Dr. Hendri: Jangan Biarkan Kekayaan Alam Pergi, Rakyat Tinggal Menanggung Luka

    Dr. Hendri: Jangan Biarkan Kekayaan Alam Pergi, Rakyat Tinggal Menanggung Luka
    Dr. Ir. Hendri, ST., MT Wartawan Utama Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

    OPINI - Kapal pengangkut meninggalkan pelabuhan membawa batu bara, produk nikel, hasil perkebunan, atau komoditas laut bernilai besar. Di layar statistik, ekspor bertambah, investasi masuk, dan penerimaan negara meningkat. Namun, tidak jauh dari wilayah produksi, sebagian masyarakat masih menghadapi jalan rusak, air tercemar, sekolah terbatas, layanan kesehatan yang jauh, dan pekerjaan dengan keterampilan rendah. Kekayaan keluar setiap hari, sementara kesejahteraan bergerak terlalu lambat.

    Keadaan semacam itu menghadirkan pertanyaan yang tidak boleh dijawab dengan slogan: untuk siapa kekayaan alam dikelola? Jika ukuran keberhasilan hanya tonase produksi, nilai ekspor, jumlah smelter, dan besarnya investasi, negara dapat terlihat berhasil meskipun masyarakat sekitar tidak mengalami perbaikan hidup yang sebanding. Padahal, kekayaan alam bukan sekadar komoditas dagang. Ia merupakan modal bersama yang jumlahnya terbatas, terutama untuk sumber daya yang tidak dapat diperbarui.

    Ekspor pada dirinya bukan kesalahan. Perdagangan menghasilkan devisa, memperluas pasar, menarik modal, dan dapat membawa teknologi. Investasi swasta juga diperlukan karena negara tidak selalu memiliki seluruh dana dan kemampuan teknis. Masalah muncul ketika bahan dan produk bernilai strategis dikirim keluar tanpa membangun rantai industri nasional, ketika keuntungan tidak dibagi secara adil, ketika kebocoran penerimaan dibiarkan, atau ketika kerusakan lingkungan diwariskan kepada masyarakat. Dalam keadaan itu, yang keluar bukan hanya komoditas, melainkan kesempatan generasi mendatang.

    Angka Besar Belum Tentu Menjadi Kemakmuran

    Skala pemanfaatan sumber daya kita sangat besar. Kementerian ESDM mencatat produksi batu bara 2025 mencapai 790 juta ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 514 juta ton atau 65, 1 persen diekspor, 32 persen digunakan untuk kebutuhan domestik, dan sisanya menjadi stok. Pada tahun yang sama, PNBP yang tercatat dalam pembukuan Kementerian ESDM mencapai Rp138, 37 triliun atau 108, 56 persen dari target.

    Hilirisasi juga berkembang. BKPM melaporkan realisasi investasi hilirisasi sepanjang 2025 sebesar Rp584, 1 triliun, tumbuh 43, 3 persen secara tahunan dan menyumbang 30, 2 persen dari seluruh realisasi investasi. Sektor mineral memberikan bagian terbesar, yakni Rp373, 1 triliun. Secara keseluruhan—bukan hanya hilirisasi—realisasi investasi 2025 disebut menyerap 2, 71 juta tenaga kerja langsung.

    Data tersebut merupakan kemajuan yang patut diakui. BPS mencatat ekspor besi dan baja Januari–Juni 2025 mencapai 13, 79 miliar dolar AS, sedangkan ekspor batu bara mencapai 11, 97 miliar dolar AS. Peningkatan ekspor produk industri menunjukkan bahwa pengolahan di dalam negeri dapat menghasilkan nilai lebih tinggi dibanding menjual bahan mentah.

    Namun, fakta fiskal dan perdagangan tidak otomatis membuktikan pemerataan kesejahteraan. Kita masih harus menanyakan berapa bagian nilai yang tinggal di daerah penghasil, berapa pekerja lokal menduduki posisi terampil, berapa banyak usaha kecil masuk rantai pasok, berapa teknologi benar-benar dikuasai, dan berapa biaya kesehatan serta lingkungan yang ditanggung warga. Tanpa jawaban atas pertanyaan itu, angka makro mudah berubah menjadi tirai yang menutupi kenyataan lokal.

    Dalam analisis penulis, ada empat bentuk kebocoran nilai. Pertama, kebocoran struktural ketika komoditas hanya diolah sampai tahap antara, lalu teknologi, desain produk, pembiayaan, pemasaran, dan keuntungan terbesar tetap berada di luar negeri. Memiliki smelter belum berarti memiliki industri baterai, mesin, kendaraan, atau produk akhir.

    Kedua, kebocoran fiskal yang dapat muncul melalui pelaporan produksi yang tidak akurat, penilaian kualitas yang lemah, manipulasi harga transaksi, penyelundupan, atau identitas pemilik manfaat yang tidak transparan. Ini merupakan kategori risiko tata kelola, bukan tuduhan bahwa semua perusahaan melakukannya. Risiko tersebut nyata sehingga Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2025–2026 masih menempatkan transparansi pemilik manfaat, digitalisasi sistem minerba, dan pembenahan pertambangan sebagai bagian agenda pencegahan.

    Kewajiban pencegahan itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, yang mengesahkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi. Konvensi tersebut antara lain menekankan transparansi keuangan publik serta langkah pencegahan korupsi di sektor swasta. Dalam pengelolaan sumber daya alam, transparansi harus dimulai sejak izin diberikan hingga keuntungan dibagikan dan lingkungan dipulihkan.

    Ketiga, kebocoran sosial terjadi ketika pekerja lokal hanya memperoleh pekerjaan berupah rendah, sedangkan keahlian tinggi didatangkan dari luar tanpa program alih pengetahuan yang terukur. Keempat, kebocoran ekologis muncul ketika keuntungan dibukukan hari ini, tetapi biaya pemulihan lubang tambang, pencemaran air, kerusakan pesisir, kehilangan mata pencarian, dan gangguan kesehatan dibayar masyarakat selama puluhan tahun.

    Konstitusi Tidak Memerintahkan Negara Menjadi Penonton

    Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ayat (4) mensyaratkan demokrasi ekonomi, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, wawasan lingkungan, kemandirian, serta keseimbangan kemajuan ekonomi nasional. Kata kuncinya bukan “sebesar-besar produksi”, melainkan “sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

    Mahkamah Konstitusi telah menjelaskan bahwa penguasaan negara mencakup pembuatan kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan. Artinya, negara tidak cukup menerbitkan izin lalu menunggu royalti. Negara wajib menentukan arah produksi, menjaga cadangan, mengawasi kepatuhan, mengelola kepentingan strategis, dan memastikan manfaat akhirnya kembali kepada rakyat.

    Kerangka pertambangan sekarang bertumpu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Pelaksanaannya diatur antara lain melalui PP Nomor 96 Tahun 2021, yang telah diubah oleh PP Nomor 25 Tahun 2024 dan terakhir PP Nomor 39 Tahun 2025. Kerangka ini mengatur perizinan, kepentingan dalam negeri, pengendalian produksi dan penjualan, peningkatan nilai tambah, pemberdayaan masyarakat, divestasi, serta reklamasi dan pascatambang.

    Arah konstitusional itu diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 202/PUU-XXIII/2025, yang diucapkan pada 16 Juli 2026. Mahkamah menegaskan bahwa pemberian wilayah izin pertambangan secara prioritas untuk hilirisasi harus lebih dahulu mengutamakan peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri. Rantai pasok global baru dipenuhi setelah kebutuhan domestik terpenuhi. Putusan ini penting karena menempatkan pasar global sebagai kelanjutan, bukan pengganti kepentingan nasional.

    Daerah penghasil juga memiliki hak fiskal melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dana bagi hasil sumber daya alam dimaksudkan untuk mengurangi ketimpangan fiskal dan kesenjangan layanan. Akan tetapi, transfer uang saja tidak cukup apabila belanja daerah tidak diarahkan kepada air bersih, kesehatan, pendidikan, infrastruktur produktif, dan diversifikasi ekonomi.

    Lingkungan tidak boleh diperlakukan sebagai biaya sampingan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, tetap menempatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak warga. Jaminan reklamasi dan pascatambang harus tersedia sebelum kerusakan terjadi, bukan dicari setelah perusahaan berhenti beroperasi.

    Hilirisasi Harus Sampai kepada Rakyat

    Pihak yang mendukung percepatan ekstraksi berpendapat bahwa pembatasan produksi atau kewajiban tambahan dapat menurunkan daya tarik investasi. Kekhawatiran ini layak dipertimbangkan. Kepastian hukum, perizinan yang efisien, dan keuntungan yang wajar memang diperlukan. Namun, investasi yang hanya menarik karena pengawasan lemah, bahan murah, dan biaya lingkungan dapat dialihkan kepada masyarakat bukanlah investasi berkualitas. Investor jangka panjang justru membutuhkan aturan jelas, data yang dapat dipercaya, dan penerimaan sosial.

    Ada pula pendapat bahwa penerimaan negara pada akhirnya telah masuk APBN dan dinikmati seluruh rakyat. Benar bahwa penerimaan sumber daya membiayai pembangunan nasional. Akan tetapi, keadilan mengharuskan daerah dan komunitas yang menanggung dampak langsung memperoleh manfaat yang terukur. Jalan rusak akibat angkutan tambang tidak dapat diperbaiki dengan sekadar menunjukkan angka ekspor nasional.

    Langkah pertama adalah menyusun neraca sumber daya nasional yang terbuka. Pemerintah harus mengumumkan cadangan, tingkat produksi, kebutuhan domestik, kapasitas pengolahan, umur cadangan, dan batas aman ekstraksi setiap komoditas. Kuota produksi tidak boleh hanya mengikuti permintaan pasar atau target penerimaan tahunan. Sumber daya tak terbarukan harus dikelola dengan memperhitungkan hak generasi mendatang.

    Kedua, hilirisasi harus diperdalam sampai produk akhir dan penguasaan teknologi. Setiap insentif fiskal, kemudahan lahan, atau izin prioritas harus ditukar dengan target yang dapat diaudit: persentase tenaga kerja lokal, jumlah tenaga ahli yang dilatih, belanja kepada pemasok domestik, paten atau penelitian bersama, tingkat kandungan lokal, pengurangan emisi, dan produk akhir yang dihasilkan. Perusahaan yang hanya membangun pengolahan dasar tidak boleh memperoleh penghargaan yang sama dengan perusahaan yang membangun ekosistem industri lengkap.

    Ketiga, semua aliran nilai harus dapat dilacak. Pemerintah perlu mengintegrasikan data izin, pemilik manfaat, rencana kerja, produksi, hasil pengujian kualitas, pengangkutan, ekspor, pajak, royalti, denda, dan jaminan reklamasi. Pengukuran komoditas di titik produksi dan pelabuhan harus menggunakan perangkat terkalibrasi serta dapat diaudit independen. Masyarakat berhak melihat dasbor per perusahaan dan per wilayah sepanjang tidak membuka rahasia yang benar-benar dilindungi hukum.

    Keempat, dana bagi hasil perlu dikaitkan dengan hasil pembangunan. Sebagian penerimaan sumber daya sebaiknya dikunci untuk air bersih, puskesmas, sekolah kejuruan, pemulihan lingkungan, dan pengembangan usaha non-ekstraktif. Daerah juga membutuhkan dana abadi kekayaan alam agar sebagian pendapatan hari ini tetap tersedia setelah tambang tutup atau harga komoditas jatuh.

    Kelima, masyarakat harus ditempatkan sebagai peserta pengambilan keputusan, bukan penonton sosialisasi. Peta izin, dokumen lingkungan, rencana reklamasi, penggunaan air, potensi pencemaran, dan mekanisme pengaduan harus mudah diakses. Masyarakat hukum adat, nelayan, petani, perempuan, dan kelompok rentan perlu dilibatkan sejak perencanaan. Keberatan warga harus dijawab berdasarkan bukti dan tidak boleh dibalas dengan intimidasi.

    Keenam, keberhasilan wajib diukur per ton sumber daya yang diambil. Berapa nilai tambah domestik yang tercipta? Berapa penerimaan bersih setelah biaya insentif dan pemulihan? Berapa pekerjaan bermutu terbentuk? Apakah kemiskinan, stunting, dan pengangguran di wilayah penghasil turun? Apakah kualitas air dan udara membaik? Jika indikator sosial dan lingkungan memburuk, kenaikan produksi tidak pantas disebut keberhasilan.

    Pendapat penulis tegas: negara boleh bekerja sama dengan investor dan boleh mengekspor setelah kepentingan dalam negeri terpenuhi, tetapi kendali atas arah pemanfaatan tidak boleh hilang. Izin adalah mandat bersyarat, bukan penyerahan kekayaan rakyat. Perusahaan yang patuh harus memperoleh kepastian, sedangkan yang menyembunyikan produksi, merusak lingkungan, atau mengabaikan kewajiban masyarakat harus menghadapi denda, penghentian, sampai pencabutan izin.

    Kekayaan alam Indonesia harus meninggalkan lebih dari lubang tambang, kebun monokultur, atau laut yang berkurang ikannya. Ia harus meninggalkan manusia terampil, industri nasional, daerah yang mandiri, lingkungan yang pulih, dan tabungan bagi generasi berikutnya. Jika komoditas terus pergi sementara rakyat tetap menunggu kesejahteraan, yang gagal bukan alam kita, melainkan cara negara mengelolanya.

    Jakarta, 24 Maret 2026

    Dr. Ir. Hendri, ST., MT
    Wartawan Utama
    Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

    kekayaan alam hilirisasi sumber daya alam pertambangan kesejahteraan rakyat dana bagi hasil lingkungan hidup indonesia dr. hendri
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Dr. Hendri: Pejabat Berhasil Jika Masalah...

    Artikel Berikutnya

    Dr. Hendri: Menjadi Negara Maju Bukan Sekadar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Abdullah Rasyid: Pintu Dipercepat, Pengawasan Diperketat
    Abdullah Rasyid: Segel Karhutla, Ujian Ketegasan Negara
    Abdullah Rasyid: Yang Dibutuhkan Rakyat Bukan Federalisme
    Zulhendri: Surau, Madrasah, dan Akar Peradaban PERTI
    Lemhannas Dorong Kepala Daerah Berwawasan Global Tanpa Kehilangan Jati Diri Bangsa

    Ikuti Kami