Dr. Hendri: Perempuan sebagai Kekuatan Utama Pembangunan Bangsa

    Dr. Hendri: Perempuan sebagai Kekuatan Utama Pembangunan Bangsa
    Dr. Ir. Hendri, ST., MT Wartawan Utama Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

    OPINI - Sebuah bangsa dapat membangun jalan, pelabuhan, sekolah, kawasan industri, dan gedung pemerintahan. Namun, dapatkah pembangunan itu disebut berhasil apabila perempuan masih menghadapi hambatan untuk memperoleh pendidikan, pekerjaan yang layak, rasa aman, akses modal, dan kesempatan memimpin? Pertanyaan ini penting karena pembangunan tidak hanya diukur dari banyaknya infrastruktur yang berdiri, tetapi juga dari luasnya kesempatan yang dapat dinikmati setiap warga negara.

    Perempuan bukan pelengkap pembangunan. Mereka merupakan petani, nelayan, guru, tenaga kesehatan, pekerja industri, pelaku usaha, ilmuwan, jurnalis, aparatur negara, pemimpin politik, sekaligus penggerak ketahanan keluarga. Ketika perempuan memperoleh kesempatan yang adil, manfaatnya tidak berhenti pada dirinya. Pendidikan anak membaik, kesehatan keluarga lebih terjaga, pendapatan rumah tangga meningkat, dan keputusan publik menjadi lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat.

    Karena itu, menempatkan perempuan sebagai kekuatan utama pembangunan bukanlah bentuk belas kasihan. Kesetaraan merupakan tuntutan keadilan sekaligus strategi untuk memperkuat ekonomi, demokrasi, kualitas sumber daya manusia, dan daya tahan bangsa.

    Kemajuan yang Belum Menuntaskan Ketimpangan

    Fakta menunjukkan adanya kemajuan, tetapi kesenjangan belum hilang. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2026, Indeks Ketimpangan Gender atau IKG Indonesia pada 2025 berada pada angka 0, 402, membaik dari 0, 421 pada 2024. Indeks tersebut mengukur ketimpangan antara perempuan dan laki-laki dalam dimensi kesehatan reproduksi, pemberdayaan, dan pasar tenaga kerja. Semakin rendah nilainya, semakin kecil kesenjangannya.

    Perbaikan itu patut diapresiasi. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja perempuan meningkat dari 56, 42 persen pada 2024 menjadi 56, 63 persen pada 2025. Indikator perempuan melahirkan tidak di fasilitas kesehatan juga membaik dari 0, 094 menjadi 0, 077. Namun, perbaikan nasional belum dinikmati secara merata. BPS mencatat IKG pada 21 provinsi masih lebih tinggi daripada angka nasional. Papua Pegunungan memiliki IKG tertinggi, yakni 0, 584, sedangkan DKI Jakarta terendah dengan 0, 144.

    Data tersebut adalah fakta. Analisis yang dapat ditarik ialah bahwa persoalan kesetaraan tidak dapat diselesaikan melalui satu kebijakan yang seragam. Perempuan di perkotaan menghadapi masalah yang berbeda dari perempuan di desa, wilayah kepulauan, kawasan perbatasan, dan daerah tertinggal. Hambatan yang dialami perempuan penyandang disabilitas juga lebih berlapis karena berkaitan dengan aksesibilitas, stigma, pendidikan, dan kesempatan kerja.

    Kesenjangan terlihat pula dalam politik. Data resmi DPR menunjukkan bahwa perempuan menempati 127 dari 580 kursi DPR periode 2024–2029 atau sekitar 21, 9 persen. Angka itu merupakan capaian tertinggi sepanjang sejarah DPR, tetapi masih berada di bawah semangat afirmasi keterwakilan minimal 30 persen.

    Keterwakilan jumlah memang tidak otomatis menghasilkan kebijakan yang berkualitas. Namun, keputusan yang menyangkut kesehatan reproduksi, perlindungan pekerja, pendidikan anak, transportasi aman, pengasuhan, dan kekerasan seksual akan kehilangan perspektif penting apabila perempuan tidak hadir secara bermakna dalam ruang pengambilan keputusan.

    Masalah mendasarnya bukan karena perempuan kekurangan kemampuan. Hambatan terbesar justru sering muncul dari struktur sosial dan kelembagaan. Sejak kecil, perempuan masih dapat diarahkan untuk memilih bidang yang dianggap “sesuai”, dibebani pekerjaan rumah tangga secara tidak seimbang, menghadapi keterbatasan mobilitas, atau dianggap kurang layak memimpin. Ketika memasuki dunia kerja, sebagian harus menghadapi hambatan promosi, ketidakamanan, pelecehan, dan anggapan bahwa tanggung jawab keluarga semata-mata urusan perempuan.

    Di bidang ekonomi, banyak usaha yang dijalankan perempuan berhenti pada skala kecil karena kesulitan memperoleh pembiayaan, teknologi, pelatihan lanjutan, legalitas, serta akses pasar. Pelatihan membuat produk tidak banyak berarti apabila peserta tidak dibantu masuk ke rantai pasok, platform perdagangan, pengadaan pemerintah, atau jaringan pembeli. Memberikan keterampilan tanpa membuka pasar ibarat mengajarkan orang membuat perahu, tetapi tidak menyediakan jalan menuju laut.

    Persoalan lain adalah pekerjaan perawatan yang tidak dibayar. Mengasuh anak, merawat anggota keluarga yang sakit, menyiapkan makanan, dan mengurus rumah merupakan pekerjaan penting bagi keberlangsungan masyarakat. Namun, beban itu masih banyak ditanggung perempuan dan jarang dihitung dalam kebijakan ekonomi. Akibatnya, perempuan mempunyai waktu lebih sedikit untuk belajar, bekerja, membangun usaha, berorganisasi, atau mengikuti proses politik.

    Di sinilah ungkapan “perempuan adalah tiang keluarga” harus diperlakukan secara kritis. Penghargaan tidak boleh berubah menjadi pembenaran untuk menyerahkan seluruh beban keluarga kepada perempuan. Memuliakan perempuan melalui kata-kata, tetapi membiarkannya bekerja tanpa dukungan, bukanlah pemberdayaan. Itu hanya memindahkan tanggung jawab negara, dunia usaha, dan keluarga ke pundak perempuan.

    Mandat Konstitusi yang Harus Diwujudkan

    Kesetaraan perempuan memiliki landasan hukum yang kuat. Dalam naskah resmi konstitusi, Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan persamaan kedudukan seluruh warga negara di dalam hukum dan pemerintahan. Pasal 28D ayat (3) menjamin kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Pasal 28I ayat (2) melindungi setiap orang dari perlakuan diskriminatif.

    Pasal 28H ayat (2) juga memberikan dasar konstitusional bagi perlakuan khusus guna memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama demi tercapainya persamaan dan keadilan. Dengan demikian, kebijakan afirmatif bukanlah pemberian hak istimewa tanpa alasan. Kebijakan tersebut diperlukan untuk memperbaiki titik awal yang tidak setara.

    Komitmen itu diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita atau CEDAW. Pemerintah juga menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.

    Perlindungan terhadap rasa aman diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Undang-undang ini mengatur pencegahan, penanganan, pelindungan, pemulihan korban, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pelaksanaannya kemudian diperkuat, antara lain, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban.

    Dalam ranah politik, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 169/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa keanggotaan dan pimpinan alat kelengkapan DPR harus memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan anggota perempuan pada setiap fraksi. Putusan ini penting karena keterwakilan tidak cukup berhenti pada daftar calon. Perempuan harus memperoleh ruang dalam pusat-pusat kekuasaan yang menentukan anggaran, legislasi, dan pengawasan.

    Masalahnya, keberadaan aturan belum selalu diikuti perubahan praktik. Menurut penilaian penulis, pengarusutamaan gender masih terlalu sering diperlakukan sebagai kelengkapan administratif. Anggaran diberi label responsif gender, tetapi hasilnya tidak selalu diukur. Pelatihan diselenggarakan, tetapi akses modal dan pasar tidak dibuka. Perempuan dimasukkan dalam daftar calon, tetapi tidak selalu ditempatkan pada wilayah pemilihan yang kompetitif atau posisi pengambilan keputusan.

    Ada pihak yang berpendapat bahwa jabatan dan kesempatan cukup diberikan berdasarkan kemampuan tanpa kebijakan afirmatif. Secara ideal, pandangan itu terdengar masuk akal. Namun, meritokrasi hanya adil apabila setiap orang memulai dari garis yang relatif setara. Jika sebagian orang menghadapi beban pengasuhan yang tidak terbagi, akses pendidikan yang lebih sempit, kekerasan, diskriminasi, dan keterbatasan jaringan, kompetisi yang disebut terbuka sebenarnya berlangsung di lapangan yang miring.

    Ada pula pandangan bahwa peran utama perempuan berada di dalam keluarga. Keluarga memang penting, tetapi merawat keluarga bukan tanggung jawab perempuan seorang diri. Perempuan berhak memilih untuk berkarya di rumah, di ruang publik, atau menjalankan keduanya. Pilihan baru dapat disebut bebas apabila tidak dibentuk oleh tekanan, ketergantungan ekonomi, kekerasan, dan ketiadaan layanan pendukung.

    Mengubah Kesetaraan Menjadi Hasil Nyata

    Langkah pertama adalah mengubah cara mengukur pembangunan. Pemerintah pusat dan daerah harus menerbitkan data terpilah berdasarkan jenis kelamin, wilayah, usia, kondisi disabilitas, pendidikan, dan status ekonomi. Setiap program perlu dinilai melalui indikator hasil, seperti peningkatan partisipasi kerja, akses pembiayaan, jumlah perempuan dalam kepemimpinan, penurunan kesenjangan pendapatan, serta kecepatan layanan bagi korban kekerasan.

    Kedua, negara perlu memperkuat infrastruktur perawatan. Tempat penitipan anak yang terjangkau, layanan kesehatan ibu dan reproduksi, air bersih, transportasi aman, sekolah ramah anak, dan layanan bagi lanjut usia bukan sekadar program sosial. Semua itu merupakan infrastruktur ekonomi yang memungkinkan perempuan mengikuti pendidikan, bekerja, dan membangun usaha tanpa meninggalkan keselamatan keluarga.

    Ketiga, dunia usaha harus memastikan proses perekrutan, pengupahan, promosi, dan penempatan jabatan berlangsung transparan. Perusahaan perlu mempublikasikan data keterwakilan perempuan pada jenjang manajemen, menyediakan mekanisme pengaduan yang aman, mencegah pelecehan, serta memastikan kehamilan dan tanggung jawab keluarga tidak menjadi alasan penghentian karier.

    Keempat, usaha perempuan harus dihubungkan dengan pembiayaan, teknologi, pengadaan, dan pasar. Keberhasilan program jangan dihitung dari banyaknya pelatihan atau sertifikat, tetapi dari peningkatan omzet, produktivitas, tenaga kerja, legalitas usaha, dan keberlanjutan kontrak penjualan. Perguruan tinggi, BUMN, perusahaan swasta, perbankan, dan pemerintah daerah dapat membangun pendampingan yang berlangsung sampai produk benar-benar diterima pasar.

    Kelima, partai politik harus melakukan kaderisasi sejak dini, menempatkan perempuan pada daerah pemilihan yang kompetitif, dan memberikan akses yang setara terhadap sumber daya kampanye. Keterwakilan juga harus hadir dalam pimpinan komisi, badan anggaran, badan legislasi, serta struktur strategis lainnya. Kuantitas diperlukan untuk membuka pintu, sedangkan kualitas, integritas, dan keberpihakan kepada rakyat menentukan apa yang dilakukan setelah pintu itu terbuka.

    Keenam, pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus terlihat sampai tingkat daerah. Aparat penegak hukum, fasilitas kesehatan, lembaga pendidikan, perusahaan, dan pemerintah daerah harus memiliki petugas terlatih, prosedur penanganan, perlindungan kerahasiaan, bantuan hukum, serta layanan pemulihan. Perempuan tidak akan dapat menjadi kekuatan pembangunan apabila ruang belajar, tempat kerja, transportasi, dan lingkungan tempat tinggal belum aman.

    Terakhir, laki-laki harus dilibatkan sebagai bagian dari perubahan. Pembagian pekerjaan rumah tangga, pengasuhan anak, pendidikan tanpa stereotip, dan penolakan terhadap kekerasan bukan agenda perempuan saja. Kesetaraan tidak dimaksudkan untuk memindahkan dominasi dari satu kelompok kepada kelompok lain, melainkan membangun hubungan yang adil dan saling menghormati.

    Pembangunan bangsa akan kehilangan separuh tenaga, gagasan, dan kepemimpinannya apabila perempuan terus ditempatkan di pinggir. Sebaliknya, ketika perempuan memperoleh pendidikan, rasa aman, pekerjaan layak, akses ekonomi, dan ruang menentukan kebijakan, seluruh masyarakat memperoleh manfaat.

    Karena itu, menjadikan perempuan sebagai kekuatan utama pembangunan harus diwujudkan melalui anggaran, pelayanan, penegakan hukum, pembagian tanggung jawab, dan kesempatan memimpin. Kemajuan bangsa tidak seharusnya diukur dari seberapa sering perempuan dipuji, melainkan dari seberapa luas pintu kesempatan dibuka, seberapa adil beban dibagi, dan seberapa kuat suara perempuan menentukan masa depan bersama.

    Jakarta, 25 Agustus 2026

    Dr. Ir. Hendri, ST., MT
    Wartawan Utama
    Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

    perempuan pembangunan bangsa kesetaraan gender pemberdayaan perempuan kepemimpinan perempuan cedaw uu tpks indonesia dr. hendri
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Abdullah Rasyid: Meneladani Rasulullah dalam...

    Artikel Berikutnya

    Dr. Hendri: Menjadi Negara Maju Bukan Sekadar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Abdullah Rasyid: Pintu Dipercepat, Pengawasan Diperketat
    Abdullah Rasyid: Segel Karhutla, Ujian Ketegasan Negara
    Abdullah Rasyid: Yang Dibutuhkan Rakyat Bukan Federalisme
    Zulhendri: Surau, Madrasah, dan Akar Peradaban PERTI
    Lemhannas Dorong Kepala Daerah Berwawasan Global Tanpa Kehilangan Jati Diri Bangsa

    Ikuti Kami