Dr. Hendri: Hilirisasi Harus Memakmurkan Daerah, Bukan Sekadar Memindahkan Pabrik

    Dr. Hendri: Hilirisasi Harus Memakmurkan Daerah, Bukan Sekadar Memindahkan Pabrik
    Dr. Ir. Hendri, ST., MT Wartawan Utama Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

    OPINI - Di banyak daerah kaya sumber daya alam, pemandangan yang muncul sering terasa ganjil. Truk-truk berat melintas setiap hari, kawasan industri berdiri, cerobong pabrik mengepulkan asap, dan nilai investasi diumumkan dalam angka triliunan rupiah. Namun, tidak jauh dari pusat produksi, warga masih menghadapi jalan rusak, air bersih terbatas, sekolah kekurangan fasilitas, usaha kecil sulit masuk rantai pasok, dan anak muda setempat hanya memperoleh pekerjaan berupah rendah.

    Kondisi semacam itu menimbulkan pertanyaan mendasar: untuk siapa hilirisasi dijalankan? Jika bahan mentah memang sudah diolah di dalam negeri, tetapi keuntungan, teknologi, keputusan usaha, dan pekerjaan berkualitas tetap terkonsentrasi di luar daerah penghasil, maka hilirisasi baru memindahkan lokasi pengolahan. Ia belum sepenuhnya memindahkan kesejahteraan.

    Hilirisasi merupakan kebijakan penting. Negara tidak boleh terus menjual kekayaan alam dalam bentuk mentah lalu membeli kembali produk jadi dengan harga lebih mahal. Namun, keberhasilannya tidak cukup diukur dari jumlah smelter, nilai investasi, kapasitas produksi, atau kenaikan ekspor. Ukuran yang lebih jujur adalah besarnya nilai tambah yang tinggal di daerah dalam bentuk pekerjaan layak, pendapatan fiskal, tumbuhnya pemasok lokal, peningkatan keterampilan, alih teknologi, infrastruktur publik, dan lingkungan yang tetap dapat diwariskan.

    Angka Besar Belum Menjelaskan Pemerataan Manfaat

    Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM melaporkan realisasi investasi Semester I 2026 sebesar Rp1.010, 6 triliun dengan penyerapan sekitar 1, 4 juta tenaga kerja langsung. Dari jumlah tersebut, investasi sektor hilirisasi mencapai Rp300, 1 triliun atau sekitar 29, 7 persen dari total investasi nasional. Angka tersebut menunjukkan bahwa hilirisasi telah menjadi salah satu penggerak utama investasi. Data resminya dapat dilihat dalam laporan realisasi investasi Semester I 2026 dan keterangan pemerintah mengenai investasi hilirisasi.

    Angka investasi dan tenaga kerja tersebut merupakan fakta resmi. Akan tetapi, menarik kesimpulan bahwa seluruh daerah tempat proyek berada otomatis telah sejahtera merupakan analisis yang belum tentu benar. Data agregat nasional tidak langsung memperlihatkan asal pekerja, jenjang jabatan yang ditempati warga lokal, nilai pembelian dari usaha daerah, besarnya upah yang beredar di wilayah tersebut, penguasaan teknologi, ataupun beban lingkungan yang harus ditanggung masyarakat.

    Sebuah pabrik dapat bernilai puluhan triliun rupiah, tetapi hanya memiliki hubungan tipis dengan ekonomi setempat. Mesin didatangkan dari luar, tenaga ahli direkrut dari tempat lain, bahan penunjang dibeli melalui pemasok besar, keuntungan dikirim ke kantor pusat, sementara usaha lokal hanya memperoleh pekerjaan katering, pengangkutan, dan keamanan. Keadaan ini disebut sebagai risiko ekonomi enklave: kegiatan produksi sangat besar, tetapi keterkaitannya dengan perekonomian di sekelilingnya lemah.

    Pernyataan bahwa setiap proyek hilirisasi pasti menjadi ekonomi enklave tentu tidak dapat dibenarkan tanpa data proyek per proyek. Namun, risikonya nyata apabila pemerintah hanya mengejar kecepatan investasi tanpa merancang hubungan wajib antara industri besar dan kapasitas ekonomi daerah. Karena itu, pemerintah harus membuka data manfaat wilayah secara terukur, bukan sekadar menampilkan nilai modal yang masuk.

    Hilirisasi juga tidak boleh dipersempit menjadi pengolahan mineral. Kakao harus berkembang menjadi industri makanan dan kosmetik; kelapa dapat melahirkan produk pangan, kesehatan, dan bahan industri; hasil laut harus diolah menjadi produk bernilai tinggi; kayu harus mendorong desain dan manufaktur; sedangkan hasil pertanian perlu ditopang penyimpanan, pengemasan, riset, serta pemasaran. Arah ini sesuai dengan Prioritas Nasional 5 dalam Ringkasan RPJMN 2025–2029, yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025–2029.

    Amanat Konstitusi Bukan Sekadar Nilai Ekspor

    Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ayat (4) mengharuskan perekonomian nasional dijalankan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, wawasan lingkungan, kemandirian, serta keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Rumusannya tersedia dalam naskah konstitusi resmi DPR.

    Frasa “sebesar-besar kemakmuran rakyat” berarti negara tidak boleh berhenti pada peningkatan nilai komoditas. Negara harus memastikan siapa yang menerima manfaat dan siapa yang membayar biayanya. Bila keuntungan dinikmati pemilik modal, sedangkan daerah menerima polusi, kemacetan, konflik lahan, kenaikan biaya hidup, dan kerusakan jalan, maka kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat keadilan yang diperintahkan konstitusi.

    Dalam sektor mineral dan batu bara, kerangka hukum terbaru adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Pelaksanaannya antara lain diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. Basis data resmi BPK mencatat status perubahan undang-undang tersebut, sedangkan riwayat peraturan pelaksananya mencantumkan perubahan terbaru.

    Soal manfaat fiskal daerah juga telah memiliki dasar. Pasal 116 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur Dana Bagi Hasil sumber daya alam mineral dan batu bara dari iuran tetap serta iuran produksi. Untuk iuran produksi dari wilayah darat dan laut sampai empat mil, 80 persen dialokasikan kepada daerah, termasuk porsi 8 persen bagi kabupaten/kota pengolah. Penjelasan pembagiannya dipublikasikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

    Skema tersebut penting, tetapi Dana Bagi Hasil tidak boleh dianggap sebagai izin untuk mengabaikan manfaat ekonomi lainnya. Daerah memerlukan lebih dari transfer fiskal. Daerah membutuhkan tenaga kerja yang naik kelas, perusahaan lokal yang menjadi pemasok, lembaga pendidikan yang terhubung dengan industri, serta sumber pendapatan baru yang tetap hidup ketika cadangan alam habis.

    Pasal 28H ayat (1) konstitusi juga menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jaminan itu dijabarkan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana terakhir diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dengan demikian, biaya pencemaran, pengelolaan limbah, reklamasi, dan pemulihan tidak boleh diam-diam dipindahkan kepada masyarakat atau anggaran daerah.

    Hak atas pekerjaan pun bukan sekadar soal jumlah lowongan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 mengesahkan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Pasal 6 kovenan mengakui hak atas pekerjaan, sedangkan Pasal 7 mengakui hak atas kondisi kerja yang adil, layak, dan aman. Karena itu, hilirisasi yang benar harus menciptakan pekerjaan bermutu, bukan hanya pekerjaan berbahaya dengan perlindungan minimal.

    Menjawab Kekhawatiran Investor dan Daerah

    Pihak perusahaan dapat berargumentasi bahwa kewajiban menyerap tenaga kerja dan pemasok lokal akan meningkatkan biaya. Tidak semua daerah memiliki tenaga ahli, industri pendukung, listrik andal, pelabuhan, atau standar produk yang dibutuhkan. Argumentasi ini masuk akal. Memaksakan kuota secara mendadak tanpa kesiapan dapat menurunkan produktivitas dan membuka praktik jual beli nama perusahaan lokal.

    Namun, keterbatasan tersebut seharusnya menjadi alasan membangun kapasitas, bukan alasan mengecualikan masyarakat. Target tenaga kerja lokal dapat diterapkan bertahap berdasarkan jenis jabatan dan kebutuhan keterampilan. Perusahaan, pemerintah daerah, sekolah kejuruan, politeknik, dan perguruan tinggi harus menyusun proyeksi kompetensi beberapa tahun sebelum pabrik beroperasi. Dengan cara itu, pelatihan tidak dilakukan setelah kebutuhan muncul, tetapi dipersiapkan sejak keputusan investasi dibuat.

    Ada pula pandangan bahwa sumber daya alam adalah milik seluruh rakyat sehingga manfaatnya tidak boleh dikunci hanya untuk daerah penghasil. Pandangan ini benar. Hilirisasi harus menguatkan perekonomian nasional dan tidak boleh berubah menjadi proteksionisme sempit antardaerah. Namun, keadilan nasional tidak berarti mengabaikan warga yang kehilangan lahan, menanggung tekanan lingkungan, dan mengalami perubahan sosial langsung. Manfaat lokal adalah lantai keadilan, bukan tembok yang menutup manfaat bagi wilayah lain.

    Sebaliknya, pemerintah pusat juga dapat khawatir bahwa kewenangan besar di daerah membuka ruang perizinan transaksional dan pemburu rente. Risiko itu harus diakui. Jawabannya adalah transparansi, audit, partisipasi publik, dan penegakan hukum—bukan menyingkirkan daerah dari perencanaan. Sentralisasi tanpa keterbukaan juga dapat melahirkan masalah yang sama dalam skala lebih besar.

    Kontrak Manfaat Daerah Harus Terukur

    Setiap proyek hilirisasi berskala besar seharusnya memiliki rencana manfaat daerah yang menjadi bagian dari persetujuan investasi dan evaluasi berkala. Dokumen itu perlu memuat kondisi awal wilayah serta target tahunan mengenai tenaga kerja lokal berdasarkan jenjang jabatan, nilai pengadaan dari pemasok daerah, program peningkatan keterampilan, kemitraan riset, kebutuhan perumahan dan layanan publik, penggunaan air dan energi, emisi, pengelolaan limbah, reklamasi, serta penanganan pengaduan masyarakat.

    Target tersebut harus dipublikasikan dalam dasbor yang mudah diperiksa. Pemerintah tidak cukup melaporkan bahwa sebuah perusahaan telah bermitra dengan seratus UMKM. Publik perlu mengetahui berapa nilai transaksinya, berapa lama kontraknya, apakah pembayaran dilakukan tepat waktu, dan apakah pemasok lokal mengalami peningkatan teknologi. Seratus kemitraan bernilai kecil tidak boleh digunakan untuk menutupi hampir seluruh pengadaan yang tetap dikuasai perusahaan besar.

    Pengadaan perusahaan perlu dipecah secara wajar agar usaha daerah mampu mengikuti tender tanpa mengorbankan mutu dan keselamatan. Pemerintah dapat membantu sertifikasi, pembiayaan peralatan, pengendalian kualitas, dan sistem pembayaran cepat. Kemitraan harus berdasarkan kemampuan yang terus ditingkatkan, bukan kedekatan politik atau kewajiban menggunakan perusahaan perantara yang tidak melakukan pekerjaan nyata.

    Dana Bagi Hasil dan penerimaan daerah dari kawasan industri juga harus diarahkan untuk memperkuat ekonomi setelah sumber daya habis. Sebagian dana perlu menjadi cadangan pemulihan lingkungan dan pembiayaan diversifikasi ekonomi, seperti pendidikan, kesehatan, pertanian produktif, industri kreatif, dan infrastruktur digital. Daerah tidak boleh menghabiskan pendapatan sementara untuk belanja yang menciptakan kewajiban permanen.

    Alih teknologi harus diterjemahkan menjadi kegiatan konkret: laboratorium bersama, lisensi yang jelas, pelatihan teknisi, penelitian terapan, penempatan mahasiswa, serta kenaikan bertahap tenaga lokal ke posisi teknis dan manajerial. Jika setelah puluhan tahun daerah tetap hanya menyediakan bahan baku dan tenaga kerja dasar, berarti hilirisasi gagal membangun kemandirian.

    Pengawasan lingkungan pun harus menggunakan ukuran terbuka. Kualitas udara dan air, penggunaan energi, kecelakaan kerja, pengelolaan limbah, serta kemajuan reklamasi perlu dilaporkan secara berkala dan dapat diuji oleh lembaga independen. Sanksi tidak boleh berhenti sebagai biaya administrasi yang lebih murah daripada memperbaiki pelanggaran. Jaminan pemulihan harus tersedia sejak awal agar masyarakat tidak menerima warisan lubang tambang dan kawasan tercemar ketika perusahaan berhenti beroperasi.

    Pada akhirnya, hilirisasi bukan perlombaan membangun pabrik sebanyak-banyaknya. Ia adalah jalan mengubah kekayaan alam yang terbatas menjadi kemampuan manusia dan kelembagaan yang bertahan lama. Mineral dapat habis, harga komoditas dapat jatuh, dan teknologi dapat berubah. Akan tetapi, tenaga kerja terampil, perusahaan lokal yang kuat, lembaga pendidikan bermutu, tata kelola bersih, serta lingkungan yang dipulihkan dapat terus menghidupi daerah.

    Keberhasilan hilirisasi harus terlihat pada kehidupan masyarakat di sekitar sumber daya, bukan hanya pada grafik presentasi pemerintah. Bila investasi meningkat tetapi kesenjangan melebar, industri tumbuh tetapi warga tetap menjadi penonton, serta ekspor naik sementara lingkungan memburuk, negara perlu berani mengatakan bahwa kebijakannya belum berhasil. Hilirisasi baru memiliki makna ketika nilai tambah ekonomi berubah menjadi nilai tambah sosial, fiskal, teknologi, dan ekologis bagi daerah. Di situlah amanat konstitusi benar-benar diwujudkan: kekayaan alam dipergunakan bukan sekadar untuk produksi, melainkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

    Ringkasan: Hilirisasi bermakna jika pekerjaan layak, industri lokal, pendapatan daerah, teknologi, dan pemulihan lingkungan benar-benar tumbuh di daerah.

    Jakarta, 23 Maret 2026

    Dr. Ir. Hendri, ST., MT
    Wartawan Utama
    Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

    hilirisasi nilai tambah pembangunan daerah investasi tenaga kerja lokal umkm dana bagi hasil lingkungan hidup dr. hendri
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Dr. Hendri: Pejabat Berhasil Jika Masalah...

    Artikel Berikutnya

    Dr. Hendri: Menjadi Negara Maju Bukan Sekadar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Abdullah Rasyid: Pintu Dipercepat, Pengawasan Diperketat
    Abdullah Rasyid: Segel Karhutla, Ujian Ketegasan Negara
    Abdullah Rasyid: Yang Dibutuhkan Rakyat Bukan Federalisme
    Zulhendri: Surau, Madrasah, dan Akar Peradaban PERTI
    Lemhannas Dorong Kepala Daerah Berwawasan Global Tanpa Kehilangan Jati Diri Bangsa

    Ikuti Kami