebut. Jurnalisme yang sehat membutuhkan publik yang bersedia menghargai prosesnya.

    Memulihkan Pers sebagai Rujukan Kebenaran

    Pertama, redaksi harus mengembalikan verifikasi sebagai pembeda utama antara pers dan media sosial. Kecepatan tetap penting, tetapi tidak boleh mengalahkan ketepatan.

    Kedua, setiap media harus memiliki kebijakan koreksi yang mudah ditemukan. Kesalahan penting perlu dijelaskan secara terbuka, bukan sekadar dihapus atau diubah diam-diam.

    Ketiga, perusahaan pers harus memisahkan ruang redaksi, iklan, kepentingan pemilik, dan kerja sama politik. Semua konten komersial wajib diberi tanda yang jelas.

    Keempat, wartawan harus meningkatkan kemampuan pemeriksaan digital, analisis data, penelusuran sumber terbuka, verifikasi gambar dan video, keamanan siber, serta penggunaan kecerdasan buatan secara etis.

    Kelima, media harus berinvestasi pada jurnalisme lokal dan investigasi. Banyak persoalan publik terjadi di daerah, tetapi tidak terpantau karena berkurangnya wartawan lapangan.

    Keenam, kesejahteraan wartawan harus diperbaiki. Wartawan yang dibayar tidak layak, tanpa perlindungan kerja, dan dibebani target berlebihan akan lebih rentan terhadap tekanan, kesalahan, serta konflik kepentingan.

    Ketujuh, Dewan Pers dan organisasi profesi harus memperkuat sertifikasi kompetensi, pendidikan etik, pengawasan, mediasi, serta penindakan terhadap perusahaan pers dan wartawan yang melanggar standar.

    Kedelapan, pemerintah wajib melindungi kebebasan pers, membuka informasi publik, menghentikan intimidasi, dan menghormati mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik. Kritik tidak boleh diperlakukan sebagai permusuhan.

    Kesembilan, platform digital harus transparan mengenai algoritma, iklan politik, moderasi, dan penanganan jaringan disinformasi. Mereka tidak dapat terus mengambil keuntungan tanpa memikul tanggung jawab terhadap kualitas ruang publik.

    Kesepuluh, pendidikan literasi media harus diberikan sejak sekolah. Murid perlu dilatih memeriksa sumber, membedakan fakta dan opini, mengenali manipulasi, serta menggunakan kebebasan berekspresi secara bertanggung jawab.

    Kebenaran Memerlukan Proses dan Keberanian

    Tidak ada satu lembaga yang dapat menjaga kebenaran sendirian. Pers, akademisi, pemeriksa fakta, masyarakat sipil, platform digital, pemerintah, dan warga memiliki tanggung jawab masing-masing.

    Namun, pers tetap memegang posisi yang sangat penting karena memiliki mandat sosial, aturan etik, struktur redaksi, serta mekanisme pertanggungjawaban yang tidak dimiliki oleh setiap akun media sosial.

    Pers harus menjadi tempat masyarakat kembali ketika ruang digital dipenuhi kebingungan. Untuk menjalankan peran tersebut, pers tidak cukup hanya lebih cepat. Pers harus lebih akurat, lebih terbuka, lebih independen, lebih berani, dan lebih bertanggung jawab.

    Wartawan bukan sekadar orang yang mengetahui peristiwa lebih dahulu. Wartawan adalah orang yang memeriksa apa yang sebenarnya terjadi, memahami mengapa hal itu terjadi, menunjukkan siapa yang terdampak, serta meminta pertanggungjawaban pihak yang berkuasa.

    Di tengah banjir informasi, kebenaran tidak akan menjaga dirinya sendiri. Ia membutuhkan orang-orang yang mau memeriksa dokumen, mendatangi lokasi, mendengar berbagai pihak, menghadapi tekanan, mengakui kesalahan, dan bertahan pada kepentingan publik.

    Penjaga kebenaran bukan mereka yang paling banyak memiliki pengikut atau paling keras bersuara. Penjaga kebenaran adalah mereka yang paling disiplin menguji setiap klaim dan paling berani mempertanggungjawabkan apa yang disampaikan.

    Jika pers menyerah kepada viralitas, masyarakat kehilangan kompas. Jika masyarakat berhenti memeriksa informasi, kebohongan memperoleh kekuasaan. Jika pemerintah membungkam kritik, kebenaran kehilangan ruang. Jika platform hanya mengejar perhatian, ruang publik berubah menjadi pasar kemarahan.

    Karena itu, menjaga kebenaran merupakan kerja bersama. Namun, pers harus tetap berdiri di barisan terdepan—bukan sebagai pemilik kebenaran, melainkan sebagai penjaga proses untuk menemukannya.

    Jakarta, 9 Februari 2026

    Dr. Ir. Hendri, ST., MT
    Wartawan Utama
    Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

    pers media sosial kebenaran jurnalistik disinformasi hoaks kode etik jurnalistik kebebasan pers kecerdasan buatan literasi media indonesia dr. hendri
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Dr. Hendri: Transportasi Umum sebagai Strategi...

    Artikel Berikutnya

    Dr. Hendri: Menjadi Negara Maju Bukan Sekadar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Abdullah Rasyid: Pintu Dipercepat, Pengawasan Diperketat
    Abdullah Rasyid: Segel Karhutla, Ujian Ketegasan Negara
    Abdullah Rasyid: Yang Dibutuhkan Rakyat Bukan Federalisme
    Zulhendri: Surau, Madrasah, dan Akar Peradaban PERTI
    Lemhannas Dorong Kepala Daerah Berwawasan Global Tanpa Kehilangan Jati Diri Bangsa

    Ikuti Kami