OPINI: Setiap kali harga ikan naik di pasar, masyarakat mengeluh karena biaya makan bertambah. Anehnya, kenaikan itu tidak selalu membuat nelayan lebih sejahtera. Konsumen membayar mahal, tetapi orang yang menghadapi gelombang, cuaca buruk, risiko kecelakaan, dan biaya bahan bakar sering menerima harga paling rendah dalam rantai perdagangan.
Keadaan tersebut menunjukkan bahwa persoalan perikanan bukan hanya kemampuan menangkap ikan. Persoalan penting lainnya adalah siapa yang menentukan harga, siapa yang menguasai informasi, siapa yang memiliki es dan gudang beku, siapa yang menyediakan modal melaut, serta berapa banyak pelaku yang dapat membeli hasil tangkapan nelayan.
Ikan merupakan komoditas yang cepat rusak. Ketika kapal merapat, waktu bekerja melawan nelayan. Tanpa penyimpanan dingin dan pilihan pembeli, ikan harus segera dijual. Dalam keadaan seperti itu, harga tidak selalu terbentuk melalui perundingan yang setara. Nelayan dapat menjadi penerima harga, sedangkan pelaku yang menguasai modal, penyimpanan, transportasi, dan akses pasar memiliki posisi tawar lebih kuat.
Karena itu, memperbaiki tata niaga ikan bukan berarti memusuhi pedagang atau menghapus seluruh perantara. Pedagang pengumpul, pengangkut, penyimpan, pengolah, dan pengecer menjalankan fungsi yang nyata serta menanggung biaya dan risiko. Yang harus dibenahi adalah rantai perdagangan yang tertutup, tidak transparan, terlalu terkonsentrasi, atau mengikat nelayan pada satu pembeli tanpa pilihan yang adil.
Sektor Besar, Daya Tawar Nelayan Belum Kuat
Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat nilai ekspor produk kelautan dan perikanan sepanjang 2025 mencapai USD6, 27 miliar, tumbuh 5, 2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Amerika Serikat, Tiongkok, negara-negara ASEAN, Jepang, dan Uni Eropa menjadi pasar utama. Fakta tersebut dipublikasikan melalui laporan resmi ekspor perikanan 2025.
Pada Juli 2026, Portal Data KKP mencatat Nilai Tukar Nelayan nasional sebesar 108, 49 dan mengalami kenaikan 0, 95 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Indikator ini membandingkan indeks harga yang diterima nelayan dengan indeks harga yang dibayar nelayan untuk konsumsi rumah tangga dan biaya produksi.
Kedua data tersebut merupakan fakta resmi. Namun, tingginya ekspor dan Nilai Tukar Nelayan di atas 100 tidak berarti setiap rumah tangga nelayan telah hidup sejahtera. Nilai ekspor menunjukkan besarnya perdagangan sektor perikanan, sedangkan nilai tukar menggambarkan perbandingan indeks harga. Keduanya tidak secara langsung menjelaskan pembagian keuntungan pada setiap rantai, utang rumah tangga, kepemilikan kapal, jumlah hari melaut, ketimpangan antarwilayah, atau pendapatan bersih setiap nelayan.
Inilah perbedaan yang harus dijaga antara fakta dan analisis. Faktanya, sektor perikanan menghasilkan nilai ekonomi besar. Analisis penulis adalah bahwa manfaat tersebut belum tentu terbagi secara adil apabila data harga, transaksi, biaya, dan pelaku pembeli tidak dibuka sampai tingkat pelabuhan dan tempat pelelangan ikan.
Contoh sederhananya—bukan data harga komoditas tertentu—seekor ikan dapat dibeli dari nelayan seharga Rp20.000, kemudian dijual kepada konsumen Rp40.000. Selisih Rp20.000 tidak otomatis merupakan keuntungan berlebihan karena ada biaya es, penyusutan, sortir, tenaga kerja, transportasi, sewa tempat, risiko ikan rusak, dan pajak. Namun, tanpa pencatatan terbuka, masyarakat tidak dapat mengetahui berapa biaya yang wajar dan pada titik mana keuntungan terlalu terkonsentrasi.
Masalah semakin rumit ketika pembeli sekaligus menjadi pemberi modal. Jika nelayan memperoleh bahan bakar, es, bekal, atau pinjaman dari satu pedagang dengan syarat hasil tangkapan harus dijual kembali kepadanya, hubungan tersebut dapat mengurangi kebebasan memilih harga. Perjanjian semacam itu tidak selalu buruk; ia kadang menjadi satu-satunya sumber modal cepat. Akan tetapi, tanpa perjanjian tertulis, informasi biaya, dan alternatif pembiayaan, ketergantungan mudah berubah menjadi hubungan yang timpang.
Negara Sudah Memiliki Kewajiban Hukum
Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sedangkan ayat (4) mengamanatkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Rumusan itu dapat diperiksa dalam naskah konstitusi resmi DPR.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan terakhir disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, menetapkan peningkatan taraf hidup nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil sebagai salah satu tujuan pengelolaan perikanan dalam Pasal 3. Status peraturan tersebut tercatat dalam JDIH Kementerian Kelautan dan Perikanan dan basis data resmi BPK.
Landasan yang paling langsung adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. JDIH KKP mencatat undang-undang ini masih berlaku.
Pasal 18 undang-undang tersebut mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyediakan prasarana usaha perikanan. Untuk perikanan tangkap, prasarana itu paling sedikit meliputi stasiun pengisian bahan bakar, pelabuhan perikanan yang terintegrasi dengan tempat pelelangan ikan, jalan akses, listrik, telekomunikasi, air bersih, serta tempat penyimpanan berpendingin atau pembekuan.
Lebih tegas lagi, Pasal 25 ayat (1) mewajibkan pemerintah menciptakan kondisi yang menghasilkan harga ikan yang menguntungkan nelayan dan pembudi daya ikan. Ayat (2) menyebut cara yang harus dilakukan: mengembangkan sistem pemasaran, menjamin pemasaran melalui pasar lelang dan resi gudang, menyediakan fasilitas pasar, membangun sistem informasi harga nasional maupun internasional, serta mengembangkan rantai dingin.
Dengan demikian, pasar lelang, informasi harga, dan penyimpanan dingin bukan bantuan sukarela yang boleh ada atau tidak. Ketiganya merupakan instrumen hukum untuk menjamin kepastian usaha nelayan. Jika tempat pelelangan hanya menjadi bangunan kosong, timbangan tidak akurat, transaksi terjadi di luar pencatatan, atau gudang beku tidak berfungsi, pemerintah belum menunaikan kewajibannya secara substantif.
Konsentrasi pembeli juga perlu diawasi. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, memberikan dasar bagi pengawasan persaingan. Tidak setiap pembeli besar melakukan pelanggaran. Namun, apabila terdapat persekongkolan harga, penguasaan pasar yang merugikan, atau hambatan masuk bagi pembeli lain, Komisi Pengawas Persaingan Usaha harus melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti.
Pelelangan Harus Menjadi Tempat Pembentukan Harga
Tempat pelelangan ikan seharusnya menjadi pusat pembentukan harga yang terbuka, bukan sekadar lokasi pendaratan dan pemungutan retribusi. Setiap transaksi perlu mencatat jenis ikan, mutu, berat, identitas penjual dan pembeli, harga, cara pembayaran, serta potongan yang dikenakan. Timbangan harus dikalibrasi dan hasilnya dapat diperiksa nelayan.
Harga penawaran dan hasil lelang harus tampil pada papan elektronik, aplikasi, dan saluran pesan singkat yang mudah diakses. Namun, digitalisasi tidak boleh menyingkirkan nelayan yang belum memiliki telepon pintar atau jaringan internet. Sistem terbaik adalah hibrida: transaksi dapat diikuti secara langsung dan daring, sedangkan data akhirnya masuk ke satu catatan resmi.
Pembeli dari luar daerah perlu diberi akses mengikuti lelang selama memenuhi persyaratan mutu, pembayaran, dan logistik. Semakin banyak pembeli yang bersaing secara sehat, semakin kecil kemungkinan harga ditentukan oleh satu kelompok. Pemerintah daerah harus memisahkan pengelola pelelangan dari kepentingan pedagang agar tidak terjadi konflik kepentingan.
Pembayaran juga harus memiliki batas waktu yang jelas. Nelayan memerlukan uang untuk melaut kembali, sehingga pembayaran tertunda dapat memaksa mereka meminjam kepada pihak yang sama. Rekening, dompet digital, atau pembayaran tunai tetap dapat digunakan sesuai kondisi, tetapi seluruh transaksi dan potongannya harus tercatat serta diketahui nelayan sebelum penjualan disetujui.
Rantai Dingin Adalah Infrastruktur Daya Tawar
Pabrik es, kotak berpendingin, gudang beku, dan kendaraan berpendingin bukan hanya alat menjaga mutu. Infrastruktur tersebut memberi nelayan tambahan waktu untuk memilih pembeli. Tanpa rantai dingin, ikan yang tidak terjual hari ini dapat kehilangan mutu esok hari. Dengan penyimpanan yang terjangkau, nelayan tidak mudah dipaksa menerima harga apa pun.
KKP melaporkan pembangunan 65 Kampung Nelayan Merah Putih tahap pertama telah selesai pada akhir April 2026. Fasilitas utamanya antara lain pabrik es, gudang beku, bengkel kapal, sentra kuliner, dan kios perbekalan. Penyelesaian fisik ini merupakan langkah positif sebagaimana dijelaskan dalam siaran pers KKP tanggal 2 Mei 2026.
Namun, gedung yang selesai belum tentu memberikan manfaat. Keberhasilan harus diukur dari tingkat pemanfaatan gudang, biaya penyimpanan yang dibayar nelayan, penurunan ikan rusak, kenaikan jumlah pembeli, selisih harga sebelum dan sesudah fasilitas beroperasi, serta peningkatan pendapatan bersih. Pemerintah harus mengumumkan biaya operasional dan pengelolanya agar fasilitas publik tidak dikuasai secara eksklusif oleh pedagang tertentu.
Pengelolaan dapat diberikan kepada koperasi nelayan, badan usaha milik desa, badan usaha milik daerah, atau mitra profesional melalui mekanisme transparan. Siapa pun pengelolanya, akses harus terbuka, tarif diumumkan, mutu dijaga, dan laporan keuangan diaudit. Infrastruktur yang dibangun dengan uang publik tidak boleh berubah menjadi monopoli baru.
Memutus Ketergantungan Tanpa Memutus Perdagangan
Nelayan memerlukan pembiayaan yang sesuai dengan musim dan risiko usaha. Bank dan lembaga keuangan tidak dapat menggunakan pola angsuran yang sama dengan usaha bergaji bulanan. Pemerintah perlu memperluas pembiayaan berbasis kelompok, asuransi, masa tenggang ketika cuaca buruk, serta penggunaan catatan transaksi pelelangan sebagai dasar penilaian usaha.
Koperasi nelayan harus diperkuat sebagai lembaga ekonomi, bukan sekadar nama penerima bantuan. Koperasi dapat membeli kebutuhan melaut secara kolektif, mengelola es dan penyimpanan, menyatukan volume tangkapan, melakukan kontrak dengan hotel, restoran, industri pengolahan, dan pasar modern, serta membagikan keuntungan secara transparan kepada anggota.
Pasar domestik juga perlu menjadi penyangga. Pemerintah daerah dapat menghubungkan koperasi nelayan dengan rumah sakit, sekolah, pasar pangan, dan program pemenuhan gizi melalui pengadaan yang terbuka serta memenuhi standar keamanan pangan. Cara ini tidak boleh menjadi penetapan harga sepihak. Kontrak harus menghitung mutu, kontinuitas pasokan, biaya pengolahan, dan harga yang layak bagi nelayan.
Pemerintah tidak perlu menetapkan satu harga ikan nasional karena jenis, mutu, musim, dan biaya logistik berbeda antarwilayah. Yang diperlukan adalah harga acuan lokal berbasis biaya dan informasi pasar, disertai intervensi terbatas ketika harga jatuh tidak wajar. Pembelian penyangga dapat dilakukan untuk ikan yang dapat disimpan atau diolah, tetapi harus memiliki batas volume dan waktu agar tidak mendorong penangkapan berlebihan.
Perbaikan tata niaga harus berjalan bersama keberlanjutan sumber daya. Harga yang baik tidak boleh menjadi alasan menangkap ikan melampaui kemampuan laut untuk pulih. Ketertelusuran asal ikan, kepatuhan terhadap zona dan musim penangkapan, ukuran minimum, serta alat tangkap ramah lingkungan perlu menjadi bagian dari sistem pemasaran. Nelayan yang patuh harus memperoleh akses pasar dan harga yang lebih baik.
Keberhasilan reformasi tidak cukup diukur dari jumlah aplikasi, koperasi, pelelangan, atau gudang yang dibangun. Pemerintah harus mengukur bagian harga konsumen yang diterima nelayan, selisih harga antartingkat perdagangan, waktu pembayaran, tingkat kerusakan ikan, jumlah pembeli aktif, pemanfaatan rantai dingin, nilai transaksi koperasi, serta perubahan Nilai Tukar Nelayan.
Tata niaga yang adil bukan berarti semua keuntungan harus diberikan kepada nelayan dan pelaku lain tidak boleh memperoleh laba. Keadilan berarti setiap fungsi dihargai secara wajar, biaya dapat diperiksa, persaingan terbuka, risiko tidak dibebankan kepada pihak terlemah, dan nelayan memiliki pilihan nyata ketika menjual hasil tangkapannya.
Laut telah memberi pangan dan nilai ekonomi besar kepada bangsa. Sudah sepantasnya orang yang menghadapi risiko terbesar untuk membawanya ke daratan memperoleh bagian yang adil. Ketika harga ikan meningkat, kesejahteraan nelayan seharusnya ikut naik. Jika tidak, yang harus diperbaiki bukan semangat nelayannya, melainkan tata niaga yang menentukan nasib mereka.
Jakarta, 23 April 2026
Dr. Ir. Hendri, ST., MT
Wartawan Utama
Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

Updates.